Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » Sengketa Tanah, Menang di PN karena Keterangan Palsu
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Sengketa tanah yang dimenangkan oleh Nengah Sari (60) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dengan alamat di Dusun Sema Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng di PN Singaraja sepertinya masih harus berlanjut. Pasalnya anak yang digugat dalam sengketa tersebut Prof. Dr. Drs. Nyoman Wijana, MSi (52) kemarin (minggu, 30-09-2012) Datang ke Mapolres Buleleng untuk melaporkan Nengah Sari dengan tuduhan telah memberikan keterangan / informasi palsu.


Kejadianya bermula dari gugatan dari Nengah Sari ke PN Singaraja pada tahun 2010 lalu terhadap orang tua Nyoman Wijana. Menurut keterangan Nyoman Wijana  dalam Pengadilan tersebut Nengah Sari telah memberikan keterangan palsu mengenai batas tanah yang tidak benar sehingga perkara gugatan tersebut dimenangkan oleh Nengah Sari (katanya). Merasa Keberatan dan dirugiakan dengan putusan tersebut Nyoman Wijana memulai tahapan jilid dua dari pertikain Buruh Vs Prof tersebut dengan membuat laporan ke Mapolres Buleleng. Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian dan tidak diragukan lagi di mata hukum bisa dipastikan latar belakang seseorang tidak menjamin kemenangan dalam sebuah perkara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama