Lokalzone - Dua Puluh
orang Gepeng yang diciduk Satuan Polisi Pamong Praja di Kawasan Wisata
Lovina dan Kota Singaraja telah dipulangkan ke tempat asalnya setelah
diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. 18 Gepeng yang berasal
dari Karangasem telah dipulangkan, termasuk dua Gepeng Lokal
dikembalikan ke orang tuanya di Kelurahan Kampung Anyar.
Langkah penertiban yang dilakukan Satpol
PP Pemkab Buleleng dengan menyisir keberadaan para Gepeng itu nampaknya
masih mengalami kendala, sebab pasca diciduknya 20 Gepeng itu masih
juga terlihat beberapa Gepeng yang beraksi dibeberapa titik pedagang
kaki lima di Kota Singaraja.
Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng, Putu
Harthana, selasa (6/5/2014) siang mengungkapkan, pasca penertiban,
penanganan Gepeng itu langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten
Buleleng untuk dilakukan pembinaan dan langsung dipulangkan ke tempat
asalnya.
“Dua Puluh Gepeng yang diciduk dari
beberapa lokasi itu sebagian merupakan wajah lama, demikian juga Gepeng
Lokal yang berasal dari Kelurahan Kampung Anyar merupakan anak putus
sekolah, ini sudah dierahkan ke Dinas Sosial,” papar Harthana.
Sementara, berdasarkan pengamatan di
beberapa lokasi pedagang kaki lima pasca penertiban yang dilakukan
Satpol PP Pemkab Buleleng, beberapa Gepeng local masih terlihat
melakukan kegiatan mengemis, rata-rata usia mereka antara 7 hingga 10
tahun, bahkan beberapa diantaranya nampak memaksa meminta uang kepada
pengunjung. (bru)
Buleleng
Lokalzone - Walau Sedang mengalami permasalahan hukum, salah seorang tersangka yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah swasta di Singaraja dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Buleleng tetap menjalani proses UN seperti pelajar lainnya.
Hari ini Senin tepat tanggal 5 Mei 2014 seluruh pelajar SMP dan setingkatnya menjalankan UN (Ujian Nasional). AM (16) yang saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Buleleng pun diberi kesempatan untuk mengikuti ujian dengan memberikan tempat khusus diruang Gakkumdu dengan pengawasan dari pihak Kepolisian dan dinas pendidikan.
"Ada satu orang yang merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah swasta dan karena ini merupakan Hak tersangka, kami sudah menyiapkan tempat agar bisa mengikuti ujian," ungkap Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ ketika dikonfirmasi di ruang kerjannya.
Walau diberi kesempatan untuk mengikuti UN, dalam penanganan kasusnya sendiri pihaknya mengatakan telah merampungkan berkas perkara atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan AM dengan membawa senjata tajam dalam melakukan pencurian di taman kota pada hari Rabu, 16 April 2014 lalu sehingga dijerat dengan Undang-undang darurat.
Selain itu dari jajaran Polres Buleleng sendiri telah menerjunkan sedikitnya 240 orang untuk mengamankan proses UN yang yang dimulai hari ini hingga tanggal 8 Mei 2014 dan berlangsung di delapan puluh tiga SMP / MTS / SMPLB / Paket B yang tersebar di Kabupaten Buleleng.
Buleleng
Lokalzone - Upaya Pemkab Buleleng dalam mempercantik penampilan Taman Kota di Jalan Ngurah Rai Singaraja sepertinya mengalami kendala tangan-tangan usil warga yang sengaja mencuri sejumlah tanaman hias yang ditanam di seputaran taman.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, Senin (5/5/2014) terlihat beberapa lobang kosong yang seharusnya sudah berisi tanaman hias dari hasil pembaharuan taman yang dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Buleleng sejak awal tahun 2014.
Cek dan ricek diketahui ternyata lobang tersebut tidak disebabkan adanya kendala dalam pembuatan taman namun justru karena hilang dicuri orang. "Beberapa tanaman dicuri, jumlahnya mencapai puluhan dan diambil dihari yang berbeda," ungkap salah satu sumber yang tidak mau namanya disebutkan.
Dari pengakuannya juga diketahui detail tanaman yang hilang berupa 1 buah palem ponik, 40 buah brokoli, 3 buah cemara kipas, 2 buah cikas dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Dua orang pekerja yang ditemui di taman kota sedang memasang pagar hiasan tidak menampik adanya aksi pencurian tanaman tersebut, seraya menunjukkan tanaman yang hilang ada pada bagian selatan taman. Sedangkan dari dinas terkait sepertinya mulai serius menanggulangi aksi pencurian ini dengan menggulirkan wacana pemasangan CCTV di seputaran taman kota.
Bagaimanapun juga tindakan pencurian tetaplah sebuah kejahatan apalagi tanaman ini merupakan milik publik yang seharusnya dijaga oleh seluruh masyarakat Buleleng. Sungguh ironis memang ketika kebanyakan orang menginginkan sebuah taman kota yang sejuk, indah dan asri masih saja ada segelintir orang yang berupaya untuk merusaknya dengan mencuri tanaman disana.
Buleleng - Sosial
Lokalzone -Target tinggi tampaknya dipasang Pemkab Buleleng terkait dengan
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP tahun ajaran 2013-2014,
pasalnya dengan melihat upaya pemantapan serta try out yang dilakukan di
masing-masing sekolah Negeri, Swasta dan Madrasah yang ada di Kabupaten
Buleleng, para siswa dinilai sudah siap dari sisi penguasaan materi,
tak tanggung-tanggung angka kelulusan 100 % pun dicanangkan Kepala Dinas
Pendidikan Dewa Ketut Manuaba ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan
UN hari pertama di Kabupaten Buleleng yang mengujikan mata pelajaran
Bahasa Indonesia, “ Target kita selalu yang terbaik, dengan bimbingan
dari pihak sekolah kami optimis angka 100 % itu realistis untuk dicapai
oleh para siswa”,ujarnya.
Bak gayung bersambut, target tersebut pun kemudian menjadikan lecutan
semangat bagi para pengajar seperti halnya yang disampaikan Kepala
Sekolah SMP Negeri 1 Singaraja Ketut Bawa, pimpinan sekolah unggulan di
Buleleng ini ketika ditemui di sela pelaksanaan Ujian Nasional
menyatakan pelaksanaan UN di SMP khususnya di SMP 1 berjalan relatif
lancar dan tertib, baik dari proses distribusi soal ujian serta
ketertiban siswa dalam mengikuti UN, “ Dari 232 siswa yang mengikuti
ujian semua hadir, belum ada masalah “ujar kepala sekolah yang telah 7
tahun menjabat di SMP 1 Singaraja ini menambahkan.
Selain optimis akan kemampuan siswa-nya, Bawa menegaskan untuk saat ini pihaknya bersama kepala sekolah lainnya di Kabupaten Buleleng lebih memberikan dorongan moral dan mental kepada para siswa untuk mengurangi tekanan UN yang menjadi penentu jenjang pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, “ Untuk di SMP I Singaraja selain teori dan praktek, kita juga berikan motivasi khusus sehingga para siswa lebih percaya diri menghadapi UN”pungkasnya. (hb)
Selain optimis akan kemampuan siswa-nya, Bawa menegaskan untuk saat ini pihaknya bersama kepala sekolah lainnya di Kabupaten Buleleng lebih memberikan dorongan moral dan mental kepada para siswa untuk mengurangi tekanan UN yang menjadi penentu jenjang pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, “ Untuk di SMP I Singaraja selain teori dan praktek, kita juga berikan motivasi khusus sehingga para siswa lebih percaya diri menghadapi UN”pungkasnya. (hb)
Buleleng - HB
Lokalzone - Kepergoknya seorang pelajar SMP, Komang KM (16) bersama dengan Gede Nova Arianta (19) di dalam kamar rumahnya di Desa Suwug, Kecamatan Sawan oleh orang tua si perempuan ternyata didasari atas hubungan suka sama suka.
Hal tersebut terungkap dalam Pers Release yang yang dilakukan Polres Buleleng, Jumat (02/5/2014). Dalam kesempatan tersebut Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya atas seijin Kapolres Buleleng mengungkapkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap pelaku yakni Gede Nova Arianta yang mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Komang KM.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa, sejak awal Gede NA telah mengakui perbuatannya. Hasil sementara dari pengakuan pelaku hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka," ungkap Sumarjaya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut juga diketahui NA pertama kali merayu KM dengan mengatakan "seken mekabakan, kalau kamu serius ayo ML". Walau awalnya sempat menolak karena takut hamil dan masih berstatus pelajar, namun akhirnya KM luluh juga atas rayuan Nova.
Dari pengakuan Nova sendiri dirinya sudah melakukan hubungan badan beberapa kali sejak pacaran, "Kami memang pacaran, melakukan hubungan badan sebanyak enam kali dan tidak ada paksaan," kata Nova.
Atas perbuatannya itu kini Nova dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Buleleng - Persetubuhan anak dibawah umur
Langganan:
Postingan (Atom)









