Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Aksi pencurian kembali marak di Buleleng dalam waktu dua hari dua rumah PNS dibobol maling dan satu orang mahasiswa mengalami curanmor di tempat kostnya sendiri. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Buleleng diketahui, rumah yang dibobol maling tersebut merupakan milik Putu Ayu Parwati (37) dengan alamat di Desa Banyuning, Sabtu (15/02/2014) dimana pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang dan menggasak sejumlah perhiasan emas beserta barang elektronik seperti laptop dan tablet di siang bolong, dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 15 Juta.

Sedang TKP kedua terjadi di Desa Selat, Kecamatan Sukasada dimana pencuri masuk ke rumah Made Resia (41), Minggu (16/02/2014) melalui jendela kamar tidak dalam keadaan terkunci dan mengambil kamera merek canon, HP dan uang tunai, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 10.700.000,-

Sedangkan curanmor terjadi di  Jalan Graha No. 9 Kelurahan Kaliuntu, dimana korban Putu Arya Purwadana (23) yang kost di tempat tersebut seperti biasa memarkir sepeda motor Suzuki FU DK 8026 UJ di halaman kost dan ditinggal tidur.

Keesokan harinya sepeda motornya tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng. Dari hasil penyelidikan sementara dari pihak Kepolisian diduga pelaku beraksi menggunakan kunci palsu (kupal).
- - -
Lokalzone - Pembentukan Kawasan Tertib Hukum sebagai apresiasi untuk menciptakan sebuah kawasan bebas dari berbagai pelanggaran dan laka lantas termasuk tindak kejahatan, sehingga mampu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya penguna jalan.

Kapolres Buleleng, AKBP. Beny Arjanto, Minggu (16/2/2014) di Mapolres Buleleng mengatakan, Kawasan Wisata Lovina dipilih sebagai proyek percontohan dalam pelaksanaan Kawasan Tertib Hukum sehingga dipersiapkan satu Pos Khusus di kawasan wisata di Bali Utara tersebut, “ Selain Pos KTH di Lovina, sejumlah Polsek juga membuat Pos KTH sesuai dengan wilayahnya, ini dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Posko Kawasan Tertib Hukum yang tersebar disejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Buleleng juga sebagai rangkaian dari pelaksanaan pengamanan Pemilu 2014 yang akan datang.

“Yang tidak kalah pentingnya juga, Kawasan Tertib Hukum ini akan menjadi lokasi pengawasan dan pemantauan dalam Pemilu 2014 mendatang, sehingga rencan ini masih terkait dengan pengamanan Pileg dan pilpres,” ujar Beny Arjanto.

Selain menempatkan Posko pada Kawasan Tertib Hukum, kegiatan patroli juga menjadi prioritas utama dalam kawasan tersebut, demikian juga bila ditemukan adanya pelanggaran akan langsung dilakukan penindakan secara tegas, apalagi menyangkut tindak kejahatan, sebab pada Pos Kawasan Tertib Hukum itu, Polisi akan menempatkan kekuatan personilnya dari berbagai Satuan Fungsional. (bru)
Lokalzone - Seorang tenaga kerja asing asal cina dikeroyok dua orang rekan kerjanya yang dari Indonesia lataran ngomel-ngomel tidak jelas menggunakan bahasa cina yang tidak dimengerti kedua orang pelaku. 

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi Rabu (12/02/2014) di PLTU Celukan Bawang tempat kedua pelaku dan korban bekerja. Kejadian tersebut dipicu lantaran Yu Tan Hai (28) naker asal cina yang marah-marah menggunakan bahasa cina dan Hondri Ginanjar (20) yang tidak terima akan hal tersebut langsung memukul korban dengan besi kearah kepala hingga helm yang dikenakan Yu Tan pecah.

Berikutnya Abu Bakar alias Abu (25) yang juga buruh disana juga datang dan langsung memukul Yu Tan hingga mengenai bibir dan bagian alis. 

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Celukan Bawang.

Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada, Kamis (13/02/2014) membenarkan adanya aksi pengeroyokan yang melibatkan tenaga kerja asing tersebut. "Kejadiannya di PLTU Celukan Bawang, dari laporan yang masuk kejadiannya dipicu salah paham masalah bahasa yang digunakan," papar Made Mustiada.
-
Lokalzone - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Busungbiu terus bergulir, pelaku Ketut Agus Riantika (19) membeberkan bahwa dirinya hanya berpacaran selama 7 hari di bulan Agustus tahun 2013 lalu sedang pihak Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya laki-laki lain yang juga pernah mensetubuhi korban. 

Dalam pres release yang diadakan di ruang Humas Polres Buleleng Rabu (12/02/2014), Agus Riantika mengatakan tidak ada paksaan ketika dirinya berhubungan badan dengan Luh AP (14) yang masih berstatus pelajar SMP. 

"Pacarannya pada bulan Agustus hanya 7 hari, udah itu gak pernah komunikasi lagi. Berhubungan badan 3 kali, suka sama suka pak," ungkap Agus polos.

Sedangkan Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengungkapkan kejadian tersebut bermula lantaran korban diisukan hamil di sekolahnya hingga akhirnya pihak sekolah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga.

Dugaan adanya pelaku lain pun muncul pasalnya antara pelaku dan korban sudah putus hubungan sejak bulan Agustus tahun lalu. "Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap korban apakah ada pelaku lain, kalau memang ada orang lain yang juga pernah melakukan persetubuhan kami akan segera lakukan penangkapan kembali," papar Ketut Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya itu, Agus kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Mendengar hal tersebut Agus mengaku menyesal telah melakukan persetubuhan dengan korban, walau dikabarkan bahwa tidak hamil pelaku tetap terjerat hukum dan menanti masuk bui.
-
Lokalzone - Tertibkan judi, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang bandar tajen di Desa Gesing, Kecamatan Banjar yang mengaku untuk mencari dana untuk 3 bulanan anaknya. 

Rabu, (12/02/2014) di ruang Pers Polres Buleleng Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengelar hasil operasi yang dilakukannya anggotanya dengan membawa tersangka atas nama Gede Sumbawan alias Gede Rundung (33) beserta sejumlah barang bukti seperti ayam, kurungan, taji dan uang tunai sebanyak Rp 180.000,- 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui telpon dan langsung mendatangi TKP, ternyata memang benar ada dan langsung kami amankan pelaku beserta barang buktinya," papar Adnyana TJ.

Sedangkan Gede Rundung mengaku baru pertama kali mengelar judi tajen dan rencanannya uang yang didapat akan digunakan untuk biaya 3 bulanan. "Saya perlu uang sekitar Rp 10 juta untuk keperluan 3 bulanan, ini baru pertama kalinya buka sabung ayam," ungkap Rundung.

Akibat perbuatannya kini dirinya dijerat dengan pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.