LokalZone - Nasib apes dialami oleh Kadek Mas Buda Yasa, yang beralamat di Banjar DInas Siwa, Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Buleleng, pasalnya walau mengaku sudah mengkonsumsi Narkoba selama 10 bulan ini dengan aman akhirnya pada hari Jumat (16/10/2015) lalu diciduk Polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan release dari Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra dan Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (19/10/2015) di ruang Humas Polres Buleleng diketahui saat ditangkap Buda Yasa baru saja mengambil narkoba jenis sabu yang di wilayah seririt.
"Seijin Kapolres Buleleng, kita telah mengamankan seorang penyalahguna narkoba dengan barang bukti 0,66 gram sabu-sabu yang saat digeledah disimpan pada saku celana dalam kotak obat mata," ungkap Ketut Gelgel.
Saat dimintai keterangan terkait penyalahgunaan yang dilakukannya, Buda Yasa mengaku menggunakan barang haram itu lantaran permasalahan keluarga. "Sejak 10 bulan lalu, saya makek karena banyak permasalahan keluarga, belinya yang ini Rp 1,5 juta biasanya dipakek seminggu," katanya.
Namun hal itu dibantah oleh keterangan Kasat Narkoba Agus Dwi Wirawan yang mengatakan informasi yang berkembang di lapangan justru menyebutkan Buda Yasa, yang kesehariannya bekerja sebagai supir travel adalah pengedar. "Pelaku dari mengambil barang di lapangan seririt, disana sistem tempel. Informasi dia pengedar, namun bicara narkoba kita bicara fakta dilapangan sehingga kita sangkakan pasal memiliki dan mengusai, pasal 112 ayat (1) No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan data di Mapolres Buleleng tercatat dalam tahun 2015, hingga saat ini sudah terdapat 23 laporan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka yang diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng mencapai 26 orang.
Untuk itu Kabag Ops Ketut Gelgel menghimbau kepada masyarakat yang telah terlanjur menggunakan Narkoba untuk segera melaporkan diri baik ke Polisi maupun BNN supaya bisa direhabilitasi serta tidak akan dikenai sanksi pidana.