Lokalzone - Terjatuh dari ketinggian 15 meter saat
berada diatas tangga untuk memetik cengkeh, I Putu Mendra (68) tewas
ditempat, sedangkan temannya Putu Conik ikut terjatuh mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Kertha Husada
Singaraja. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di Mapolsek Banjar dan
lokasi peristiwa menyebutkan, musibah yang menimpa warga Desa Tigawasa
itu terjadi Minggu (21/9/2014).
Jatuhnya Medra dan Conik dari tangga saat
memetik cengkeh diduga karena tali pengikat tangga yang melintang di
atas jalan terseret truk yang melintas dari selatan ke utara.
Tertariknya tali tersebut mengakibatkan tangga yang dinaiki kedua korban
roboh dan bagian tengah tangga patah. Korban Medra ditemukan terlentang
di saluran got yang tidak jauh dari pohon cengkeh. Kaki kirinya patah,
dan bagian kepalanya mengeluarkan darah. Sedangkan Conik ditemukan di
saluran got di pinggir jalan yang agak jauh dari pohon cengkeh.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP. Made
Agus Widarma Putra membenarkan Polsek Banjar masih melakukan penanganan
terkait jatuhnya dua pemetik cengkeh akibat tangga yang dinaiki terseret
truck. “Satu orang meninggal dunia di lokasi yang diduga akibat
benturan yang keras pada bagian kepala dan satu orang masih menjalani
perawatan karane mengalami luka-luka setelah keduanya terjatuh dari
ketinggian 15 meter akibat tali tangga terseret truck,” papar Widarma
Putra.
Sementara, informasi dilokasi peristiwa
menyebutkan, tewasnya Warga Dusun Dauh Pura, Desa Tigawasa setelah
sempat mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke Rumah Sakit, namun dalam
perjalanan meninggal dunia. Sejumlah warga menyebutkan, kedua korban
bersama beberapa buruh lainnya memetik cengkeh milik Ketut Mulyawan.
Sebelum kejadian, Medra dan Conik memasang
tangga dari bambu pada sebatang pohon cengkeh yang berada di pinggir
jalan Desa Tigawasa. Untuk menguatkan tangga tersebut, Medra dan Conik
mengikat tangga menggunakan tali pelastik yang kemudian diikatkan ke
sebuah pohon di sebarang jalan, selanjutnya keduanya naik dan memetik
cengkeh di ketinggian 15 meter, namun saat akan beristirahat tiba-tiba
tangga terjatuh hingga keduanya langsung terlempar dari ketinggian. Sementara,
Unit Reskrim Polsek Banjar dalam musibah itu masih melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk mengamankan truck dan juga
pengemudinya. (bru)
Buleleng - Kecelakaan
Lokalzone - Setelah melakukan penyelidikan dan
penyidikan atas aksi Curanmor di PLTGU Celukan Bawang, Unit Reskrim
Polsek KP3 Laut Pelabuhan Celukan Bawang, Sabtu (20/9/2014) akhirnya
mengamankan dua sepeda motor yang sempat dibawa kabur pelaku, dua sepeda
motor itu ditemukan dalam waktu yang berbeda di Pelabuhan Rakyat
Pegametan Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak dan diduga akan dikirim ke
Madura.
Kapolsek KP3 Laut Pelabuhan Celukan
Bawang, AKP. Burhannudin mengatakan, sepeda motor jenis Honda Vario DK
2220 UT ditemukan pertama kali di seputaran Pelabuhan Pegametan,
kemudian pada hari keempat, polisi kembali menemukan satu sepeda motor
Honda Vario DK 7105 VQ, terletak, diduga pelaku curanmor berencana
membawa motor curian ke daerah Madura.
“Penemuan kedua sepeda motor atas
kerjasama anggota kepolisian bersama aparat desa. Kami mengumpulkan
informasi dan saksi-saksi, sedangkan pelaku pencurian masih dalam
pengejaran kami. Upaya kerjasama bersama aparat desa dan tokoh
masyarakat di wilayah Celukan Bawang, semakin diintensifkan,” papar
Burhannudin.
Hingga saat ini, Polsek KP3 Laut
Pelabuhan Celukan Bawang masih memburu pelakunya dan juga telah
melakukan Koordinasi dengan Polsek di Jajaran Polres Buleleng,
“Identitas pelaku pencurian masih kami identifikasi bersama sejumlah
saksi. Sedangkan, dua barang bukti sepeda motor masih diamankan di
mapolsek Celukan Bawang,” ujar Kapolsek Celukan Bawang.
Sebelumnya di areal parkir PLTGU Celukan
Bawang, dua buah sepeda motor hilang saat ditinggalkan bekerja oleh
pemiliknya, awalnya sepeda motor Honda Vario DK 2220 UT milik Putu
Widana (34) warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dan Honda Vario
Hitam DK 7105 VQ, milik Muhammad Hainul Yakin (23) warga Desa
Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak. (bru)
Buleleng - Ungkap Kasus
Lokalzone - Program bedah rumah untuk masyarakat miskin murni datang dari
Kapolres Klungkung. Gagasan Kapolres Klungkung ini sangat baik dalam
membantu masyarakat yang kurang mampu, yang mana bisa ditiru Kapolres
lainnya di Bali, dalam ikut membantu warga yang kurang mampu,
didaerahnya masing-masing.
Demikian dikatakan Kapolda Bali Irjen
Pol. Drs. Albertus Yulius Benny Mokalu, didampingi Waka Polda Bali
Brigjen Pol. Drs. IGN Raharja Subyakta,
pada saat meninjau program bedah rumah yang dilaksanakan Kapolres
Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, bertempat di Banjar
Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (19/9/2014) kemarin.
Kapolda juga mengatakan bahwa pengentasan kemiskinan memang merupakan
tugas utama pemerintah daerah, bukan berarti pemerintah tidak mampu,
karena banyak hal yang harus dikerjakan, sehingga tidak ada salahnya
kalau Polisi bisa membantu.
“Saya ketahui Kapolres Klungkung
ini perintis dalam beberapa hal, seperti bedah rumah, mengembangkan
tanaman-tanaman papaya dan bunga dengan system organic, sekaligus
menghijaukan halaman kantor dengan tanaman bunga,“ ujar Kapolda Bali.
Polri memang tidak punya uang, namun bukan berarti diam tidak berbuat
apa-apa, melihat ada warga yang kurang mampu, kita Kepolisian bisa
menjebantani dengan mengandeng pengusaha, salah satu contoh Kapolres
Klungkung mengandeng BRI dalam melaksanakan program bedah rumah ini.
Pelaksanaan bedah rumah gagasan Kapolres Klungkung nanti akan
diserahkan kepada Wayan Tampi (62) bersama istrinya Ni Wayan Jati (52)
dengan delapan anaknya, yang paling kecil masih berumur empat setengan
tahun yang tinggal di Banjar Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan,
Kabupaten Klungkung.
Pada kesempatan tersebut Kapolda
mengharapkan kegiatan semacam ini bisa bermamfaat bagi masyarakat
nantinya, sekaligus menunjukkan bahwa Polisi itu adalah mitra dari
masyarakat.
Sementara itu Kapolres Klungkung mengatakan,
Masyarakat yang mendapatkan bantuan program bedah rumah peduli sesama
yang dilaksanakan Polres Klungkung adalah masyarakat yang kondisi secara
ekonomi dan sosial kemasyarakatan sangat minim dan masuk kedalam
golongan masyarakat yang kurang mampu.
Sampai saat ini Polres
Klungkung dibawah kepemimpinan AKBP Niwayan Sri Yudayatni Wirawati SiK
sudah melaksanakan bedah rumah sebanyak 6 unit rumah, diantaranya 1 di
Tangkedan, 1 di Sampalan Kelod, 2 di Bukit Abah dan 2 di Paksebali,
biaya dari program bedah rumah ini semuanya berasal dari partisipasi
jajaran Polres Klungkjung dan masyarakat.
![]() |
| Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati, baju orange. |
Edukasi - Klungkung - Motivasi - Sosial
Lokalzone - Buleleng, khususnya Kecamatan Gerokgak yang merupakan lintas pantura yang menghubungkan peredaran barang dari pulau Lombok, Bali dan Jawa selalu ramai dengan arus lalu lintas kendaraan yang membawa berbagai barang baik yang masuk maupun keluar Bali.
Untuk mengantisipasi masuknya barang berbahaya seperti senjata tajam, senjata api termasuk bahan peledak yang erap digunakan untuk kegiatan terorisme, Mapolsek Gerokgak dengan dipimpin oleh Ipda Putu Sutarjana, SH melakukan razia kendaraan dengan fokus utama pemeriksaan terhadap sejumlah barang bawaan dari kendaraan dari kendaraan yang melintas di depan Mako Polsek Gerokgak, Jumat (19/9/2014) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah kedaraan baik sepeda motor dan mobil box aparat tidak menemukan adanya orang dan barang yang mencurigakan, namun demikian razia seperti ini rencanannya akan tetap dilaksanakan secara rutin untuk mengantisipasi masuknya barang berbahaya ke Kabupaten Buleleng.
Buleleng
Lokalzone - Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pengerebekan pabrik sabu di Buleleng, Satuan Narkoba Polres Buleleng juga melakukan penangkapan terhadap Kadek Budiana alias Konok (31) warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang diduga kuat merupakan seorang pengedar Narkoba.
Dari tangan Konok yang di tanggap di sebelah Pura Desa Sidatapa, Satuan Narkoba Polres Buleleng menyita empat paket sabu-sabu yang dibungkusan plastik dan lakban hitam dengan berat masing-masing 1,1 gram, dua paket seberat 2 gram dan 1 paket 0,5 gram.
"Penangkapan kami lakukan di Dusun Delod Pura, Desa Sidatapa dengan tersangka atas nama Kadek Budiana alias Konok. Dari penggeledahan kami amankan 4 paket kristal bening yang masih dalam bentuk batuan, sudah kita uji di lab merupakan sabu-sabu dengan berat 3,6 gram, Ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Jumat (19/9/2014) di Mapolres Buleleng.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal pada saat pengerebekan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar di Buleleng sudah sepengetahuan dari anggotanya. "Pada saat penangkapan dari Polres Buleleng ikut bergabung dan dari Sat Narkoba kita juga melakukan penangkapan di tempat berbeda. Tapi masih perlu didalami apakah ada keterkaitan karena sama-sama dari Sidatapa," ungkap Riza Faisal.
Namun demikian pihaknya tidak menampik jika Buleleng termasuk daerah rawan peredaran Narkoba mengingat hasil penangkapan selama tahun 2014 mencapai 20 kasus sedang tahun lalu hanya 4 kasus. "Masalah kerawanan kami rasa di setiap tempat rawan, tetapi jika kita lihat dari pengungkapan kemarin dan jumlah penangkapan dari bulan Januari hingga bulan ini semakin banyak berarti peredaran memang semakin tinggi," kata Riza Faisal.
Dari pengakuan Konok pemecahan sabu-sabu tidaklah memerlukan keahlian atau tehnik khusus, "cara mencairkan menggunakan kaca dan dibakar, tidak ada teknik khusus," ungkapnya.
Akibat perbuatannya kini Konok dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk menghindari semakin maraknya peredaran Narkoba di Buleleng, Kapolres Beny Arjanto sendiri sudah memberikan intruksi kepada para bawahannya untuk meningkatkan fungsi deteksi dini dengan menggandeng para Bhabinkamtibmas di masing-masing desa mengingat salah satu modus para pelaku menggunakan rumah atau villa yang berlokasi di tempat terpencil dan jauh dari perumahan warga.
Akibat perbuatannya kini Konok dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk menghindari semakin maraknya peredaran Narkoba di Buleleng, Kapolres Beny Arjanto sendiri sudah memberikan intruksi kepada para bawahannya untuk meningkatkan fungsi deteksi dini dengan menggandeng para Bhabinkamtibmas di masing-masing desa mengingat salah satu modus para pelaku menggunakan rumah atau villa yang berlokasi di tempat terpencil dan jauh dari perumahan warga.
Buleleng - Narkoba - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)












