Buleleng, LokalZone.com - Tindakan tegas akhirnya diberikan kepada Brigadir I Gusti Bagus Indra Bayu yang merupakan anggota Polisi yang bertugas di Bag Sumda Polres Buleleng lantaran terlibat dalam kasus Narkoba.
Sesuai keputusan Kapolda Bali Nomer : Kep / 119 / II / 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri (PTDH) dan Indra Bayu terbukti telah melanggar Pasal 11 huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri.
Berdasarkan keputusan tersebut hari ini Rabu (2/3/2016) pagi di lapangan Mapolres Buleleng dilakukan upacara PTDH secara simbolis dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Harry Hariyadi B. pasalnya yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sedang ditahan di Rutan Bangli.
"Tugas di Bag Sumda, saat ini ditahan di Polres Bangli karena kasus Narkoba. Jadi ini bukan hal yang baru lagi, dan menurut penilaian pimpinan yang bersangkutan sudah layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian," ujar Kapolres Hariyadi didampingi Kanit P3D Ipda I Wayan Masa usai upacara.
Sebelumnya Kapolres Hariyadi mengaku sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan hingga akhirnya tertangkap bersama masyarakat umum.
"Sudah beberapa kali dilakukan pembinaan secara intern dan terakhir kita dapatkan lagi bersama masyarakat umum sehingga perbuatan yang bersangkutan tidak bisa ditolerir lagi, hingga akhirnya kita proses secara pidana," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Hariyadi berharap ini akan menjadi Upacara PTDH yang terakhir kalinya di Mapolres Buleleng namun apabila ditemukan adanya pelanggaran yang sama tindakan tegas akan tetap diambil.
"Ini merupakan pembelajaran kepada anggota yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama," tegas Kapolres Hariyadi.