Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Pasca putus, Aura Kasih dan Glenn Fredly masih kerap terlihat bersama. Pelantun hits 'Mari Bercinta' itu tak jarang tertangkap kamera menonton pertunjukan Glenn.

Ditanya mengenai kebersamaannya dengan Glenn, Aura mengaku kembali dekat karena musik. Hingga kini, keduanya kerap sharing tentang musik dan hal-hal positif lainnya.

"Waktu itu ya lagi share musik. Aku senang ya nularin hal positif. Cuma ngajak aja. Main yuk, ngomongin musik gitu. Sama yang lain juga," ungkapnya ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Aura pun tak membantah komunikasi tetap terjaga dengan Glenn. Namun ketika ditanya soal balikan, artis berusia 28 tahun itu tak memberikan jawaban yang jelas.

"Tanya aja orangnya," tegas Aura pendek.
-
Lokalzone - Bareskrim Polri butuh memeriksa lima saksi ahli lagi untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik merencanakan memeriksa 10 saksi ahli.

"Dari rencana 10 saksi ahli, baru lima saksi ahli sampai hari kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam acara diskusi 'Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?' yang digelar di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Boy menambahkan, ahli itu merupakan ahli agama, pidana hingga bahasa. Dengan keterangan ahli-ahli itu diharapkan penyidik dapat fakta hukum yang komprehensif.

"Untuk nanti kita gelar perkara, karena harus lengkap dulu saksi ahlinya untuk gelar perkara untuk memutuskan status perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, kata Boy, Polri mengapresiasi elemen masyarakat yang telah menempuh jalur hukum terkait ini. Sebab negara kita negara hukum.

"Ada 11 laporan total, Palembang, Palu, Polda Metro Jaya, Bareskrim. Disatukan semua penanganannya," urainya.
- -
Bali, Lokalzone - Serangkaian kasus kriminalitas jalanan yang melibatkan kelompok bersepeda motor di Denpasar, Bali seolah tak pernah surut.

Dari sejumlah laporan kasus yang masuk ke kepolisian tak sedikit kasus kriminalitas jalanan tersebut yang belum mampu terungkap.

Di sisi lain, sejumlah keberhasilan aparat kepolisian menguak kasus tersebut memunculkan fakta bahwa rata-rata pelaku yang terlibat dalam kasus kriminalitas jalanan itu adalah para remaja yang seharusnya masih fokus berurusan dengan studi di sekolah.

Karena satu dan lain hal, serta pengaruh lingkungan yang buruk, remaja-remaja tersebut pun menjadi akrab dengan kehidupan jalanan.

Minum-minuman keras dan menggeber sepeda motor seakan menjadi hal yang tak dapat dipisahkan manakala sebuah kasus penganiayaan serta perundungan terjadi.

Masih terngiang di benak kita, tatkala kepolisian daerah (Polda) Bali meringkus 14 orang remaja yang tergabung di dalam sebuah perkumpulan bermotor yang menamakan dirinya MS 13 pada 18 Oktober malam.

Sejumlah catatan kepolisian menyebut Geng Motor yang digawangi Sudarsa tersebut pernah lakukan aksi kekerasan di wilayah Renon, yang mengakibatkan mereka masuk dalam target operasi pihak kepolisian.

Selain itu, kebutuhan geng motor untuk tetap meng-ajeg-kan dan ingin menunjukkan eksistensinya pernah berbuntut pada proses hukum.

Kasus tersebut pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat.

Sebanyak 7 orang remaja berinisial BPM (16), AH (15), FNA (15), KS (16), IP (15), SG (22), dan F (18), diciduk anggota buru sergap Polsek Denpasar Barat lantaran adanya laporan dari masyarakat yang mengaku diserang segerombolan pemuda bersepeda motor.

Usai ditangkap, mereka mengaku melukai orang-orang di jalan pada malam hari lantaran ingin membubarkan aksi geng motor di wilayah Denpasar.

Akibatnya 6 orang menjadi korban. Beberapa diantaranya mengalami luka tusukan cukup serius.

“Dari kepolisian menduga alasan sebenarnya adalah ingin eksis. Korban mereka bukan anggota geng motor kok. Bahkan ada masyarakat yang sedang makan di pinggir jalan juga yang jadi korban mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Lutfi Olot Gigantara, kala itu.

Selain dua kasus tersebut, sesungguhnya masih ada sejumlah catatan perilaku buruk geng motor di kota bermoto berwawasan budaya ini.

Penganiayaan terhadap Gung Krisna (19) di Renon pada 4 Juli, dan Yuda Cahya Diputra (24) di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Minggu 3 Juli sudah cukup jadi sinyalemen bahwa tindakan main kekerasan yang kerap dilakukan para bajingan jalanan ini sudah sepatutnya mendapat perhatian lebih dari pihak kepolisian.

Hal yang lebih penting lagi adalah pengawasan dari keluarga dan sekolah.

Ini sebagai fungsi pranata sosial agar remaja di Denpasar dapat dicegah untuk terlibat lebih jauh dengan perkumpulan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri.
-
Lokalzone - Merayakan ulang tahun ke-23 pada akhir Oktober kemarin, Syahnaz Sadiqah kabarnya akan segera menuju jenjang pernikahan dengan Jeje 'Govinda'. Benarkah?

"Kita pacarannya kan belum terlalu lama, pacarannya belum setahun. Biar benar-benar siap dulu," ungkap Syahnaz ditemui di Kebon Jeruk, Jakbar.

"Buat serius sangat serius ya. Tapi nabung aja dulu," sambung Jeje yang berada di samping Syahnaz.

Menyoal kado yang didapat dari sang kekasih, adik Raffi Ahmad itu menyebut mendapatkan sebuah kamera. Ia merasa kamera sudah menjadi bagian dari hidupnya.
"Kameraku udah lama, nggak bagus. Kepake juga buat sehari-hari," kata Syahnaz.

Ia menambahkan, ada sedikit perbedaan dari HUT-nya kali ini. Tak lain adalah tanpa kehadiran ibundanya, Amy Qanita karena melakukan umroh dan baru saja kembali ke Tanah Air.

"Kemarin ulang tahun pertama tanpa mama kemarin kan mama umroh. Nggak apa-apa juga, aku malah minta doa," tutupnya.
-
Bali, Lokalzone - I Ketut Sumerta (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja persidangan, karena telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ni Putu Antrini (40).

Atas pembunuhan itu, ia didakwa pasal berlapis pada Senin (31/10/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaan menyatakan, atas perbuatan bapak dua anak itu, ia didakwa tiga pasal sekaligus.

Dakwaan kesatu, yakni Pasal 44 ayat‎ 3 Undang - Undang No 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Terdakwa juga didakwa Pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan berat berujung kematian.

Dibeberkan, saat itu korban Antrini meminta terdakwa mengambil foto bersama artis pop Bali yang sedang launching album di Art Center.

Namun terdakwa tidak mau karena memori hand phone (HP) penuh. Tidak bisa mengabadikan momen dengan artis idolanya, korban ngambek. Korban terus mengomeli terdakwa sepanjang perjalanan hingga sampai di rumah. ‎

"Disuruh fotoin istri saja gak mau, coba orang yang lain suruh, pasti mau," ujar jaksa Lanang Raharja, menirukan pernyataan korban.

Pernyataan korban itu diulang terus menerus. Terus diomeli, emosi terdakwa terpancing. ‎ Hingga puncaknya pukul 04.30, menjelang subuh, korban yang hendak ke kamar mandi masih mengomel.

Terdakwa yang tak lagi bisa menahan emosi akhirnya kalap. Terdakwa spontan memukul dan membenturkan kepala istrinya di tembok dengan keras. Pendarahan hebat membuat korban menghembuskan napas terakhir.

Terdakwa di persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu Agus Suparman. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
-