LokalZone - Masih ingat kasus narkoba yang menyasar dua orang ibu rumah tangga asal pada Bulan Oktober tahun 2014 lalu. Kini hal yang sama juga menimpa anak Luh E yang bernama Komang Ardika (31) yang beralamat di Desa Kalibukbuk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Ardika diamankan Polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu saat digerebek dan digeledah oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng di tempat kostnya. Satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan terplester rapi didapatkan dari kantong celana sebelah kanan hingga Ardika tidak bisa berkilah lagi.
"Penangkapannya seminggu lalu dengan BB satu paket, berat 0,2 gram. Saat ini tersangka sudah kita amankan di LP Singaraja," ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (13/3/2015) di Mapolres Buleleng.
Bahkan disebut-sebut beredar informasi bahwa Ardika yang saat ini telah diamankan di LP Singaraja ini berperan sebagai pengedar di wilayahnya namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian
Akibat ulahnya kini Ardika harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat pasal pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.