Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Jumlah perbekel yang kesandung kasus prona kembali bertambah, kini giliran Perbekel Desa Bondalem Gede Rasa Dana (48) yang masuk Bui (tahanan Polres Buleleng) lantaran melakukan pungutan uang terhadap warga padahal yang seperti diketahui Prona merupakan program gartis dari pemerintah. 

Berdasarkan pres release yang dilakukan oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ, Rabu (6/8/2014) di Mapolres Buleleng menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng Rasa Dana diduga kuat telah menyalah gunakan wewenangnya dengan melakukan pemungutan terhadap sejumlah warga dengan dalih membantu administrasi Prona.

"Pada tahun 2012 tersangka diduga telah telah melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pemugutan biaya kepada masyarakat sebagai penerima Prona untuk pensertifikatan tanah di Desa Bondalem, dengan jumlah ditentukan oleh tersangka selaku Kades Bondalem dari 350 orang peserta Prona, rata-rata dipungut biaya sebesar Rp 1 juta yang seharusnya program ini dibiayai negara,” ungkap Agus Widarma Putra.

Agus Widarma juga menyebutkan dari 350 dapat terakumulasi dana yang telah terkumpul sebanyak Rp 288.442.768,- 

Sedangkan Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Rasa Dana. "Kita telah memeriksa 30 orang saksi termausk sejumlah kwitansi pembayaran prona sehingga kuat dugaan adanya tindak korupsi," papar Adnyana TJ seraya mengingatkan kepada Perbekel lain supaya berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan yang nantinya dapat berimbas kepada permasalah hukum.

Rasa Dana yang mengenakan pakaian tahanan korupsi ketika dikonfirmasi mengganggap apa yang telah dilakukannya itu bukanlah tindakan korupsi melainkan hanya membatu warga dalam pembuatan administrasi dan berkilah semuanya telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. 

Akibat perbuatannya kini Rasa Dana dijerat dengan pasal 12 huruf e, Subsideir pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
- -
Lokalzone - Sejumlah masa pendukung calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dikomando oleh Ketua DPC Partai Gerindra Jro Nyoman Ray Yusa melakukan aksi damai ke KPU Buleleng, Rabu (6/8/2014) sembari meneriakkan penolakan terhadap kecurangan pemilu.

Masa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana bersama direksi dengan pengawalan ekstra dari aparat Kepolisian. Kepada KPU mereka yang tergabung dalam GASOS (Gerakan Solidaritas Sosial) ini mempertanyakan adanya pembukaan surat suara oleh KPU di daerah lain.

Menyikapi pertanyaan tersebut Gede Suardana dengan tenang memberikan jawaban bahwa hal tersebut memang merupakan instruksi dari KPU pusat dan legal untuk dilaksanakan. "Seluruh KPU Daerah memang mendapat instruksi untuk menyiapkan alat bukti yang akan digunakan di persidangan, alat bukti tersebut semuanya ada di dalam kotak suara. Karena itu KPU RI membuat surat edaran untuk membuka surat suara untuk membuka kotak suara dengan disaksikan Panwaslu, Saksi-saksi pasangan calon dan aparat Kepolisian. Jika prosedur ini sudah ditempuh hal ini merupakan hal legal," jelas Gede Suardana.

Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan bahwa KPU Buleleng sangat mendukung surat edaran tersebut namun karena disini tidak mendapat gugatan pihaknya tidak ikut membuka kotak suara. "Kami KPU Daerah Buleleng mendukung surat edaran dari KPU RI, terkait di Buleleng karena kami tidak mendapat gugatan kami tidak membuka kotak suara bahkan mengeser surat suara," papar Gede Suardana.

Dilain pihak walau mengakui proses Pemilu khususnya di Buleleng sudah berjalan dengan baik Jro Nyoman Ray Yusa tetap meminta kepada semua pihak agar kedepan pemilu bisa berjalan dengan lebih baik tanpa campur tangan pejabat setempat. "Hasil pemilu ini sangat dipengaruhi oleh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, ini yang harus kita hilangkan. Kedepan kami menagih siapapun yang menjadi pejabat supaya tidak mengarahkan dan mempengaruhi warga," kata Ray Yusa.

Namun dirinya mengaku tetap akan menghormati apapun hasil dalam persidangan di MK, "Kami berharap hasilnya betul-betul untuk kepentingan rakyat, MK yang akan menentukan. Apapun hasilnya kita hormati," papar Ray Yusa.
-
Lokalzone - Sidang perdana gugatan Pilpres 2014 oleh Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hari ini, Rabu (6/8/2014)  mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mengantisipasi situasi pasca sidang gugatan berlangsung Jajaran Polres Buleleng melakukan Apel Gelar Pasukan untuk mengecek kesiapan personil beserta peralatan yang digunakan. 

Sejumlah perlengkapan seperti mobil dinas, kendaraan roda dua, senjata laras panjang, rompi dalmas, tabung pemadam, pelontar gas air mata, hingga tandu diperiksa dengan teliti untuk memastikan semuanya siap digunakan pada saatnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops Kompol Reza Faisal, SiK menekankan kepada seluruh personil untuk tetap waspada walau sidang tersebut dilaksanakan di Jakarta. "Kita harus tetap waspada, berdasarkan informasi sudah ada intruksi dari pusat agar melakukan Demontrasi ke KPU secara serentak, setelah pemeriksaan kita berangkat ke KPUD Buleleng," tegas Reza Faisal.

Berdasarkan sejumlah informasi hari ini sejumlah warga Buleleng juga dikabarkan akan melaksanakan demontrasi ke Kantor KPUD Buleleng untuk menolak hasil pemilu yang dianggap telah terjadi banyak kecurangan.
Lokalzone - Penggunaan kenalpot brong kembali mendapat perhatian khusus dari Satuan Lantas Polres Buleleng dalam sepekan ini sedikitnya 22 sepeda motor dari berbagai jenis diamankan di Mapolres Buleleng lantaran tidak menggunakan perlengkapan standar.

Dari hasil pantauan hingga Selasa, (5/8/2014) 22 sepeda motor yang disita dijajar di lapangan Polres Buleleng kebanyakan karena penggunaan kenalpot brong yang memekakkan telingan.

“Sebagian besar sepeda motor yang diamankan polisi itu mengunakan knalpot brong saat malam takbiran, hingga kita meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik dan masih menemukan pengunaan knalpot brong termasuk ada pengendara tidak mengenakan helm pengaman dan tanpa surat-surat sepeda motor,” ungkap Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP. I Nengah Patrem.

Sebelumnya Sat Lantas Polres Buleleng diketahui telah melakukan himbauan melalui sosialisasi, namun upaya itu nampaknya tidak diindahkan, sehingga polisi melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar. Hingga saat ini pihaknya mengaku masih tetap melaksanakan patroli atau hunting dan razia secara rutin di beberapa titik yang dianggap sebagai titik kerawanan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut Nengah Patrem juga mengungkapkan proses hukum tetap akan dilanjutkan hingga persidangan, "proses hukum tetap jalan hingga sidang, selain itu kami juga meminta supaya kenalpot brong diganti dengan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Lokalzone - Selama dua bulan terakhir ini pihak Kepolisian Polres Buleleng telah menangkap sedikitnya 7 orang penyalah guna narkoba. Namun sepertinya hal tersebut tidak menyurutkan niat seseorang untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut, terbukti 4 orang kembali diamankan lantaran kasus yang sama.

Senin (4/8/2014) Kabag Ops Kompol Reza Faisal SiK didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, SH memaparkan keempat pelaku yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng tersebut ditangkap secara berantai.

"Keempatnya ditangkap pada hari Kamis (31/7) secara berantai dari hasil pengembangan masing-masing tersangka," papar Reza Faisal membuka release tersebut.

Kasat Narkoba Agus Dwi mengungkapkan penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Buser Narkoba terhadap Dewa Made Panca Putra alias jojon (31) yang akhirnya berhasil ditangkap di warung tuak milik Made Genah, Desa Alasangker dengan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil menggiring Made Ardika alias Dek Ika (42), Honorer DKP Buleleng datang dengan membawa 3 paket sabu-sabu, dari sini Polisi kembali berhasil menggiring Komang Putrawan alias Samson (28) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu. 

Dari pengakuan Samson yang menyatakan barang yang ditemukan dikantong celananya merupakan milik Kadek Yastrawan alias Wawan (43), Polisi akhirnya melakukan pengeledahan di Rumah kost Wawan dan kembali mengamankan sebuah bungkusan plastik yang berisi 4 paket sabu-sabu yang disembunyikan diatas lemari pakaian.

"Awalnya kami menangkap Made Panca Putra alias jojon dari hasil pengembangan kami kembali menangkap Made Ardika alias Dek Ika, lalu Komang Putrawan alias Samson, ketiganya ditangkap di warung tuak dan Kadek Yastrawan alias Wawan. Keempatnya dari Kelurahan Penarukan" ungkap Agus Dwi.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap keempat pelaku Polisi telah mengamankan 12 paket sabu yang telah dipecah dengan berat total 2,8 gram, 2 gram sabu yg belum dipecah dan 9,5 butir inex yang disita dari Samson.

Walau telah melakukan penangkapan dalam jumlah yang cukup banyak dalam waktu 2 bulan ini Kasat Narkoba Agus Dwi masih enggan mengakui apabila peredaran Narkoba di Buleleng mulai rawan. "Tidak rawan lah, tidak enak, ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan penangkapan ini juga berkat bantuan masyarakat," kata Agus Dwi.

Kini keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) hurufa UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- -