Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Penggelapan Sertifikat, Kerugian Mencapai 5 Milyar Rupiah
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Seririt, I Gusti Putu Danendrayasa (44) yang beralamat di Jalan Sudirman No. 58 Kecamatan Seririt sepertinya harus gigit jari lantaran rekan bisnisnya menghianati kepercayaannya, tidak tanggung - tanggung kerugian yang diakibatkan atas kejadian tersebut mencapai 5 milyar rupiah.

Kejadian ini bermula dari korban, Danendrayasa menitipkan sertifikat tanah Hak Milik dengan Nomor 685 yang berlokasi di Desa Patas Kecamatan Gerokgak seluas 16.410 M2 atas nama I Gusti Putu Mahendra kepada I Made Ratna Dewi (44) yang beralamat di Gang Tukad Manggul Banjar dan Desa Celuk Kecamatan Sukawati Gianyar dengan maksud untuk mengikat kerjasama dalam melakukan usaha.

Namun karena keduanya sudah tidak lagi hubungan kerjasama korban hendak mengambil kembali sertifikat tanah miliknya yang sebelumnya dititipkannya kepada pelaku. Namun saat diminta pada bulan Nopember 2012 tidak disangka pelaku justru sudah tidak memegang sertifikat tanah tersebut dan diketahui telah digadaikan kepada orang lain tanpa persetujuan korban.

Akibat ulah pelaku tanpa seijin korban mengadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain, diperkirakan kerugian yang ditanggung mencapai 5 milyar rupiah.

Tidak terima dengan kejadian tersebut Danendrayasa, Jumat (15/3/2013) pagi melaporkan Ratna Dewi ke SPKT Polres Buleleng  dengan tuduhan telah melakukan tindak Pidana Penggelapan berikut dengan barang bukti berupa Foto Copy Sertifikat Tanah Hal Milik No. 685 atas nama I Gusti Putu Mahendra dan saat ini kasusnya masih dalam penanganan pihak Kepolisian.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama