Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Operasi jam malam kembali digelar oleh aparat gabungan Polres Buleleng, Sat Pol PP, Forum Peduli Perempuan dan Anak Buleleng (FPPAB) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada hari Minggu, (24/5/2015) hingga pukul 24.00 wita. (ket foto : 2 orang remaja diberi teguran & sosialisasi mengenai jam malam di Taman Kota Singaraja)

Operasi yang dimulai dengan menyasar Taman Kota Singaraja, Eks Pelabuhan Buleleng dan Pantai Kerobokan masih mendapati adanya beberapa orang anak dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan berkeliaran tidak pada jam-jam yang sepantasnya, bahkan beberapa diantaranya tidak membawa edentitas diri / KTP.

Dan berawal dari pemeriksaan KTP seorang ibu yang sedang tidur di Eks Pelabuhan Buleleng justru terungkap sebuah fakta mengejutkan bahwa dirinya dengan sengaja menyuruh kedua anaknya untuk menjadi pengemis.

"Sebenarnya ini gepeng kebetulan ada di Pelabuhan Buleleng. Yang bersangkutan suka tidur di Eks Pelabuhan, yang bapak dari Sinabun, yang ibunya dari Kebon bersama dua orang anak itu memperkerjakan anak dibawah umur. Punya dia rumah, cuma prilakunya seperti itu, ini nanti kita kordinasi dengan Dinas Sosial kita bina lebih jauh lagi," papar Kepala Badan Sat Pol PP Made Budi Astawa di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut Budi Astawa juga menghimbau kepada masyarakat Buleleng supaya tidak meladeni para gepeng yang ditemui. "Ketika nanti para gepeng itu meminta-minta lagi kepada masyarakat jangan dikasi, kita mencoba merubah prilaku, strategi kita untuk menangani gepeng. Kalau masih masyarakat kita iba yang nantinya akan merugikan kita semua, selamanya kita tidak akan bisa memberantas gepeng yang ada," ujarnya.

Ditempat yang sama Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel yang memimpin operasi pada malam itu mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan terus digencarkan untuk menghindari tindakan menyimpang anak muda seperti aksi penusukan di yang terjadi sehari sebelumnya dimana salah pelaku masih mengenyam pendidikan SMP.

"Kita antisipasi saja, termasuk kegiatan anak muda yang gak jelas gitu. Batas waktunya jam 11 tapi kalau nanti ada laporan pukul 01.00 pagi kita tetap sambangi. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat Buleleng merasa aman dengan kegiatan anak muda yang tidak jelas," papar Ketut gelgel.
- -
LokalZone - Aksi pengeroyokan berdarah terjadi pada malam minggu (23/5/2015), akibat tusukan benda tajam berupa taji pada bagian tangan, pundak dan punggung, korban bernama Gede Suka Mertadana (20) yang beralamat ari Desa Petandakan terpaksa dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapat pertolongan medis. 

Berdasarkan release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ atas seijin Kapolres Buleleng, Minggu (24/5/2015) mengungkapkan aksi penusukan ini sebenarnya hanya dipicu hal sepele berebut wanita bernama Mira (17) yang berasal dari Kelurahan Banjar Jawa.

"Kejadian ini berawal dari rasa cemburu, korban bersama teman wanitanya  malam mingguan di taman kota. Berikutnya datang beberapa orang pemuda yang mengenal si wanita tidak suka melihat mereka duduk berdekatan, saling pelukan, ribut saling tantang berkelahi hingga akhirnya terjadi penusukan di belakang RSUD Buleleng," ungkap Adnyana TJ.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka atas aksi pengeroyokan tersebut yakni Yudix alias TT (14) beralamat di Banjar Jawa dan masih duduk di bangku SMP Swasta di Singaraja yang melakukan penusukan dengan menggunakan taji. beserta dua orang temannya Ketut Suriadnyana (19) yang beralamat di Kelurahan Banjar Jawa dan  Putu Agus Atmaja (18) dari Tegal Mawar dan masih berstatus pelajar di sebuah SMK Negeri Singaraja.

Dalam penanganan kasus terhadap ketiga pelaku remaja yang sering mangkal di Taman Kota Untuk mengamen ini displit menjadi dua dimana Ketut Suriadnyana dan Agus Atmaja dikenakan pasal 170 ayat 1 dan atau  2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan khusus untuk Yudix lantaran dibawah umur kasusnya ditangani unit PPA Polres Buleleng, bahkan diketahui besok (25/5/2015) dirinya harus mengikuti ujian susulan.
- - -
LokalZone - Jam malam mulai diberlakukan, aparat gabungan dari Polres Buleleng, Kesatuan Polisi Militer (POM) TNI, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, serta masyarakat dari Forum Peduli Perempuan dan Anak Buleleng (FPPAB) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) obok-obok tempat hiburan malam, penginapan, hingga rumah kost. (ket foto : FPPAB memberikan teguran & sosialisasi jam malam)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah disepakati bersama  oleh FPPAB, LBH APIK dan Polres Buleleng dengan tujuan selain memberikan efek jera dan shock terapi juga berupaya untuk menghindari sebuah budaya yang salah di Masyarakat. "Fenomena ini sepertinya kita melakukan pembiaran, kalau pembiaran bisa menjadi budaya, kalau sudah menjadi budaya membenarkannya bisa sangat sulit. Mumpung masih fenomena masih bisa kita rubah menjadi budaya yang lebih baik untuk masyarakat Buleleng," ujar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi usai melakukan operasi hingga Sabtu (23/5/2015) dini hari.

Dalam sidak yang dibalut dengan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Penduduk Pendatang (Duktang), terjaring satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan di sebuah penginapan yang terletak di Desa Anturan dan diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing bahkan yang wanita adalah seorang PNS di Pemkab Buleleng. Empat pasang anak muda-mudi dari umur 14 sampai 15 tahun yang rata-rata mengaku sedang mengerjakan tugas kelompok, serta satu pasangan Mahasiswa di Buleleng dengan diberikan tindakan teguran dan pembinaan mengenai jam malam oleh LBH APIK maupun FPPAB.

Terhadap kegiatan ini baik dari LBH APIK dan FPPAB sangat mengapresiasi dan sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Buleleng. "Kalau fenomenanya seperti ini memang dimana saja langkah bijaksana harus direspon cepat, kami respon cepat, dan ketika Bapak Kapolres Buleleng sangat responsife atas fenomena seperti ini, maka kami LBH APIK maupun Forum Peduli Perempuan dan Anak sangat gembira," ujar Ni Nengah Budawati dari LBH APIK.

Bahkan FPPAB berharap hal ini bisa diperkuat menjadi sebuah Peraturan Daerah. "Harapan kami Pemerintah Daerah mampu melahirkan sebuah peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak-anak, karena yang dapat kita lihat masih banyak anak-anak diatas jam 11 malam masih berkeliaran. Perlu kerjasama dari semua pihak, karena mereka aset negara, anak bukan aset orang tua tapi aset negara, semoga menjadi lebih baik bahkan dari kita, itu yang kami upayakan dan mudah-mudahan nantinya bisa direspon positif oleh masyarakat," kata Kadek Carna Wirata selaku Ketua FPPAB.

Kedepannya kegiatan ini akan kembali dilakukan secara berkesinambungan dengan pola waktu, teknik maupun taktis yang berbeda, serta sasaran yang berbeda dari Pihak Kepolisian sedangkan data yang telah masuk akan ditindak lanjuti oleh LBH APIK maupun FPPAB dengan mendatangi sekolah maupun universitas remaja yang terjaring jam malam.

Sedangkan khusus untuk pasangan yang salah satunya seorang PNS dan diduga selingkuh di sebuah penginapan, Polisi masih melakukan pengembangan dan koordinasi terkait tindakan yang akan diberikan.

"Untuk proses masih kita kembangan, masih koordinasi dengan LBH APIK maupun Forum Peduli Perempuan dan Anak, apakah cukup dengan teguran atau dikenakan tipiring, kalau nanti ada yang sudah memiliki pasangan akan bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, tapi tunggu pengaduan pasangan yang bersangkutan," ujar Kapolres Kurniadi.
- -
LokalZone - Kecurigaan Polisi akan adanya penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan gas melon atau gas 3 Kg dari peredaran ternyata benar. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan salah satu pelaku pengoplosan yang dalam sehari bisa mengoplos 120 tabung gas LPG 3 Kg.

"Pengoplosan ini berawal dari hilangnya, hingga mahalnya gas LPG 3 Kg /gas melon ini, harganyapun mencapai Rp 20 - 25 ribu dipasaran. Dari kejadian tersebut kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengoplos Gas LPG dari 3 Kg menjadi 12 KG," papar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ dan Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra di Mapolres Buleleng, Jumat (22/5/2015).

Menurut pengakuan pelaku, Made Gunawan alias Dek Gun (30), Desa bebetin, Kecamatan Sawan ini mengungkapkan dirinya dalam sehari bisa mengoplos seratus tabung gas LPG 3 Kg. "Sehari bisa mengoplos sekitar 120 tabung, awalnya kerja di bengkel tapi sejak 6 bulan yang lalu bekerja begini, jual hanya yang tabung 12 Kg dengan harga Rp 100 ribu," kata Dek Gun.

Namun pernyataan ini dibantah oleh Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ sembari menunjukkan barang bukti alat pipa besi stainless sebanyak 25 buah yang digunakan untuk mengoplos termasuk 280 tabung gas 3 Kg dan 22 tabung 12 Kg. "Sekali oplos 25 tabung, sehari bisa berapa? itu kan baru pengakuan, pasal yang dikenakan pasal 55 Sub Pasal 53 huruf c dan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun penjara," papar Adnyana TJ.

Selain menyebabkan kelangkaan di pasaran, dari hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian pengoplosan Gas LPG 3 Kg ini tidak semua dimasukkan ke tabung 12 Kg dan yang 12 Kg juga tidak diisi sepenuhnya. Bahkan tabung 3 Kg yang tidak penuh ini termasuk yang 12 Kg kembali dijual dengan harga dibawah pasaran.

"Ini merupakan salah satu penyebab, ya. Penyebab kelangkaan tidak hanya ini saja, kita melakukan tindakan ini dengan harapan masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan jenis melon ataupun isinya harus sesuai dengan yang semestinya, 3 Kg atau 12 Kg," papar Kapolres Kurniadi.

Lebih lanjut dirinya berharap adanya tindak lanjut dari instansi terkait untuk mengevaluasi kembali apakah peredaran gas LPG yang beredar itu baik yang 3 Kg atau 12 Kg karena ini sangat merugikan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan kecurigaan isi tabung gas yang tidak sesuai.
-
LokalZone - Adanya Reklamasi Teluk Penerusan, di Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Buleleng, terus menjadi tanda tanya bagi masyarakat setempat. Sebab, lahan yang seluas 2 Hektare yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki secara pribadi, dipertanyakan keberadaannya, karena lahan tersebut merupakan perairan laut teluk. 

Berhembus kabar, total luas tanah yang ada di kawasan teluk tersebut mencapai 27 Hektare yang semuanya ada Sertifikat. Namun, hanya 2 Hektare lahan yang dijual kepada Pihak Investor, yang sudah direklamasi dan rencananya akan dibangunin sebuah Akomodasi Pariwisata berupa Hotel. Dari hasil penelusuran diketahui pemilik lahan seluas 2 Hektare tersebut bernama Nyoman Budiarsana alias Komang Milik, dan ternyata dijual kepada pihak Investor bernama Heri Mustika dari Denpasar.

Ketika dikonfirmasi, Nyoman Budiarsana mengaku, lahan tersebut merupakan memang lahan pribadi miliknya, yang dulunya berupa daratan, yang diambil karangnya untuk dibuatkan kapur. Bahkan diakuinya, kepemilikan tanah tersebut, dari hasil permohonan Tanah Negara pada Tahun 1982 lalu, dan sudah disertifikatkan.

“Itu sudah ada sertifikat, atas nama ayah saya Made Mangku, lewat permohonan tanah negara 1982. Tanah itu juga, sempat menjadi tambak ikan selama puluhan tahun, karena tidak berhasil, makanya berhenti mengelola. Dulunya itu daratan, kemudian abrasi dan dimasuki air,” ungkapnya, Minggu (17/5/2015) kemarin.

Ketika ditanya terkait keberadaan Mangrove tersebut. dirinya menampik, bahwa Mangrove tersebut tumbuh alami di kawasan tersebut. menurutnya, penanaman Mangrove tersebut, dilakukan oleh ayahnya sendiri. Itu Mangrove, bukan ditanam dari dana APBD maupun Pmerintah disini, itu memang ayah saya yang tanam, dan bikan tumbuh sendiri,” jelasnya.

Diakuinya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui, rencana tanah tersebut, akan dibangunkan apa oleh pihak Investor. Sebab menurutnya, dirinya belum sempat berkoordinasi, terkait hal tersebut. “Rencananya baru diurug saja, itu kan perencanaan investor, saya belum tahu. Saya hanya sebagai penjual kepada Bapak Hery Mustika dari Denpasar,” tuturnya.

Dirinya pun mengakui, penjualan tersebut sudah dilakukan 3 bulan lalu, dengan harga Rp 15 Juta per are nya. “Saya jual ada 3 bulan lalu itu, harganya Rp 15 Juta per are, untuk seluruh tanah saya saja itu,” ungkapnya, sembari berjanji akan menunjukan bukti Sertifikatnya.

Sementara itu Camat Grokgak Putu Ariadi, yang meninjau langsung lokasi yang disebut-sebut sebagai Reklamasi tersebut membenarkan, jika lahan tersebut hak milik pribadi. Ya, memang benar itu milik pribadi, dulunya ini memang daratan, tapi karena abrasi, jadi seperti ini sekarang. Saya juga, sudah minta bukti Sertifikatnya, nanti akan diberikan ke saya, untuk lebih bisa saya pastikan kebenarannya,” tandasnya.