Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Curi Motor Kakak, Sang Adik Mendekam di Bui
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Kampung Kajanan, Masih ingat dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari yang lalu dimana pemiliknya mencurigai adiknya sendiri sebagai pelaku pencurian tersebut. Akhirnya kecurigaan sang kakak benar adanya dan kini adiknya harus meringkuk di penjara karena ulahnya sendiri.

Kasubag Humas Polres Buleleng Made Mustiada ketika ditanyakan mengenai kasus curanmor yang sedang ditangani jajaran Polsek Singaraja Sabtu (2/3/2013) tadi pagi memberikan jawaban yang mengejutkan "Kasus itu sudah terungkap dihari yang sama saat dilaporkan, ini berkat kerja cepat anggota Reskrim Polsek Singaraja di lapangan dan tentunya karena koordinasi yang bagus dari Kapolseknya (Made Budiada, red)".

Kasus curanmor yang terjadi Minggu (24/2/2013) ini sebelumnya sudah sempat ditangani dengan jalur kekeluargaan dengan pihak RT yang menjadi penengah karena tidak juga kunjung terselesaikan dan Muhamad Yasin alias Yasin (27) yang beralamat di Jalan Kaswari No 2 G, Lingkungan Kayu Butil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan buleleng tidak lain adalah adik korban selaku orang dicurigai sebagai pelaku tidak juga mengakui perbuatannya, hingga akhirnya Selasa (26/2/2013) kasusnya dilaporkan oleh Mardiyah (31) ke Mapolsek Singaraja.

Rupanya Polisi bergerak dengan cepat hingga sore hari disaat yang sama dengan adanya laporan tersebut ke Mapolsek Singaraja kasusnya sudah clear "awalnya pelaku bersikeras tidak mengakui perbuatannya, namun ketika penyelidikan Polisi membuahkan hasil dengan ditemukannya dimana dan siapa yang menggadai sepeda motor Honda NF 125 warna hitam merah dengan Nopol DK 3569 UM milik korban tersebut hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya", kata Made Mustiada.

Kasus pencurian dalam keluarga ini sedikit membuat orang miris pasalnya selain mencuri dari kakak kandungnya sendiri pelaku juga menggadaikan sepeda motor tersebut di daerah Ambengan hanya untuk mendapat uang satu juta rupiah. akibat perbuatannya kini Yasin harus berurusan dengan pihak berwajib dengan tuduhan melakukan pencurian dalam keluarga sesuai dengan yang disangkakan yakni pasal 362 KUHP yo pasal 367 KUHP.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama