Klungkung, Lokal-zone.com - Satuan Reserse Narkoba ( Sat Narkoba ) Polres Klungkung dibawah
Pimpinan AKP Wiastu Andri Prajitno kembali menangkap 2 orang pelaku
penyalahgunaan narkoba jenis shabu, ditempat yang berbeda, Minggu
(27/3/2016).
Kedua orang pelaku tersebut masing-masing bernama I
Nengah Sudiartana alias Delem, umur 41 tahun, alamat Dusun Suwitrayasa,
Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan I Komang Gede
Astawa alias Samba, Umur 29 tahun,
alamat Jalan Diponogoro, Gang XIV, Lingkungan Pande, Kelurahan
semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten KJlungkung, keduanya
ditangkap pada hari jumat, 23 maret 2016, sekitar pukul 16.00 wita.
Menurut Kasat Narkoba Polres Klungkung, saat ditemui diruang kerjanya,
penangkapan para pelaku berawal dari nformasi masyarakat, bahwa akan ada
transaksi narkoba disekitar jalan Pura sakenan, Desa Kamasan,
Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka I Nengah Sudiartana alias Delem dan dari tangannya disita barang bukti berupa satu paket Kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,36 brutto atau 0,20 gram Netto dibungkus dengan plastic klip dan kertas aluminium foil rokok.
Tersangka I Nengah Sudiartana alias Delem mengakui kalau narkoba jenis shabu tersebut dibelinya dari I Komang Gede Astawa alias Samba, dengan harga Rp. 900.000,- ( Sebilan ratus ribu rupiah ).
Kemudian pada hari itu juga Sat narkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan dirumah I Nengah Sudiartana alias Delem di Desa Pesinggahan disana lagi diketemukan satu paket Kristal benaing yang diduga shabu dengan berat 0,20 gram brutto atau 0,04 gram netto, 2 buah alat isap (bong) .
Untuk tidak kehilangan jejak, kemudian Sat narkoba menuju kerumahnya Komang Gede Astawa alias Samba dijalan Werkudara, Banjar gunung Nyang, Lingkungan pande, Kelurahan Semara Pura Klod Kangin, disana Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan satu buah HP Blacbery hitam , uang tunai Rp. 900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah ) dan satu buah alat isap bong.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor sat narkoba Polres Klungkung, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 yo pasal 112 yo pasal 127 (1) UU No. 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka I Nengah Sudiartana alias Delem dan dari tangannya disita barang bukti berupa satu paket Kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,36 brutto atau 0,20 gram Netto dibungkus dengan plastic klip dan kertas aluminium foil rokok.
Tersangka I Nengah Sudiartana alias Delem mengakui kalau narkoba jenis shabu tersebut dibelinya dari I Komang Gede Astawa alias Samba, dengan harga Rp. 900.000,- ( Sebilan ratus ribu rupiah ).
Kemudian pada hari itu juga Sat narkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan dirumah I Nengah Sudiartana alias Delem di Desa Pesinggahan disana lagi diketemukan satu paket Kristal benaing yang diduga shabu dengan berat 0,20 gram brutto atau 0,04 gram netto, 2 buah alat isap (bong) .
Untuk tidak kehilangan jejak, kemudian Sat narkoba menuju kerumahnya Komang Gede Astawa alias Samba dijalan Werkudara, Banjar gunung Nyang, Lingkungan pande, Kelurahan Semara Pura Klod Kangin, disana Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan satu buah HP Blacbery hitam , uang tunai Rp. 900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah ) dan satu buah alat isap bong.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor sat narkoba Polres Klungkung, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 yo pasal 112 yo pasal 127 (1) UU No. 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.