Komang Satria Wibawa als Komo |
Rupanya pihak Kepolisian mulai gerah dengan
ulah para pelaku yang seakan menantang dengan melakukan pencurian berkali –
kali, secara diam – diam sejumlah anggota berbaju preman diterjunkan guna menangkap ekor para pelaku Curanmor yang
menghantui masyarakat Buleleng. Alhasil Kamis (6/12/2012) Satuan Reskrim Polsek
Singaraja dengan di Backup oleh Unit Buser Polres Buleleng mulai menangkap ekor
salah seorang pelaku dan merembet hingga pengungkapan kelompok Komo CS yang
merupakan spesialis Curanmor.
Kelompok Komo CS |
Kelompok pelaku yang menspesialisasikan diri
pada Curanmor ini terdiri dari lima anggota, bahkan diantaranya terdapat anak
dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Berikut nama – nama pelaku yang
tergabung dengan kelompok Komo :
1. Komang Satria Wibawa Alias
Komo, 21 tahun, Pedagang, alamat Jalan A. Yani Gg Mahendra No 7 Kel. Banyuasri Kec. Kab
Buleleng.
2. Sahilajsmal Alias Sahil,
18 tahun, Pelajar SMA Dwijendra, alamat Jalan Sawo Singaraja.
3. Sutra Mandala, 15 tahun,
Pelajar STM teknisi sepeda motor, alamat Jalan Hasanudin Singaraja.
4. Kiki Efendi, 18 tahun, Pecatan STM, alamat Desa
Jagaraga Kecamatan Sawan.
5. Asmi Zamzami, 19 tahun, Bekerja di tempat cuci mobil, Alamat
Perumahan Satelit Asri Singaraja.
Beserta
satu orang sebagai Penadah barang hasil curian :
6. Putu Satriawan Als Tu Engkong, 27 tahun, alamat Jln
Gempol Gg Tunggul Ametung Banyuning.
Putu Satriawan als Tu Engkong |
Pelaku berhasil diidentifikasi setelah Polisi mendapat laporan
kehilangan yang ke 15 atas kasus Curanmor, tepatnya Kasus pencurian sepeda
motor Honda Beat warna putih DK 8041 UJ, Curanmor Kamis (6/12/2012) dengan TKP di
Jalan Bisma Gang Nusa Indah No. 2 Singaraja. Kemudian Tim Khusus gabungan yang dibentuk Polres Buleleng melakukan
Penyelidikan dan mengumpulkan penghuni kost, serta memeriksa Handphone. Dari
alah satu penghuni kos mengatakan sebelum sepeda motor hilang ada seseorang bernama Komang
Satriawan alias Komo menginap di tkp, kemudian
dikembangkan dari hp Komo terdapat sms tentang
pembagian hasil sepeda motor Rp 1,7 juta dari sana
dikembangkan dan akhirnya mengarah keberapa pelaku yang bersama – sama melakukan Curanmor.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelima tersangka
diketahui bahwa Komo adalah pemimpin atau yang memberi arahan terhadap 4 orang
lainnya, menentukan sasaran, pernah juga ikut membantu melakukan pencurian, membeli
hasil curian dengan kisaran harga Rp 1,7 juta dan berikutnya menjualnya kembali
Kepada Tu Engkong dengan kisaran harga Rp. 3 juta per unit.
Senin (10/12/2012) Kapolres Buleleng Drs. T. Widodo Rahino secara
langsung memberikan Pres Release dan membenarkan adanya penangkapan terhadap
kelompok remaja yang meresahkan Buleleng dengan tindak Curanmor yang
dilakukannya, bahkan dalam hasil penyelidikan diketahui kelima orang ini
berhasil melakukan pencurian di 8 TKP dengan hasil akhir 5 kendaraan hasil
jarahannya tersebut dijual kepada Satriawan als Tu Engkong.
Sampai saat ini jumlah Barang Bukti berupa
sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polisi berjumlah 11 buah yang terdiri
dari 8 buah sepeda motor hasil curian dan 3 sepeda motor milik pelaku yang
beberapa spare partnya telah diganti dengan hasil curiannya, berikut data
selengkapnya :
1) Yamaha Mio Soul Warna Hitam DK
6477 UE, Curanmor Senin (3/12/2012)
dengan TKP di Jalan Sahadewa No. 7A/B, Banjar Jawa-Singaraja.
2) Yamaha Mio Soul warna merah marun
DK 4047 UR, Curanmor Minggu (2/12/2012) dengan TKP di Desa Anturan Kec. Kab.
Buleleng.
3) Yamaha Jupiter MX warna hitam DK
2652 UL, Curanmor Jumat (9/11/2012) dengan TKP di Jalan Bisma Barat No. 12
Singaraja.
4) Honda Beat warna putih DK 8041 UJ,
Curanmor Kamis (6/12/2012) dengan TKP di Jalan Bisma Gang Nusa Indah No. 2 Singaraja.
5) Honda Beat warna Putih DK 8049 UO,
Curanmor Jumat (23/11/2012) dengan TKP di Jalan Srikandi Depan SMA N 2
Singaraja.
6) Honda Scoopy warna violet putih DK
6969 GV, Curanmor Senin (19/11/2012) dengan TKP Villa Gading No. 11 Desa Baktiseraga
Kec. Kab. Buleleng.
7) Honda Beat warna putih DK 6577 SV,
Curanmor Jumat (23/11/2012) dengan TKP di Jalan Srikandi Depan SMA N 2
Singaraja.
8) Yahama Mio
Soul DK 5915UQ,Curanmor Senin (19/11/2012) dengan TKP
Villa Gading Desa Baktiseraga Kec. Kab. Buleleng.
Kelima pelaku saat ini masih menjalani proses Penyidikan dan dijerat
dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun dan 1
orang sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4
tahun penjara.
Dalam Pres Release tersebut Kapolres Buleleng juga menerangkan bahwa beberapa pihak yang
terlibat masih berstatus saksi namun tidak nenutup kemungkinan statusnya akan
naik menjadi tersangka, lebih lanjut Drs. T. Widodo Rahino juga menghimbau
kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam menjaga barang
miliknya dan jangan sekali – kali memberi kemudahan dengan melakukan kelalaian berupa
membiarkan kunci nyantol pada sepeda motor yang kerap menjadi faktor Curanmor di
Kabupaten Buleleng.
BB yang diamankan Polisi |