Gambar Ilustrasi |
Kasus pelecehan terhadap anak dibawah
umur sepertinya mulai merambat ke Kabupaten Buleleng, seperti yang dilakukan
oleh turis asal belanda terhadap
beberapa anak dibawah umur di daerah lovina. Kabag Ops Polres Buleleng Ida Putu
Wedana Jati di tempat kerjanya tadi siang (1-10-2012), membenarkan akan adanya penangkapan
terhadap warga Negara Belanda dengan inisial JJV (57) yang telah melakukan tindakan
pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Lebih lanjut Kabag Ops menerangkan
bahwa ini adalah keberhasilan Polres Buleleng berkat informasi dari masyarakat
dan kecepatan satuan Reskrim dalam memeriksa korban – korban terkait.
Dari enam saksi yang telah diperiksa empat orang
merupakan saksi korban sehingga Polri melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap
tersangka dengan mengenakan pasal 82 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Anehnya
informasi di lapangan menyatakan korban juga merasa keberatan dengan penahanan
tersangka, menurut Kabag Ops hal itu karena modus yang digunakan tersangka yang
biasanya melakukan pendekatan – pendekatan dan komunikasi sehingga korban tidak
menyadari Pedofilia telah menghampiri diantara mereka. Saat ini kasus ini masih
dalam pengembangan dari satuan Reskrim Polres Buleleng dan tidak menutup
kemungkinan korban mungkin akan bertambah.