LokalZone - Kelima korban yang meninggal dunia keluarga dari I Gusti Agus
Karpica, yakni ayah, ibu dan ketiga anaknya di Kamar No. 221, Hotel
Tower Klungkung, jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Semarapura Kangin,
Kec/Kab. Klungkung, diakibatkan karena luka bakar ditubuh kelima korban.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Instalasi Kedokteran
Forensik RSUP Sangglah Dr. Dudut Rustyadi SpF pada saat gelar perkara
yang dilaksanakan Di Ruang Rupatama Polres Klungkung, diikuti oleh Dir
Reskrim um Polda Bali Kombes Pol. Drs. Triyono Basuki, Kapolres
Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, Tim DVI Bid Dokkes
Polda Bali, Pus Labfor Polda Bali, Inafis dan para Penyidik Polres
Klungkung, Jumat (6/2/2015).
Korban I Gusti Agus Karpica alias Gusde
(Bapak), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat III-IV, dengan
luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+) menunjukkan korban masih
hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung
diketemukan racun serangga, yang artinya masuk dengan cara diminum,
tampa ditemukan tanda-tanda paksaan. Ditemukan luka memar pada dahi yang
terjadi sebelum korban meninggal.
Korban Gusti Ayu Raspatiani (
Ibu ), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat I-II dengan luas
90 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+), menunjukkan korban masih
hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung
diketemukan racun serangga, yang artinya masuk dengan cara diminum,
tampa diketemukan tanda-tanda paksaan.
Korban Gusti Putu Narendra
Kresna (anak nomor 1), dengan sebabkematian karena luka bakar derajat
II-III, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+)
menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum
terbakar. Dalam lambung diketemukan racun serangga.
Korban Gusti
Satria Alit Wedana (anak nomor 2), sebab kematian karena luka bakar
derajat III – IV, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+)
menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum
terbakar.
Korban Gusti Ayu Santi Jayanti (anak nomor 3 ), dengan
sebab kematian karena luka bakar derajat II-III, dengan luas 99 %. Uji
Toksikologi CO menunjukkan korban masih hidup sebelum terbakar. Propoxur
tidak ditemukan dalam tubuh korban.
Sementara itu Pusat
laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Denpasar setelah melakukan
pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada di TKP berupa 2 buah botol
plastic berisi sisa minuman setelah diperiksa dengan jenis pemeriksaan
FT-IR negative dan GC-MS negative, barang bukti berupa 2 buah cangkir
berisi sisa minuman setrelah diperiksa FT-IR dan GC-MS hasilnya
negative, barang bukti berupa satu buah botol plastic bekas terbakar
berisi sisa cairan setelah diperiksa dengan jenis pemeriksaan FT-IR
positip mengandung kerosene dan pemeriksaan GC-Ms positif mengandung
Propoxur, sedangkan barang bukti 2 buah sisa makanan pop mie setelah
diadakan pemeriksaan FT-IR dan pemeriksaan GC-MS hasilnya negative.
Dikatakan juga bahwa sumber api bukan berasal dari nyala api terbuka
dengan pengertian api bukan berasal dari atau karena konslet listrik.
Tidak ada kesengajaan sehingga tercipta kebakaran dan api bukan berasal
dari luar. Semua benda-benda (barang bukti ) yang ditemukan di TKP tidak
ada yang berfungsi sebagai pemicu kebakaran.
Dari uraian
tersebut diatas para peserta gelar perkara mengambil kesimpulan bahwa
peristiwa meninggalnya kelima korban tersebut di Hotel Tower Klungkung
adalah peristiwa meninggalnya kelima korban karena terbakar. Disamping
itu juga dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan
barang bukti sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan atau tidak diketemukannya pihak lain dalam peristiwa tersebut. Hal itu didukung
dengan hasil rekaman DVR CCTV yang ada di Hotel Tower, seperti chanel 3
yang terletak di depan hotel, chanel, 4 ada di lobi hotel dan chanel 7
disisi barat lantai 2 yang mengarah ke kamar 221.