Ekonomi, Lokalzone - Realisasi harta yang dilaporkan alias deklarasi dalam program Tax Amnesty di Jawa Tengah menurut data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I telah mencapai Rp 237,1 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 173,23 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 46,06 triliun. Dari nilai deklarasi luar negeri tersebut, sebesar Rp 17,76 triliun tercatat sudah dibawa pulang alias direpatriasi.
Deklarasi harta yang dilakukan itu sendiri telah menyumbang pemasukan negara dalam bentuk tebusan tax amnesty sebesar Rp 5,7 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan sampai dengan 19 September 2016 kemarin, angka realisasi Amnesti Pajak di Jawa Tengah masih menduduki peringkat pertama dari total nasional yang berada di angka Rp 26,7 triliun.
"Penerimaan Amnesti Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini menduduki peringkat pertama dari semua Kanwil yang ada di Indonesia," kata Awan, Selasa (20/9/2016).
Awan mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi Amnesti Pajak di berbagai tempat termasuk langsung ke wajib pajak potensial, anggota asosiasi, nasabah bank prioritas, pengusaha, aparatur sipil negaram TNI, Polri, dan pengusaha UMKM.
"Untuk meningkatkan pelayanan Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka layanan penerimaan Amnesti Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Help Desk Amnesti Pajak di dua titik keramaian yaitu Paragon Mall dan Java Supermall," terangnya.
Sementara itu realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, lanjut Awan, sudah mencapai Rp 19,33 triliun yang artinya melampaui setengah dari target penerimaan tahun 2016 yang mencapai Rp 32,8 triliun.
"Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,77% dari tahun 2015," ujarnya
Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 173,23 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 46,06 triliun. Dari nilai deklarasi luar negeri tersebut, sebesar Rp 17,76 triliun tercatat sudah dibawa pulang alias direpatriasi.
Deklarasi harta yang dilakukan itu sendiri telah menyumbang pemasukan negara dalam bentuk tebusan tax amnesty sebesar Rp 5,7 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan sampai dengan 19 September 2016 kemarin, angka realisasi Amnesti Pajak di Jawa Tengah masih menduduki peringkat pertama dari total nasional yang berada di angka Rp 26,7 triliun.
"Penerimaan Amnesti Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini menduduki peringkat pertama dari semua Kanwil yang ada di Indonesia," kata Awan, Selasa (20/9/2016).
Awan mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi Amnesti Pajak di berbagai tempat termasuk langsung ke wajib pajak potensial, anggota asosiasi, nasabah bank prioritas, pengusaha, aparatur sipil negaram TNI, Polri, dan pengusaha UMKM.
"Untuk meningkatkan pelayanan Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka layanan penerimaan Amnesti Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Help Desk Amnesti Pajak di dua titik keramaian yaitu Paragon Mall dan Java Supermall," terangnya.
Sementara itu realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, lanjut Awan, sudah mencapai Rp 19,33 triliun yang artinya melampaui setengah dari target penerimaan tahun 2016 yang mencapai Rp 32,8 triliun.
"Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,77% dari tahun 2015," ujarnya