Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Jelang Nyepi Polisi Perketat Peredaran Miras
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Menjelang perayaan Nyepi yang jatuh pada hari Sabtu (21/3/2015) nanti jajaran Polres Buleleng menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang salah satunya menyasar peredaran minuman keras yang disinyalir menjadi penyebab kericuhan pada saat malam pengerupukan. 

Tidak hanya menyasar arak bali, pihak Kepolisian juga juga mengamankan berbagai merek minuman keras legal namun dari pihak penjual tidak mengantongi ijin termasuk kelengkapan lain seperti leges di setiap minuman yang dijual. 

Dari hasil sweping yang dilakukan di warung Rahayu di Jalan Dr. Sutomo No. 26 Singaraja tanpa diduga ternyata penjual bernama Komang Hartawan (47) yang beralamat di Desa Penglatan juga menjual minuman keras bermerek seperti red lebel, black label, chivas regal, jose cueruo es pesial yang disembunyikan ke dalam kardus minuman kemasan.

"Ini hasil Operasi Cipkon kemarin di wilayah jalan Sutomo dengan pedagang atas nama Komang H yang menjual miras tanpa memiliki surat ijin usaha minuman beralkohol. Seharusnya mereka memiliki SIUP-MB golongan B & C dan mengacu pada Permendag 6 tahun 2015, pedagang ini juga seharusnya dilengkapi ijin dari Menteri Perdagangan," papar Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan, Jumar (13/3/2015),

Dari tangan Hartawan pihak pihak Kepolisian menyita dua puluh enam botol minuman keras ditambah lima puluh lima liter arak bali yang diamankan di wilayah Gerokgak.

Terhadap penjual Agus Dwi mengatakan hanya dikenakan Tipiring dengan dijerat pasal 21 Jo pasal 91 ayat 1 Perda Kabupaten Buleleng tentang retribusi surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Dan pihaknya juga masih berupaya untuk melakukan pengembangan dan mengejaran terhadap pemasok minuman keras ini yang dikabarkan berasal dari Kota Denpasar.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama