LokalZone - Penyidikan kasus pesta narkoba yang melibatkan salah satu anggota Polres Buleleng terus bergulir, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi dalam press releasenya, Jumat (8/5/2015) sore mengungkapkan akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba baik masyarakat maupun anggotanya sendiri meski hasilnya pemeriksaan urinnya negatif. (baca juga : Satgas Nawacita Amankan 3 Orang yang Sedang Pesta Narkoba)
"Tersangka Komang Dedy Puriawan dan Gede Seno Mahardika, positif
mengandung amphetamine. Sementara dari tersangka Kadek Budi Suarnaya dan
Putu Arya Wibawa, menunjukkan hasil negatif, bisa jadi saat itu tidak
menggunakan, tapi sebelum-sebelumnya menggunakan. Kami masih melakukan
forensik digital, untuk mengetahui komunikasi oknum anggota kami ini
dengan tersangka lainnya," ungkap Kapolres Kurniadi.
Kapolres Kurniadi didampingi Kabag Ops, Kompol I Ketut Gelgel dan Kasat Res Narkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan bahwa oknum anggota yang berada di TKP saat penggerebekan tidak hanya akan menjalani persidang di pengadilan umum saja tetapi juga sidang kode etik di lingkungan intern Polri.
"Pasal 131, ancaman hukumannya setahun, tapi kami tetap akan melakukan penahanan. Setelah tindak
pidananya selesai di pengadilan, kami akan lanjutkan ke Komisi Kode
Etik. Layak atau tidak yang bersangkutan dipertahankan sebagai anggota
Polri,” ungkap Kurniadi.
Dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan menghindari narkoba pasalnya jika dilihat dari data di Mapolres Buleleng di bulan jika dibandingkan dengan data bulan lalu maka peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng bisa dikategorikan meninggkat.
"Sampai bulan Mei 2015, kami menangani sembilan laporan polisi dengan
jumlah tersangka berjumlah 13 orang. Dari sembilan laporan semuanya
sudah naik ke tingkat penyelidikan," ujar Dwi Wirawan," paparnya seraya mengingatkan akan pentingnya peran keluarga untuk menghindari para remaja berurusan dengan barang terlarang tersebut.