Kalibukbuk - Penipuan dengan modus mencarikan pekerjaan kembali memakan korban bahkan untuk memuluskan aksinya pelaku mempersenjatai dirinya dengan sejumlah surat-surat berharga termasuk SK Pengangkatan PNS hingga korbannya dengan mudah terpedaya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun korban, I Wayan Edi Yantika (24) yang beralamat di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pertama kali ditawari bekerja di PT. Angkasa Pura Denpasar oleh pelaku yang menghubungi orang tuanya.
Saat melakukan tes yang juga diantar pelaku, Ketut Suardana alias Kancrung (40) yang beralamat di Jalan gempol, Kelurahan Banyuning rupanya korban tidak sesuai hingga meminta kembali uangnya sebesar lima juta yang sebelumnya diberikan kepada pelaku.
Namun rupanya Kancrung berkelit dan kembali menawarkan pekerjaan, kali ini sebagai PNS di Dishub yang dipersenjatai dengan membawa surat petikan Menteri Perhubungan RI dan meminta uang sebanyak Rp 5.000.000,- dengan dalih pengurusan SK, untuk lebih meyakinkan pelaku bahkan memberikan formulir penetapan PNS.
Berselang satu bulan pelaku kembali datang dan meminta uang sebanyak Rp 15.000.000,- sembari memberikan korban Karpeg serta SK 100 persen menjadi PNS di Dishub. tidak hanya itu terakhir pelaku kembali meminta uang 7.500.000 dan 500.000,- untuk mengikuti ceramah di Hotel Celuk Agung. Namun sejak Desember 2009 lalu hingga saat ini korban tidak juga kunjung diangkat sebagai PNS.
Korban yang merasa ditipu dan uangnya sebanyak tiga puluh tiga juta ditilep pelaku akhirnya melaporkan Kancrung secara resmi ke SPKT Polres Buleleng Selasa (18/6) dengan pengaduan tindak pidana penipuan beserta sejumlah bukti-bukti dokumen berupa Kwitansi, fc Petikan Keputusan Menhub RI, fc SK Pengangkatan menjadi PNS, fc Surat Pemberitahuan, fc Formulir dari BKN dan fc Karpeg.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Made Mustiada, SH, Rabu (19/6) membenarkan adanya aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan PNS tersebut. "Sesuai dengan laporan, penipuan tersebut terjadi pada bulan Desember 2009 dengan TKP di sebuah rumah kost di Desa Kalibukbuk dimana pelaku menjanjikan pekerjaan di Dishub dengan imbalam uang sebanyak Rp 33.000.000,-", jelas Made Mustiada.
Ditanyakan mengenai surat-surat yang diberikan kepada korban Made Mustiada mengatakan bahwa pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan namun diduga kuat semuanya itu barang palsu.