LokalZone - Kepada para pengusaha dan pedangan sepertinya harus berhati-hati apabila ada konsumen yang menjanjikan atau membayar dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) pasalnya tidak menutup kemungkinan hal ini merupakan modus penipuan, dimana saat akan ditarik di Bank rekening tersebut justru kosong.
Seperti yang dilakukan oleh Ahmad Syaekhoni alias Eko (36) yang beralamat di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt lantaran membayar dengan BG kosong sejak tahun 2012, kini terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. "Modusnya pelaku berbelanja dengan menggunakan BG, setelah jatuh tempo BG dicairkan ternyata tidak ada dananya / kosong. Ini dilakukan berulang-ulang sejak 2012," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (9/4/2015) di Mapolres Buleleng.
Selain mengamankan Eko, Polisi juga menyita barang bukti berupa empat lembar BG kosong dari bank BRI dan Mandiri sebagai pembayaran barang-barang berupa dompet dan tas dari korban yang bernama Saim dengan total kerugian sebesar Rp 63.900.000.
Bahkan disebut-sebut korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Eko cukup banyak tidak hanya hingga keluar di daerah Jawa, "Dari hasil penyidikan korbannya ternyata banyak ada di Sidoarjo dan juga Bandung," papar Adnyana TJ.
Akibat ulahnya, kini Eko harus berurusan dengan pihak Kepolisian dengan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.