Sengketa tanah yang dimenangkan oleh
Nengah Sari (60) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dengan alamat di
Dusun Sema Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng di PN Singaraja sepertinya
masih harus berlanjut. Pasalnya anak yang digugat dalam sengketa tersebut Prof.
Dr. Drs. Nyoman Wijana, MSi (52) kemarin (minggu, 30-09-2012) Datang ke
Mapolres Buleleng untuk melaporkan Nengah Sari dengan tuduhan telah memberikan
keterangan / informasi palsu.
Kejadianya bermula dari gugatan dari Nengah Sari
ke PN Singaraja pada tahun 2010 lalu terhadap orang tua Nyoman Wijana. Menurut
keterangan Nyoman Wijana dalam
Pengadilan tersebut Nengah Sari telah memberikan keterangan palsu mengenai
batas tanah yang tidak benar sehingga perkara gugatan tersebut dimenangkan oleh
Nengah Sari (katanya). Merasa Keberatan dan dirugiakan dengan putusan tersebut
Nyoman Wijana memulai tahapan jilid dua dari pertikain Buruh Vs Prof tersebut
dengan membuat laporan ke Mapolres Buleleng. Kasus ini masih dalam penanganan intensif
pihak kepolisian dan tidak diragukan lagi di mata hukum bisa dipastikan latar
belakang seseorang tidak menjamin kemenangan dalam sebuah perkara.