Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Maraknya peredaran Narkoba di Bali menjadi sebuah PR besar bagi Polda Bali, khususnya bagi Polres Buleleng untuk membuat terobosan baru. Untuk menekan peredaran Narkoba Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Ronny Franky Sompie, SH, MH mengatakan akan semakin mempersempit ruang gerak pengedar dengan melakukan penjagaan di pintu masuk Bali.

"Masalah Sabu-sabu penghasilnya sampai saat ini tidak ada di Bali. Narkoba cenderung datang dari luar bali karena itu kita cenderung mencegah agar narkoba tidak masuk ke Bali. Di buleleng yang ada hanya pelabuhan peti kemas dan sebagainya, tetapi tetap harus diwaspadai, dicurigai," ungkapnya kepada media saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Buleleng.

Namun demikian dirinya mengaku dari kesatuannya masih kekurangan alat untuk melakukan pemantauan keluar masukkanya barang, pasalnya alat tersebut hanya dimiliki oleh Bea Cukai dan harganyapun sangat mahal, serta sulit untuk dipasang di pelabuhan kecil atau bongkar muat yang ada di Buleleng.

Melihat adanya kendala itu Kapolres Buleleng pun melakukan terobosan kreatif dengan membuat unit Anjing Anti Narkoba yang nantinya akan menggandeng komunitas pecinta / pemilik anjing di Buleleng.

"Paling tidak anjing pelacak, Kapolres Buleleng sudah siap untuk melatih anjing anti narkoba. Tinggal sekarang karena anggaran Polri terbatas, mau tidak pemda, masyarakat pecinta anjing untuk sama-sama melatih anjing anti narkoba untuk dipelabuhan tadi," papar Kapolda Sompie.

Saat ini di Polres Buleleng sendiri sudah ada 3 unit anjing Pelacak dan satu diantaranya sudah berhasil dilatih sebagai anjing anti narkoba. Inti dari ide ini adalah memanfaatkan anjing milik masyarakat untuk dilatih oleh tim satwa Polres Bulelemg sebagai anjing anti narkoba dengan syarat nantinya anjing ini bisa dipinjam untuk melakukan penjagaan di pelabuhan-pelabuhan pintu masuk Buleleng secara bergiliran.
- -
LokalZone - Persoalan terkait Reklamasi, saat ini bukan hanya terjadi di wilayah Bali Selatan saja, melainkan juga terjadi di Kawasan Bali Utara, tepatnya di Teluk Penerusan, Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dimana kawasan laut, yang dipenuhi akan adanya tanaman Mangrove, saat ini sudah diurug oleh pihak Investor. 

Terlihat, puluhan pekerja buruh, menimbun perairan teluk itu dengan tanah urug hingga terbentuk, hingga membentuk sebuah daratan, dan berdiri 2 buah bangunan senderan betonan berdiri memanjang hingga masuk ke areal laut Teluk Penerusan dari bibir teluk yang sejauh 200 meter, dengan kedalaman hingga 3 meter, dengan jarak beton yang satu dengan beton yang lain mencapai 20 meter. Aktivitas pengurugan inipun, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Desa setempat. Sebab, kawasan tersebut merupakan laut, sehingga mereka mempertanyakan pengurugan kawasan tersebut. padahal, jelas melanggar peraturan yang ada, meskipun kawasan tersebut, diduga ada Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) 27 tahun 2007 yang kemudian ada perubahan mengenai UU No. 27 tahun 2007 yang dijelaskan dalam UU No. 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disebutkan, jika seseorang atau perusahaan tidak diperkenankan mendirikan bangunan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Menurut penuturan dari, salah seorang warga Desa Pejarakan bernama Iboy mengatakan, dirinya mempertanyakan dasar dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sampai tembus ke perairan teluk, yang dimiliki perseorangan, dan dijual kepada investor. 

Bahkan diakuinya, lahan seluas 2 hektar tersebut, termasuk teluk yang direklamasi untuk didirikan sebuah akomodasi pariwisata berupa hotel. “Aktivitas reklamasi Teluk Penerusan itu sejak sebulan lalu. Katanya mau dibangun hotel disana, tapi masalahnya kenapa kok sampai melakukan reklamasi teluk begitu ya? Apakah teluk itu bisa dikapling dan dijadikan milik perseorangan?. Kalau memang begitu, mudah sekali ya, supaya bisa punya tanah,” kritiknya, Sabtu (16/5/2015) di lokasi. 

Bukan hanya mengurug laut, aktivitas proyek pembangunan tersebut, juga sudah menebang sejumlah pohon Mangrove yang ada di teluk tersebut. “Ada juga yang saya lihat pohon-pohon mangrove yang sudah mati, bekas ditebang dibiarkan terus begitu saja,” jelasnya. 

Terkait dengan hal tersebut, Perbekel Desa Pejarakan Made Astawa tidak menampik, adanya pengurugan di kawasan teluk penerusan. Namun dirinya berdalih, lahan tersebut berstatus tanah hak milik seorang warga yang bernama Komang Milik, yang kemudian dijual kepada Investor. Kendati begitu, dirinya belum mengetahui persis, bangunan yang akan didirikan. 

Namun, dirinya hanya mengetahui proyek tersebut, baru hanya sebatas pembangunan jalan saja. “Itu tanah milik seorang warga, dia punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu. Kemudian dijualnya tanah itu ke Investor, dan sekarang akan dibangun akomodasi wisata. Sekarang baru pembangunan jalan saja dan masih lama itu, sekitar 5 tahun lagi baru jelas akan terlihat bangunannya seperti apa,” tuturnya. 

Menurut Astawa, hingga saat ini dirinya belum menerima adanya permohonan izin atas pembangunan proyek tersebut, yang masuk ke Kantor Desa. Sehingga, dirinya mengaku, masih belum mengeluarkan rekomendasi atas pengerjaan proyek tersebut. “Sampai sekarang belum ada permohonan izin yang masuk dan saya masih belum mengeluarkan rekomendasi. Tapi selama itu tidak mengganggu lingkungan tidak ada masalah, karena status tanah itu kan milik perseorangan," tandasnya.
-
LokalZone - Bali rupanya tidak terlepas dari fenomena prostitusi online khususnya melalui jejaring media sosial yang saat ini sedang banyak diperbincangkan.

Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny F. Sompie menjelaskan, dalam upaya penanganan Prostitusi Online ini, tentu harus adanya kerajasama dengan Masyarakat, dengan tetap menjalin komunikasi yang baik. Menurutnya, dalam hal penegakan hukum terhadap penanganan kasus prostitusi online ini, dinilai mudah oleh dirinya. Namun yang menjadi permasalahan menurutnya yakni, modus operasi yang dilakukan para pelaku dari Prostitusi Online tersebut.

“Kami dari Polda Bali akan melakukan kerjasama dengan masyarakat, dimana ada gejala yang memanfaatkan prostitusi online yang merugikan masyarakat, segera melapor. Tentunya kerjasama ini mlalui menjalin komunikasi yang baik, sebagai upaya untuk melakukan pencegahan,” kata Irjen Pol. Ronny, dalam Kunker ke Mapolres Buleleng.

Dirinya pun tidak menampik, Bali bisa menjadi lokasi eksekusi dari adanya prostitusi online tersebut. Sebab, Bali merupakan wilayah Detinasi Pariwisata besar. Dirinya pun mengaku, saat ini masih sedang melakukan upaya pencegahan, dengan melakukan penyisiran, untuk mengetahui seberapa besar keberadaan prostitusi online dan tempat eksekusinya di Bali.

“Kalau masalah penegakan hukum itu mudah Apakah dengan penegakan hukum itu bisa membuat jera, belum tentu. Modus operasinya bisa berubah. Mari kami jangan buat celah buat mereka yang memanfaatkan jejaring sosial sebagai ajang tempat prostitusi,” sambung Kapolda berpangkat bintang dua ini.

Upaya pencegahan melalui pengecekan langsung ke lokasi Penginapan ataupun Villa serta Hotel sebagai tempat eksekusi prostitusi tersebut pun dinilai sulit dilakukan apabila tidak ada kerjasama dari semua pihak.

“Apa wajar kami mengecek kesana, dan mengecek apakah yang tertangkap itu benar berhubungan suami istri atau tidak, ini yang masih menjadi bahan pertimbangan kami, karena semua ini ada prosedurnya, tidak semudah itu. Disini yang kami harapkan adalah, kerjasama dari Villa itu, yang mempunyai manajemen untuk bisa mencegah, tentunya kami akan siap membantu nanti,” pukasnya.
- -
LokalZone - Aturan akan larangan knalpot yang suaranya memekakan telinga sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2009 lalu, tetapi faktanya dilapangan baru sejak dua tahun belakangan ini mulai dilakukan penertiban karena alasan sosialisasi meskipun banyak orang yang tidak menyukai suara knalpot bising ini.

Namun sejak diterapkan ternyata tidak sedikit yang mempertanyakan dasar hukum dan beberapa bahkan mencibir adanya motor berbeda yang juga menggunakan knalpot yang suaranya bising tetapi tidak ditilang, lalu sih alasan Polisi melakukan tilang.?

Hal itu merujuk pada Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. 

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 : "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Dan dalam peraturan Menteri tersebut tertera batas ambang kebisingan sepeda motor untuk motor berkapasitas 80 cc ke bawah adalah maksimal 85 desibel (db). Sedang 80 – 175 cc serta 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Fokusnya disini adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis” dan syarat teknis ini dibuat oleh Kementrian Perhubungan. Dan tentunya setiap produk yang akan dilempar ke pasar harus izin dulu ke Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia, nah disinilah muncul istilah knalpot yang TIDAK STANDAR.

Dari ulasan diatas sudah dijelaskan alasan adanya spesifikasi yang berbeda antara kebisingan knalpot antara sepeda motor yang berbeda cc dan ketentuan dimana Polisi tidak harus memiliki alat pengukuran desibel suara atau polusi yang dikeluarkan karena yang dicari adalah knalpot yang TIDAK STANDAR. Jadi untuk menghindari tilang sebaiknya gunakanlah produk standar pabrik saat berkedaraan di jalan umum.
-
LokalZone - Situasi Pulau Dewata hingga saat ini masih aman kondusif berkat masyarakat adat bali. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Bali Bali Irjen Pol. Drs. Ronny Franky Sompie, SH, MH saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Buleleng sekaligus simakrama pertamanya ke Kabupaten Buleleng, Kamis (13/5/2015). 

"Situasi Bali Sampai saat ini masih relatif kondusif, tentu kasus pelanggaran dan gangguan kamtibmas masih ada, semua bisa kita tangani, banyak yang sudah berhasil kita cegah melalui komunikasi, penjagaan, patroli, sentuhan berupa pertemuan dengan masyarakat," papar Kapolda Ronny Sompie.

Polri kedepannya akan berupaya lebih banyak melakukan upaya pencegahan dibandingkan dengan penindakan hukum, salah satunya dengan cara terjun langsung ke Desa serta lokasi yang rawan kriminalitas. 

Dan menurutnya Adat masyarakat Bali sangat berperan dalam memberikan keamanan hingga saat ini. "Yang saya pantau daya tanggkal, daya cegah ada di kekuatan adat, dan saya sangat memberikan apresiasi desa adat, banjar, pecalang, kekuatan masyarakat adat ini menjadi aset utama dari pulau Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Selain itu kesadaran akan seluruh masyarakat Bali akan pentingnya keamanan untuk menunjang dunia pariwisata serta kesejahteraan masing-masing individu sangat berpengaruh positif.

"Oleh karena itu konsentrasi masyarakat justru melakukn improvisasi, bagaimana kekuatan adat ini melahirkan hal-hal yang baru namun nuansanya tetap adat, yang bisa dijual kepada wisatawan asing maupun domestik. Karena fokus mereka untuk membangun kemampuan masyarakat mensejahterakan dirinya, mereka jarang berpikir untuk menggangu dirinya maupun masyarakat lain karena merugikan, secara keseluruhan," papar Ronny Sompie.

Dalam kunjungan kerjanya ini Kapolda Bali Ronny Sompie juga sekaligus melakukan simakrama dengan para tokoh adat, Kepala Instantsi di Kabupaten Buleleng, Bupati, Ketua Dewan, seluruh unsur FKPD Kabupaten Buleleng untuk menjalin komunikasi untuk meningkatkan sinergi sehingga dapat memperkuat Polres Buleleng beserta jajarannya dalam melaksanakan tugas.
-