LokalZone - Tjho Winarto menggugat Bank Permata, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 32,2 miliar. Gugatan itu dilayangkan karena rekeningnya di Bank Permata dibobol sehingga menyebabkan Tjho mengalami kerugian Rp 245 juta.
Menurut pengacara Tjho, Sugeng Purwanto, gugatan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Bank Permata. Tujuannya, agar Bank Permata bisa lebih mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.
"Kami berharap kasus ini tidak terulang pada nasabah lain, dan perbankan nasional semakin meningkatkan aspek perlindungan nasabah," kata dia, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Sugeng mengatakan, dalam kasus pembobolan rekening ini, Tjho tak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga imateri. Hitungan kerugian itu menjadi dasar terhadap besaran ganti rugi dalam gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Akibat kasus ini, klien kami telah mengalami kerugian berupa kehilangan sumber daya, waktu, dan tenaga. Pekerjaan utamanya juga terganggu," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, pasca pembobolan rekening milik Tjho yang terjadi pada 28 Agustus 2014, sama sekali tak ada upaya berarti dari Bank Permata untuk membantu nasabahnya itu.
Sugeng mengatakan, Tjho lah yang berinisiatif sendiri untuk menelusuri kasusnya hingga menghubungi berbagai pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian.
"Sementara pihak Bank Permata baru menyatakan bahwa kasus ini kasus kriminal setelah empat bulan lebih. Padahal Bank Indonesia dalam kurun waktu dua pekan sudah menyatakan bahwa pembobolan rekening Tjho adalah kasus kriminal," papar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Tjho mengatakan bahwa sejalan dengan gugatan perdata yang telah dilayangkannya, ia telah melaporkan Bank Permata ke Polda Metro Jaya dalam kasus pidana. Laporan dilakukan pada 19 Januari 2015.
Tjho mengatakan, pelaporan yang ia alami dilatarbelakangi tak ada ikhtikad baik dari Bank Permata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, relationship manager di Bank Permata Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, terkesan ingin menyalahkan Telkomsel di dalam kasus tersebut.
"Bank terus menutup-nutupi. Terus juga seperti ingin menyalahkan Telkomsel. Sampai akhirnya saya melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya, karena mereka hanya mau mengganti kerugian yang saya alami sebesar 50 persen saja," kata Tjho.
Seperti diberitakan, Tjho adalah nasabah Bank Permata yang mengalami pembobolan rekening hingga Rp 245 Juta. Pembobolan terjadi saat ia tengah dalam penerbangan 10 jam dari Jakarta ke Sorong, 28 Agustus 2014.
Saat itu, ada seseorang yang membobol uang tabungan Tjho melalui fasilitas internet banking. Menurut Tjho, berdasarkan laporan yang ia terima dari pihak Telkomsel, ada seseorang yang meminta pembuatan SIM card nomor ponsel miliknya di Grapari Telkomsel yang ada di Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus, sekitar pukul 22.00.
Orang tersebut, kata Tjho, melampirkan KTP fotocopy miliknya yang disertai dengan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan dirinya. Setelah orang tersebut mendapatkan SIM card dari nomor polselnya, terjadi proses pentransferan uang dari tabungan Tjho ke tiga rekening, masing-masing ke Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Transaksi dilakukan pada pukul 1:33, 1:37, 1:43, 1:47, 6:39, dan 11:15.
Berdasarkan informasi dari Customer Service Bank Permata, ada seseorang yang menghubungi Permata Tel untuk melakukan reset password internet banking. Reset password berhasil dilakukan sekitar pukul 1:17, sesaat sebelum dilakukan pentransferan uang dari rekening Tjho. (kompas)
Menurut pengacara Tjho, Sugeng Purwanto, gugatan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Bank Permata. Tujuannya, agar Bank Permata bisa lebih mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.
"Kami berharap kasus ini tidak terulang pada nasabah lain, dan perbankan nasional semakin meningkatkan aspek perlindungan nasabah," kata dia, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Sugeng mengatakan, dalam kasus pembobolan rekening ini, Tjho tak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga imateri. Hitungan kerugian itu menjadi dasar terhadap besaran ganti rugi dalam gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Akibat kasus ini, klien kami telah mengalami kerugian berupa kehilangan sumber daya, waktu, dan tenaga. Pekerjaan utamanya juga terganggu," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, pasca pembobolan rekening milik Tjho yang terjadi pada 28 Agustus 2014, sama sekali tak ada upaya berarti dari Bank Permata untuk membantu nasabahnya itu.
Sugeng mengatakan, Tjho lah yang berinisiatif sendiri untuk menelusuri kasusnya hingga menghubungi berbagai pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian.
"Sementara pihak Bank Permata baru menyatakan bahwa kasus ini kasus kriminal setelah empat bulan lebih. Padahal Bank Indonesia dalam kurun waktu dua pekan sudah menyatakan bahwa pembobolan rekening Tjho adalah kasus kriminal," papar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Tjho mengatakan bahwa sejalan dengan gugatan perdata yang telah dilayangkannya, ia telah melaporkan Bank Permata ke Polda Metro Jaya dalam kasus pidana. Laporan dilakukan pada 19 Januari 2015.
Tjho mengatakan, pelaporan yang ia alami dilatarbelakangi tak ada ikhtikad baik dari Bank Permata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, relationship manager di Bank Permata Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, terkesan ingin menyalahkan Telkomsel di dalam kasus tersebut.
"Bank terus menutup-nutupi. Terus juga seperti ingin menyalahkan Telkomsel. Sampai akhirnya saya melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya, karena mereka hanya mau mengganti kerugian yang saya alami sebesar 50 persen saja," kata Tjho.
Seperti diberitakan, Tjho adalah nasabah Bank Permata yang mengalami pembobolan rekening hingga Rp 245 Juta. Pembobolan terjadi saat ia tengah dalam penerbangan 10 jam dari Jakarta ke Sorong, 28 Agustus 2014.
Saat itu, ada seseorang yang membobol uang tabungan Tjho melalui fasilitas internet banking. Menurut Tjho, berdasarkan laporan yang ia terima dari pihak Telkomsel, ada seseorang yang meminta pembuatan SIM card nomor ponsel miliknya di Grapari Telkomsel yang ada di Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus, sekitar pukul 22.00.
Orang tersebut, kata Tjho, melampirkan KTP fotocopy miliknya yang disertai dengan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan dirinya. Setelah orang tersebut mendapatkan SIM card dari nomor polselnya, terjadi proses pentransferan uang dari tabungan Tjho ke tiga rekening, masing-masing ke Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Transaksi dilakukan pada pukul 1:33, 1:37, 1:43, 1:47, 6:39, dan 11:15.
Berdasarkan informasi dari Customer Service Bank Permata, ada seseorang yang menghubungi Permata Tel untuk melakukan reset password internet banking. Reset password berhasil dilakukan sekitar pukul 1:17, sesaat sebelum dilakukan pentransferan uang dari rekening Tjho. (kompas)
Hukum - Nasional
LokalZone - Seorang pengantin wanita di Inggris menuntut cerai setelah dipukuli oleh suaminya saat menghabiskan malam pertama.
Pemicunya, si pengantin pria kesulitan melepas baju pengantin wanita.
Tragisnya, pengantin wanita bernama Amy Dawson tersebut selama ini tidak tahu betapa pemarahnya pria yang baru saja dinikahinya itu.
Menurut Daily Mail dikutip, Selasa 17 Februari 2015, kisah ini bermula saat Amy, 22 tahun, dan suaminya, Gavin Golightly, hendak menghabiskan malam pertama mereka.
Tak diduga, baju yang dikenakan Amy ternyata tersangkut dan susah dilepaskan. Melihat itu, Golightly yang sudah tak sabar menjadi emosional.
Pria 29 tahun itu kemudian mendorong Amy ke lantai dan memukulinya sampai babak belur.
Akibat tinju malam pertama tersebut, Amy menderita luka di bagian pelipis serta memar di wajah dan leher.
Setelah diamankan pihak berwajib, Golightly mengaku bersalah telah menyerang istrinya. Namun dia terhindar dari hukuman penjara.
Kendati demikian, Amy tidak akan memberi Golightly kesempatan untuk kedua kalinya karena ia akan menceraikan suaminya itu secepatnya.
Sementara dalam keterangannya kepada polisi, Golightly, dari Sunderland, mengaku bahwa dia terpengaruh narkoba saat malam pertama dan tidak ingat telah menyerang istrinya.
Pemicunya, si pengantin pria kesulitan melepas baju pengantin wanita.
Tragisnya, pengantin wanita bernama Amy Dawson tersebut selama ini tidak tahu betapa pemarahnya pria yang baru saja dinikahinya itu.
Menurut Daily Mail dikutip, Selasa 17 Februari 2015, kisah ini bermula saat Amy, 22 tahun, dan suaminya, Gavin Golightly, hendak menghabiskan malam pertama mereka.
Tak diduga, baju yang dikenakan Amy ternyata tersangkut dan susah dilepaskan. Melihat itu, Golightly yang sudah tak sabar menjadi emosional.
Pria 29 tahun itu kemudian mendorong Amy ke lantai dan memukulinya sampai babak belur.
Akibat tinju malam pertama tersebut, Amy menderita luka di bagian pelipis serta memar di wajah dan leher.
Setelah diamankan pihak berwajib, Golightly mengaku bersalah telah menyerang istrinya. Namun dia terhindar dari hukuman penjara.
Kendati demikian, Amy tidak akan memberi Golightly kesempatan untuk kedua kalinya karena ia akan menceraikan suaminya itu secepatnya.
Sementara dalam keterangannya kepada polisi, Golightly, dari Sunderland, mengaku bahwa dia terpengaruh narkoba saat malam pertama dan tidak ingat telah menyerang istrinya.
Internasional - Nasional - Sosial
LokalZone - Aksi trek-trekan yang dilakukan anak-anak remaja dewasa ini sepertinya memang sulit ditiadakan, meski sudah melakukan serangkaian penindakan tegas, aksi serupa masih saja tetap berlanjut tanpa memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Bahkan kini aksi trek-trekan anak muda ini dikawatirkan akan berkembang menjadi geng motor yang telah meresahkan. "Menindak lanjuti adanya geng motor yang meresahkan, di Bali belum ada
tetapi bibit-bit awal sudah ada untuk itu menindak lanjuti perintah Pak
Kapolres Buleleng jangan sampai hal ini berkembang menjadi geng motor di
Buleleng," papar Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nengah Patrem, Selasa (17/2/2015) sembari membeberkan 16
sepeda motor yang terjaring dalam operasi seminggu terakhir.
Beberapa sepeda motor ini terpaksa diamankan karena melakukan pelanggaran cukup serius, diantaranya bahkan diduga bodong sehingga kasusnya akan dilimpahkan ke Sat reskrim untuk menyelusuri apakah sepeda motor tersebut merupakan hasil kriminal atau bukan.
Walau mengaku sering kucing-kucingan, Patrem mengungkapkan akan tetap melakukan pengejaran dimanapun lokasi balap liar diadakan. "Ada di Pemaron, di LC 10, dari masyarakat yang memberikan informasi adanya anak muda yang mengadakan adu cepat sepeda motor disana. Malam minggu biasanya kami kecar-kejaran, datangi ke Kartini mereka ke tempat lain, kami akan terus sambangi." papar Nengah Patrem.
Selain tindakan tegas pihaknya juga berupaya melakukan upaya pendekatan salah satunya untuk mencari solusi supaya hobby para anak muda ini dapat tersalur dengan lebih positif.
Terkait geng motor pihak Kepolisian sendiri sudah melakukan pendataan terhadap beberapa komunitas sepeda motor yang ada di Buleleng, termasuk merangkul bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Buleleng sebagai upaya preemtif namun tindakan tegas juga akan tetap dilaksanakan. "Kalau untuk iven kita tidak bisa melarang tetapi kalau di jalan raya yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat lain pasti kita tindak," tegasnya.
Buleleng - Kamtibmas
LokalZone - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diawali oleh rasa keberatan orang tua korban, KW (17) atas ulah pacarnya Ketut Budiarta alias Ketut Lecir (35) terus bergulir dan saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng.
Kedua pasangan yang sudah memadu kasih tiga tahun lamanya ini justru memberikan keterangan sedikit berbeda dimana KW kepada Polisi mengaku awalnya dirinya dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan setelah sebelumnya diiming-imingi pulsa dan berbagai barang lainnya.
"Pada awal dirayu semasa pacaran, memberikan pulsa, jam tangan, dan pakaian. Saat korban memasuki masa SMU dan kost di Jalan Natuna, pelaku datang, menagih janji dan bukti cinta. Awalnya ditolak tetapi karena adanya unsur paksaan dan korban ketakutan terjadi hal itu. Kejadiannya bulan Juli 2014, Sekitar pukul 11 siang," ungkap Kanit PPA Iptu Gede Sumerjaya, Selasa (17/2/2015) di ruang Pers Polres Buleleng.
Sedangkan Lecir sendiri mengaku tidak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan. "Saya tidak ada paksaan untuk itu dan saya berkeinginan untuk menikahinya. Tidak ada iming-iming kami pacaran jadi biasa saling memberi dan menerima," kata Lecir yang mengaku sudah berpacaran selama tiga tahun, sejak KW masih duduk di bangku SMP.
Ironisnya walau mengaku mencintai dan berniat menikahi korban, kasus ini justru mencuat lantaran ulah Lecir yang melakukan kekerasan kepada KW. Usut punya usut dari orang tua korban diketahui keduannya sudah cukup lama pacaran dan sudah berhubungan badan layaknya suami istri, sehingga orang tua korban yang keberatan atas ulah Lecir yang merupakan duda beranak satu itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.
"Berawal dari pengaduan orang tua korban, kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi, korban, termasuk visum. Kita sangkakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun dan denda masksimal Rp 300 juta," papar Sumarjaya.
Buleleng - Persetubuhan anak dibawah umur - Ungkap Kasus
LokalZone - Jepang telah keluar dari masa resesi pada kuartal keempat tahun lalu, namun ekonomi terbesar ketiga di dunia itu tumbuh lebih lambat dari yang diperkirakan.
Perekonomian negara itu diperkirakan naik sebanyak 3,7%, namun dalam pembacaan awal tahunan kondisi ekonomi Jepang bergerak lambat dengan angka 2,2% dalam waktu tiga bulan sampai bulan Desember.
Pertumbuhan ekonomi Jepang pada kuartal keempat muncul setelah adanya kontrak ekonomi pada dua kuartal sebelumnya.
Jepang telah pulih dari kenaikan pajak penjualan, dengan kurangnya pengeluaran.
Ekonomi tumbuh sebesar 0,6% pada periode kuartal sebelumnya, namun tetap saja di bawah perkiraan sebesar 0,9%.
Perekonomian negara itu diperkirakan naik sebanyak 3,7%, namun dalam pembacaan awal tahunan kondisi ekonomi Jepang bergerak lambat dengan angka 2,2% dalam waktu tiga bulan sampai bulan Desember.
Pertumbuhan ekonomi Jepang pada kuartal keempat muncul setelah adanya kontrak ekonomi pada dua kuartal sebelumnya.
Jepang telah pulih dari kenaikan pajak penjualan, dengan kurangnya pengeluaran.
Ekonomi tumbuh sebesar 0,6% pada periode kuartal sebelumnya, namun tetap saja di bawah perkiraan sebesar 0,9%.
Pertumbuhan yang lemah
Data menunjukkan adanya pemulihan rapuh di negara yang sentimen konsumennya tetap lunak bahkan setelah Perdana Menteri Shinzo Abe menunda kenaikan pajak penjualan kedua yang dijadwalkan pada Oktober tahun ini.
Konsumsi sektor swasta, yang menyumbang sekitar 60% dari perekonomian, naik 0,3% pada kuartal keempat, sedangkan para ekonom memperkirakan adanya kenaikan sebanyak 0,7%.
Glenn Levine, ekonom senior di Moody Analytics mengatakan ekspor "menambah solid" pertumbuhan ekonomi, dan berperan terhadap separuh ekspansi ketika sisa ekonomi masih relatif tenang.
Ekspor naik 2,7% pada kuartal keempat dibandingkan dengan kuartal ketiga, sementara impor naik 1,3%.
Ekonomi - Internasional - Nasional
Langganan:
Postingan (Atom)









