Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » » Ungkap Curanmor, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Berawal dari pengungkapan kasus pencurian sebuah sepeda motor, Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kriminal pasalnya hingga kini pemilik belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan kepada Polisi. 

Berdasarkan hasil release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (27/4/2015) mengungkapkan kedua pelaku yakni Putu Ari Lauttama alias Laut (20) dan Komang Agus Widiarta alias Mang Agus (19) warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt secara bersama-sama melakukan aksi curanmor di Diskotik Vulcano pada tanggal 11 Mei 2014 lalu dengan modus mendorong sepeda motor tersebut.

"Seijin bapak Kapolres, Kami telah mengamankan 2 tersangka curanmor yang terjadi pada tahun 2014 dengan TKP di Vulcano. Dari hasil lidik anggota dilapangan sepeda motor itu digadaikan di Kecamatan Pupuan, Digadaikan oleh Tersangkat Laut dan Agus," ungkap Adnyana TJ.

Untuk menutupi aksinya kedua pelaku sempat menukar nopol sepeda motor hasil curiannya yakni DK 7131 VK dengan yang palsu DK 8115 UV dan digadaikan kepada PT GO yang beralamat di DUsun Sinalut, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Bahka dari tempat yang sama Polisi mengamankan 31 unit sepeda motor lantaran penggadai tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

"Hasil interograsi secara pasti baru satu unit di klarifikasi sebagai hasil curanmor sisanya dari penerima gadai belum bisa menunjukkan kepemilikan kendaraan tersebut, kami masih menunggu dari pemilik dan mencocokkan dalam data curanmor kami," kata Adnyana TJ.

Ketika dikonfirmasi Laut dan Agus tidak banyak bicara dan berkilah baru sekali ini melakukan aksi pencurian, didepan puluhan barang bukti sepeda motor yang digelar di lapangan Polres Buleleng. Namun hal itu dibantah oleh Kasat Reskrim Adnyana TJ pasalnya keduannya juga terlibat dalam aksi pencurian bebek yang sebelumnya terjadi di wilayah Seririt.

"Mereka ada kaitannya dengan kasus pencurian bebek yang sebelumnya terjadi di Seririt, tapi ini kasusnya beda karena kami mendapat informasi sepeda motor digadai. Ini berkaitan dengan Operasi Lilin yang memang menyasar salah satunya kasus Curanmor," papar Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya tersebut kini Laut dan Agus harus berhadapan dengan aparat hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama