LokalZone - Walau pintar berkelit dalam menyembunyikan aksi kejahatannya namun akhirnya pihak Kepolisian dari Mapolsek Singaraja berhasil membongkar ulah Eka Fatarini (18) yang beralamat di Banjar Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar yang mencuri sejumlah perhiasan konsumen ditempat kerjanya sendiri.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Singaraja AKP I Nyoman Suarnata, Rabu (9/12/2015) di ruang kerjanya diketahui pelaku dengan mudah mengambil sejumlah perhiasan milik korban atas nama Ni Nengah Sariasih (20) lantaran bekerja di TKP, Salon Ayla Jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.
"Kronologinya tanggal 7 sekitar jam 18.00 melalui laporan per telpon kita tanggapi dan terjun ke TKP, dimana salah seorang pelanggan Salon Ayla, Banjar Tegal. Pada saat kejadian, korban sedang melakukan Spa, barang-barang perhiasan
seperti anting kan dilepas tetapi setelah selesai melakukan Spa dan mau
diambil barang-barangnya ternyata tidak ada, sehingga panik," papar Nyoman Suarnata.
Eka sendiri sepertinya sangat licin dalam menjawab beberapa pertanyan dari penyidik sehingga sempat dilepaskan, namun berdasarkan penyelidikan lebih dalam akhirnya mengkerucut dan berhasil membongkar ulah pelaku saat Polwan Bripda Putu Sita Nusanti melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah BB berupa, 1 buah kalung emas berisi mainan lambing jantung dan 1 pasang anting-anting emas dengan permata warna hijau disembunyikan di balik BH yang dikenakannya.
"Hambatan karena tidak ada pengakuan oleh pelaku dengan inisial E
sehingga sempat dikembalikan ke tempat kerjanya. Namun atas dasar
penyelidikan kepolisian, maaf tidak bisa saya sebut trik kepolisiannya,
sehingga kita menjurus ke pacarnya, kita lakukan penggeledahan namun
akhirnya BB ditemukan di dalam BH," ungkap Nyoman Suarnata.
Akibat perbuatannya kini Eka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara.