Teknologi, Lokalzone - Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa mereka akan membantu petugas pajak mengidentifikasi orang-orang kaya yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.
Dengan menggunakan aplikasi bersistem geo-tagging, mereka akan memetakan titik-titik lokasi yang memiliki potensi penerimaan pajak. Lalu, seperti apa sistem geo-tagging ini?
Seperti dikutip GSM Arena, geo-tagging merupakan sebuah sistem yang dapat metadata dengan informasi geografis (kordinat) ke sebuah dokumen seperti foto pada smartphone yang memiliki GPS. Kordinat tersebut akan diasosiasikan dengan lokasi geografis yang diambil pada saat itu.
Sebetulnya, sudah ada beberapa aplikasi geo-tagging yang muncul di toko aplikasi Apps Store dan Google Play Store. Namun demikian, Ditjen Pajak justru akan menggarap aplikasi geo-tagging khusus yang bisa mengambil foto dan koordinat sebuah tempat usaha, entah itu restoran atau bengkel yang ramai. Lalu, data tersebut dicocokkan dengan data NPWP.
Nah, jika pemilik usaha belum memiliki NPWP, pemeriksa pajak bisa mendatangi dan menyurati pemilik. Jika masih berulah, maka mereka bisa dikenakan sanksi penjara.
Semua pegawai pajak bahkan bisa menjadi agen pajak dalam memanfaatkan sistem geo-tagging ini. Contohnya, pegawai pajak di KKP di Jakarta sedang berada di Medan.
Ia baru saja melihat ada restoran yang ramai. Di situ, ia bisa ambil foto dan melakukan tagging koordinat tempat usaha tersebut untuk memastikan apakah usaha itu sudah memiliki NPWP atau belum.
Banyak aplikasi geo-tagging yang bertengger di toko aplikasi. Bahkan, beberapa di antaranya begitu populer digunakan pengguna. Seperti GeoTag, GeoTag Photos, Geotagging dan masih banyak lagi.
Tujuannya adalah agar pengguna benar-benar memasukkan lokasi secara akurat dengan bantuan aplikasi tersebut.