Lokalzone - Lantaran berusaha melerai sebuah perkelahian Gede Ariawan (30) yang beralamat di Jalan P. Maluku Gang III No. 22 Kelurahan Kampung Baru justru menjadi korban penganiayaan, pasalnya pelaku yang sedang ribut tidak terima dilerai.
Berdasarkan informasi yang dari Mapolres Buleleng, Sabtu (9/8/2014) kejadian tersebut berawal ketika Ariawan mendengar adanya keributan di dekat rumahnya pada pukul 20.30 wita, ketika didekati rupanya sedang terjadi perkelahian. Sontak Ariawan berusaha untuk melerai, namun seorang diantara mereka, Komang Karang (28) yang juga warga disana tambah marah sambil berkata "engken cai, bareng-bareng".
Amarah Karang semakin menjadi dengan memegang leher korban disertai pukulan bertubi-tubi ke arah wajah. Tidak berhenti disana Ariawan juga dilempar dengan meja kayu yang mengenai bagian dada.
Akibat kejadian tersebut Ariawan mengalami luka pada bagian telinga hinga mengeluarkan darah, jempol dan rasa sakit pada bagian wajah dan dada. Tidak terima dengan ulah Karang, Ariawan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng (7/8).
Buleleng - Penganiayaan
Lokalzone - Nasib tidak bisa dihindari, seorang kakek mengembuskan nafas terakhirnya ketika diterjang sebuah truck dijalan raya Singaraja-Amlapura KM 45-46 Desa tembok, Kecamatan Tejakula pada hari Rabu (7/8/2014) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Ketut Yuta (70) warga Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula datang menggunakan sepeda gayung dari arah timur ke barat. Sedangkan dari arah berlawanan datang sebuah truck yang mengambil haluan terlalu kekanan hingga terjadi kecelakaan adu jangkrik.
Setelah terjadi benturan pengemudi truck bukannya berhenti namun langsung tancap gas kabur dari lokasi kejadian.
"Kecelakaannya terjadi di KM 45-46 Desa Tembok, hingga menyebabkan korban Ketut Yuta meninggal Dunia, kasusnya masih dalam penyelidikan termasuk pengendara truck yang kabur," papar Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Kamis (8/8/2014) di Mapolres Buleleng.
Buleleng - Kecelakaan
Lokalzone - Dalam sehari dua kebakaran terjadi di Kabupaten Buleleng, Kebakaran yang pertama terjadi di rumah Bahrullah (48) yang bertempat di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar pada pukul 03.00 wita. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun api mulai muncul pada bagian korden pada ruang tamu rumah.
Beruntung korban segera bangun sehingga bisa secepatnya mematikan api sebelum menyebar keruang yang lain. Sedangkan kebakaran yang kedua terjadi pada rumah Kadek Artini (49) yang bertempat di Banjar Dinas Abian, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar. Api muncul dari dapur disaat ditinggal ke warung dan dengan cepat menjalar hingga membakar 2 sepeda motor, empat ekor anak anjing dan juga sepuluh ayam miliknya.
Api akhirnya bisa dipadamkan ketika warga setempat bergotongroyong memadamkannya. Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra ketika dikonfirmasi, Kamis (8/8/2014) membenarkan adanya dua kebakaran di Kecamatan Banjar. "2 Kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Banjar, yang di Kaliasem api muncul berasal dari ruang tamu dan yang di Banjar Tegeha dari dapur. Tidak ada korban jiwa, tetapi ada 2 sepeda motor dan hewan yang ikut terbakar," ungkap Agus Widarma.
Buleleng - Kebakaran
Lokalzone - Kabareskrim,
Komjen Suhardi Alius mengakui adanya lubang hukum yang membuat pihaknya
tidak bisa serta merta menjerat para pendukung dan mereka yang telah
berbaiat pada organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di
Indonesia.
"Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa menjerat mereka yang menyatakan dukungannya kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka manfaatkan," kata Suhardi Rabu (6/8) kemarin.
Jenderal bintang tiga ini juga membenarkan jika opsi yang bisa dikenakan pada para pengikut Abu Bakr al-Baghdadi itu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana. Khususnya pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Hanya saja, jika ada keramaian yang bertujuan melakukan deklarasi dukungan pada ISIS, tetap akan kami bubarkan karena pertemuan itu pasti tidak memperoleh izin keramaian, karena izin itu syaratnya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati ISIS telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, namun Polri mengaku belum mampu mengkontruksikan jeratan pasal pidana bagi para pengikut dan mereka yang berbaiat.
"Kita masih pelajari pelanggarannya dan pasal yang mungkin dikenakan," kata Kapolri Jenderal Sutarman Selasa kemarin.
Tak ada satupun pasal di dalam UU Antiterorisme 15/2003 yang bisa dijeratkan pada para pengikut organisasi yang meledakan sejumlah tempat bersejarah di Iraq, seperti makam Nabi Yunus itu.
Hingga kini setidaknya ada 56 WNI yang telah berada di Iraq-Suriah, mengangkat senjata bersama ISIS.
Tindakan mereka, yang mengikuti dan bergabung dengan organisasi teror di luar negeri juga tidak bisa serta merta dijerat UU pidana di dalam negeri karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di luar negeri. (HP)
"Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa menjerat mereka yang menyatakan dukungannya kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka manfaatkan," kata Suhardi Rabu (6/8) kemarin.
Jenderal bintang tiga ini juga membenarkan jika opsi yang bisa dikenakan pada para pengikut Abu Bakr al-Baghdadi itu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana. Khususnya pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Hanya saja, jika ada keramaian yang bertujuan melakukan deklarasi dukungan pada ISIS, tetap akan kami bubarkan karena pertemuan itu pasti tidak memperoleh izin keramaian, karena izin itu syaratnya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati ISIS telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, namun Polri mengaku belum mampu mengkontruksikan jeratan pasal pidana bagi para pengikut dan mereka yang berbaiat.
"Kita masih pelajari pelanggarannya dan pasal yang mungkin dikenakan," kata Kapolri Jenderal Sutarman Selasa kemarin.
Tak ada satupun pasal di dalam UU Antiterorisme 15/2003 yang bisa dijeratkan pada para pengikut organisasi yang meledakan sejumlah tempat bersejarah di Iraq, seperti makam Nabi Yunus itu.
Hingga kini setidaknya ada 56 WNI yang telah berada di Iraq-Suriah, mengangkat senjata bersama ISIS.
Tindakan mereka, yang mengikuti dan bergabung dengan organisasi teror di luar negeri juga tidak bisa serta merta dijerat UU pidana di dalam negeri karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di luar negeri. (HP)
Nasional
Lokalzone - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi selama 3 bulan akhirnya Made Kariasa alias Kari (23) yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan berhasil diciduk polisi di Denpasar.
Penangkapan Kari berawal dari adanya laporan penjamretan dengan korban, Ketut Masyeni Melawati (24) pada tanggal 19 Mei 2014 lalu. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reskrim mulai melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Karangasem, namun upaya tersebut gagal lantaran pelaku sudah berpindah tempat.
Hingga akhirnya berhasil diciduk di Jalan gunung Agung, Gang Gangga No. 2B, Pemecutan Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2014. Berdasarkan pengembangan Unit Reskrim Polsek Sawan diketahui pelaku merupakan spesialis jambret wanita. "Modus pelaku, membuntuti korban para wanita dengan menggunakan sepeda motor dan sudah beraksi di 4 TKP sejak tahun 2013," ungkap Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, Kamis (7/8/2014).
Kari sendiri mengakui sengaja menyasar para korban wanita lantaran menganggap lebih mudah dan tidak mendapatkan perlawanan berarti. Bahkan untuk menyamarkan aksinya Kari selalu mengintai terlebih dahulu calon korban dan hanya beraksi pada malam hari yang sepi.
Tidak hanya di Buleleng Kari diduga kuat juga melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah Denpasar, pasalnya disaerah tersebut dilaporkan telah terjadi sedikitnya 20 kali kasus penjambretan dan satu diantaranya dilakukan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya kini Kari harus meringkuk di tahanan Polsek Sawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Buleleng - Jamret - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)











