Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » BPJS Kesehatan: Iuran Naik Karena Kami Tak Mungkin Kurangi Manfaat
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kesehatan, Lokalzone.com - Kepala Grup Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, M. Ikhsan angkat memberi penjelasan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhitung 1 April 2016 mendatang. Menurutnya, kebijakan ini salah satu cara untuk menanggung biaya kesehatan yang telah digunakan masyarakat dalam berobat di faskes pertama maupun rumah sakit.

Menurut Ikhsan, jika dana yang dikelola sudah tidak cukup, maka ada tiga pilihan untuk mendapatkannya.

"Dalam peraturannya itu ada tiga pilihan, pertama mengurangi manfaat dan ini tidak mungkin diambil, masa peserta lagi cuci darah kami hentikan, kedua mendapatkan suntikan dana pemerintah, tapi apakah ini dilakukan terus menerus, dan ketiga yaitu penyesuaian iuran, jadi ini kami lakukan tidak tergesa-gesa," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/3).

Menurutnya, pada 2014 terdapat 92,3 juta peserta dari 130 juta peserta yang melakukan kunjungan atau berobat ke faskes pertama dan rumah sakit. Kemudian pada 2015 meningkat menjadi 142 juta kunjungan dari total peserta 163,2 juta.

"Angka ini meningkat seiring meningkatnya jumlah peserta, kondisi ini juga memperlihatkan sebelumnya masyarakat yang sakit tidak berani mengakses rumah sakit, tapi sekarang sudah mengaksesnya," jelas dia.

Meski demikian, menurutnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2014 dan 2015 masih mampu membayar biaya kesehatan tersebut karena mendapatkan dana talangan dan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Seperti diketahui, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah mulai 1 April 2016, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.

Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama