Lokalzone - Sejumlah aksi curanmor di Kabupaten Buleleng sepertinya mulai menemui titik terang, pasalnya dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang akhirnya mengantarkan pada penyitaan 11 sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Minggu (06/03/2014) di Mapolres Buleleng, pelaku atas nama Kadek Saraswatika alias Bobo (24) berhasil diendus Polisi lantaran menggadaikan dua sepeda motor hasil curiannya kepada Nyoman Damek (43) yang beralamat di Desa Sidatapa.
"Sementara pelaku hanya mengakui dua sepeda motor hasil curiannya, tetapi kami masih melakukan penyelidikan mengingat BB yang kami dapatkan sebanyak 11 unit," papar Adnyana TJ.
Dengan banyaknya barang bukti yang disita, Mapolres Buleleng sudah bersurat kepada Polres lain mengingat tidak menutup kemungkinan sepeda motor tersebut juga merupakan hasil tindak kejahatan di daerah lain.
Bahkan lantaran berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan di daerah Banyuning Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. "Kami terpaksa melakukan penembakan, dan itu sudah sesuai protap dengan memberikan tembakan peringatan terlebih dulu," ungkap Adnyana TJ.
Akibat perbuatannya itu kini Bobo dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.