Singaraja - Dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Buleleng berhasil menelusuri dan membekuk pelaku pencurian sejumlah barang-barang berharga di rumah milik Kadek Supriadi (27), Desa Pemaron Kamis (1/8) lalu.
Dalam keterangan Pers yang diadakan di ruang Humas Polres Buleleng, diketahui korban melaporkan kasus pencurian tersebut pada hari Selasa (6/8) dan Polisi yang langsung melakukan penyelidikan mengetahui adanya barang yang mirip milik korban, Samsung Galaxy Tab 2 dijual di salah satu Konter di Singaraja.
Dari hasil penelusuran tersebut diketahui ternyata barang tersebut merupakan barang yang sama dan dari hasil penelusuran diketahui barang tersebut justru dijual oleh Kadek Supartha alias Boby yang tidak lain adalah paman korban.
Dari hasil pengeledahan rumah Supartha ditemukan barang-barang lainnya yang juga dijarah dari rumah keponakannya seperti : satu buah Laptop Merek Axioo beserta cargernya, satu buah tas gandong warna hitam merek Replic, satu buah Handycam Sony, satu buah kamera Sony beserta cargernya, satu buah Advan Tab warna putih, 2 buah kabel USB, satu buah jam tangan merek GC warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Boby diketahui masuk dengan mudah kerumah keponakannya dengan menggunakan kunci asli yang nyantol di pintu belakang dan menjarah sejumlah barang berharga milik keponakannya.
Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana mengatakan pihaknya dapat dengan cepat mengungkap kasus pencurian ini karena kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi. "Tidak sampai 24 jam pelaku kami tangkap dan sekarang kami tahan dengan sejumlah barang bukti", paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Boby dengan sejumlah bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.