Lokalzone - Nasib apes dialami oleh seorang mahasiswa yang nyambi bekerja sebagai seorang pencuri ini, pasalnya Polisi berhasil mengendus jejak kasus pencurian laptop yang terjadi pada hari Sabtu, (04/01/2014) lalu yang disertai penangkapan secara paksa.
Berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada Kamis, (09/01/2014) diketahui Aan Setiawan Dwi Widodo alias Aan (18) ditangkap dirumahnya berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim Polres Buleleng terkait pembobolan rumah kost Ketut Ardika di Jalan Leli, Kelurahan Kaliuntu dan membawa seperangkat laptop.
"Berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim, pelaku Aan ditangkap di rumah kostnya beserta seperangkat laptop yang dicurinya di Jalan Leli", ungkap Made Mustiada.
Sedang dari pelaku Aan sendiri ketika ditannyakan mengenai pencurian tersebut mengakui perbuatannya dengan memaparkan caranya masuk ke kost korban dengan murusak jendela agar dapat masuk kekamar kost tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Buleleng
Lokalzone - Di awal tahun 2014 sepertinya jajaran Polres Buleleng semakin menggencarkan operasi perjudian, berdasarkan data yang ada di Kepolisian dalam sepekan ini saja sudah menangani tiga belas kasus perjudian.
Rabu, (09/01/14) Kasubbag Humas AKP Made Mustiada beserta Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ mengelar pres release kasus judi dengan menggelar sejumlah barang bukti beserta 2 orang pelaku. dalam pres release itu diketahui ketiga belas perjudian yang terungkap tersebut terdiri dari 11 perjudian kupon putih (togel), 1 judi ceki dan 1 tajen.
Ketika ditanyakan terkait penangkapan yang hanya menyasar pengecer togel, Polisi mengungkapkan kesulitan mendapat informasi dari pelaku. "Sementara ini dari hasil penyelidikan terhadap tersangka hanya mengakui sendiri, apabila ada perkembangan baru menindak pengepulnya" papar Adnyana TJ.
Hal ini juga terungkap ketika sejumlah wartawan menanyakan kepada salah seorang pengecer togel yang bernama Komang Kertiasa terkait bandar di Buleleng dirinya sepertinya enggan untuk menjawab dan hanya mengatakan dirinya bekerja sendiri.
Sedang khusus penindakan terhadap judi tajen dari pihak kepolisian sudah membentuk tim khusus dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut karena menertiban judi tajen berkaitan dengan adat yang ada di Bali.
Terkait judi tajen selama beberapa hari ini dari jajaran Polres Buleleng sudah melakukan penertiban dengan pembubaran paksa dan pembongkaran sejumlah arena tajen yang ada di Kabupaten Buleleng.
Buleleng
Lokalzone - Setelah dilimpahkan oleh kepolisian
dengan pengawalan cukup ketat, Perbekel Sumberkima Putu Wibawa akhirnya
ditahan oleh kejaksaan negeri singaraja. Sebelumnya Kejaksaan melakukan
pemeriksaan berkas diruang kasipidsus hampir dua jam.
Kepada reporter radio Guntur Kasipidsus
Wayan Suardi mengatakan ada dua alasan yang menjadikan dasar
pertimbangan penahanan tersangka Putu Wibawa. "Sesuai Pasal 21 KUHAP
kita punya pertimbangan obyektif dan subyektif, Kerugian negara sih
tidak ada tapi kita sangkakakan yang bersangkutan menerima gratifikasi
dengan besaran 700 ribu rupiah per sertifikat.," terangnya. Jika
diakumulasikan totalnya sekitar 100 juta rupiah lebih.
Sebelumnya pelimpahan tersangka Wibawa
dari kepolisian dikawal ketata aparat keamanan Polres Buleleng. Pasalnya
Putu Wibawa yang kembali terpilih sebagai Perbekel Desa Sumberkima itu
diantar puluhan warga ke Mapolres Buleleng Setelah diterima Kasat
Reskrim Polres Buleleng I Ketut Adnyana TJ bersama sejumlah penyidik
Tipikor, tersangka Putu Wibawa didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad
Alwan Husin dan Endhi Junaedi menjalani pemeriksaan kesehatan, berselang
beberapa menit kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Singaraja
dengan mobil pribadi Kasat Reskrim.
Perbekel Sumberkima Putu Wibawa yang
berstatus sebagai tersangka Kasus Prona menegaskan akan menjalani proses
sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan nantinya akan membeberkan
permasalahan yang terjadi dalam proyek nasional pertanahan di meja hijau. (bru)
Buleleng - Korupsi
Lokalzone - Membeli BBM mengunakan 17 jirigen dan
diisi diatas mobil Isuzu bernomor polisi DK 9281 UA di SPBU Baktiseraga
yang berlokasi di Dusun Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Made
Artana alias Dupa (51) warga Dusun Benben, Desa Sambirenteng Kecamatan
Tejakula, Rabu (8/1/2014) siang ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres
Buleleng.
Artana alias Dupa tertangkap tangan
membeli 550 liter premium bersubsidi yang dikemas dalam 17 buah jerigen,
Sembilan buah jerigen diantaranya berisi 35 liter premium, dan delapan
buah jerigen diantaranya 30 liter premium. Sementara 13 buah jerigen
diantaranya dalam kondisi kosong.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I
Ketut Adnyana Tunggal Jaya mengungkapkan, pelaku membeli premium
bersubsidi tanpa izin dan tidak mengantongi rekomendasi dari desa
ataupun pertamina.
“Surat rekomendasi yang dibawa telah
habis masa berlakunya, namun tetap digunakan untuk membeli premium
bersubsidi dan ini sama saja tidak memiliki ijin, sehingga pelaku dan
barang bukti kita amankan,” tegas Adnyana TJ.
Made Artana alias Dupa dalam pemeriksaan
di Mapolres Buleleng, kepada para wartawan mengaku hanya menjadi sopir,
dimana premium yang dibelinya itu selanjutnya akan disalurkan kepada
nelayan di Desa Sambirenteng. “Saya hanya disuruh membeli dan minyak ini
dijual kepada melayan di tejakula,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku
Artana alias Dupa dijerat pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Tersangka diancam hukuman
maksimal tiga tahun penjara, namun demikian polisi tidak melakukan
penahanan, sedangkan barang bukti jirigen yang sebagaian berisi premium
sebanyak 550 liter bersama obil Isuzu bernomor polisi DK 9281 UA
diamankan sebagai barang bukti. (bru)
Buleleng - Peristiwa
Lokalzone - Berniat membeli HP dengan harga jauh dari harga pasaran melalui online shop, seorang pelajar tertipu belasan juta rupiah lantaran uang sudah dikirim namun sejumlah barang pesanannya tidak kunjung tiba.
Kejadian tersebut bermula ketika korban, Cristina W Hartono (19) yang beralamat di Kelurahan Banjar tegal memesan HP Sony Xperia J, Samsung S III Mini, Note 3, Samsung S4 yang
kesemuanya berjumlah tujuh buah lewat internet dengan link http://cherry-phonsel.zz.mu.
Melalui hubungan telphone ke nomor 085315777978 dan nego harga korban tiga kali mentransfer uang ke nomer rekening 0297403443 melalui Bank BNI Cabang Singaraja dengan jumlah total sebanyak Rp 13.200.000,-
Merasa tertipu lantaran barang tidak kunjung tiba akhirnya korban melaporkan penipuan melalui internet tersebut ke Mapolres Buleleng, Kamis (02/1/2014).
"Kami sudah menerima laporannya, pelaku mengaku bernama Kwet Chung dan beralamat di Denpasar, sementara kami sudah mengecek situsnya dan memang banyak kejanggalan", papar Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada ketika dikonfirmasi, Jumat (03/01/2014).
Dirinya juga menambahkan agar masyarakat waspada ketika membeli barang secara online apalagi harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran dan alamatnya tidak jelas. "Di online shop tersebut sebuah HP Samsung Galaxy s4 dihargai Rp 2,5 juta sedangkan harga pasarannya berkisar Rp 7 jutaan, ini sudah tidak masuk akal", ungkap Made Mustiada.
Buleleng - Penipuan
Langganan:
Postingan (Atom)









