Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Perkiraan mundurnya musim penghujan di Buleleng Bagian Barat dan Nusa Paninda mengakibatkan dua daerah tersebut terancam alami kekeringan. Musim hujan diperkirakan baru akan tiba pada bulan Desember nanti. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar, Wayan Suardana, kepada wartawan Kamis (10/9/2014).

“Mundurnya musim penghujan antara satu sampai dua dasarian atau sepuluh hari. Musim penghujan diperkirakan terjadi pada bulan Desember. Hal ini perlu diantisipasi oleh semua pihak, seperti membuat penampungan air untuk mengatasi kebutuhan masyarakat saat terjadi kekurangan air,” kata Wayan Suardana.

BMKG memprediksi Provinsi Bali akan diguyur hujan berkisar pada bulan Oktober dan November 2014. Diantanya daerah Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli bagian tengah, Buleleng bagian utara, Karangasem bagian tengah, Jembrana bagian barat dan utara, Buleleng bagian timur, Bangli bagian barat laut dan utara, sebagian besar Karangasem, Gianyar bagian selatan, Klungkung bagian selatan, Tabanan bagian selatan, Badung bagian selatan, dan Kota Denpasar.

Sementara daerah Buleleng bagian barat dan Nusa Penida, musim hujan akan terjadi antara dasarian I – III Desember 2014.
-
Lokalzone - Nasib nahas dialami oleh Gede Oka AR (56) yang beralamat di Banjar Dinas Baingin, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, pasalnya niatnya untuk membakar sampah justru berujung menjadi kebakaran rumah dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

Kebakaran tersebut terjadi pada hari Rabu (10/9/2014) sekitar pukul 13.00 wita, berawal ketika pemilik rumah membakar kertas sampah untuk bersih-bersih di dekat tembok rumah. Tanpa diduga api tersebut justru menyambar korden jendela dan dengan cepat api menjalar membakar rumah dengan ukuran 6 X 5 meter beserta barang elektronik dan peralatan rumah lainnya. 

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta akibat. "Kejadiannya di Desa Dencarik dengan kerugian mencapai Rp 30 juta, sebuah rumah terbakar murni karena kelalaian dimana berawal dari pemilik rumah yang membakar sampah di dekat rumah," papar Kasubbag Humas Polres Buleleng membenarkan kejadiaan tersebut, Kamis (11/9/2014) di Mapolres Buleleng.
-
Lokalzone - Penipuan dengan modus calo lapangan pekerjaan masih saja menelan korban, kali ini lantaran kepincut ingin bekerja di sebuah Bank, korban rela merogoh kocek (uang) lebih untuk memuluskan niatnya. Namun saya ternyata orang yang diberikan kepercayaan tidak menepati janjinya. 

Kejadian berawal dari pelaku, Putu Aryana (53) yang beralamat di Lingkungan Peguyangan, Kelurahan Astina menjanjikan untuk membantu mencarikan pekerjaan di Bank BI terhadap anak ketut Santika (48), dengan alamat di Jalan Setiabudi, Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, dengan sejumlah uang pelicin pada bulan Agustus tahun lalu.

Untuk memuluskan aksinya Aryana dengan sengaja meminta uang secara bertahap untuk mengelabui sekaligus untuk mengikat korbannya. Tanggal 12 Agustus Rp 2.200.000, 13 Agustus Rp 3.600.000, 20 September Rp 6.400.000, dan tanggal 26 September sebesar Rp 50 juta.

"Dilihat dari laporan, pelaku secara bertahap meminta uang dari tanggal 12 Agustus 2013, awalnya kecil dan terakhir pada tanggal 26 September 2013 paling besar sebanyak Rp 50 juta. Salah satu modus penipuan memang begini, bayar sedikit dulu supaya korban tidak merasa beban belakangan baru meminta banyak, korban juga akan berpikir sudah terlanjur basah. Lebih lanjut harus menunggu penyelidikan lebih lanjut," papar Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra membenarkan kejadian tersebut, Selasa (9/9/2014) di Mapolres Buleleng.

Setelah memberikan uang dengan jumlah mencapai Rp 62.200.000,- tahun lalu, hingga kini anak korban tidak juga mendapat panggilan kerja sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Merasa tertipu akhirnya Santika melaporkan Arnaya ke Mapolres Buleleng, Senin (8/9/2014) untuk ditindak lanjuti pihak Kepolisian.
-
Lokalzone - Sat Narkoba polres Buleleng kembali mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar di Kabupaten Buleleng. Pasalnya kedua orang ini terindikasi menyalurkan barang haram ini hampir keseluruh pelosok Buleleng. 

Berdasarkan dari release yang dilakukan oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (8/9/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi transaksi narkoba yang dilakukan menggunakan mobil Nisaan Juke warna merah. 

Setelah melakukan pembuntutan dan pencegatan tepat di depan ATM BCA Lovina, penggeledahan dilakukan terhadap Bater Herianto (36) yang beralamat Jalan Ngurah Rai 36 Kelurahan Astina alhasil sejumlah narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam tas yang dibawanya. "Dari tas BH kami menemukan 6 paket, 1 masih berupa bongkahan seberat 5,10 gram belum di pecah. Yang lain berpariasi masing-masing 1,18 gram dua buah, 1,17 gram, 09 gram, dan 0,66 gram, serta sejumlah alat bantu hisap," ungkap Agus Dwi.

Dari penangkapan Herianto, Buser Narkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Ketut Suardana (33) yang beralamat di Jalan Samratulangi, Gang Belibis, Kelurahan Penarukan. Dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 4,51 gram yang disembunyikan dibawah tempat tidur.

Bahkan berdasarkan pemeriksaan Polisi keduannya diketahui bersama-sama membeli barang kedenpasar untuk diedarkan kembali di sejumlah daerah di Kabupaten Buleleng. "Keduannya berangkat ke Denpasar pada hari jumat (5/9) pukul 02.00 wita, pukul 05.00 wita sampai kembali di Singaraja. Setelah itu barang dipecah di rumah Suardana menggunakan timbangan elektrik, beberapa paket sempat diedarkan diwilayah Gerokgak, Seririt, Tejakula dan Kota," papar Agus Dwi.

Ketika ditanyakan kepada Herianto kenapa mengeluti bisnis terlarang ini, dengan jawaban klasik pria yang juga diketahui bekerja sebagai honorer di RSUD Buleleng mengaku untuk mencari uang tambahan, bahkan mengakui melakukan pekerjaan ini atas dasar inisiatif sendiri.

Terhadap kedua tersangka Polisi sepertinya masih sangat berhati-hati dalam menentukan pasal yang akan dikenakan dan masih berkoordinasi dengan unit syber crime untuk dapat menjerat keduannya dengan pasal berlapis sebagai pengedar. "Dari keduanya kami menyita barang bukti total 14,70 gram, ini sudah hasil uji lab. Sementara kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Terkait pasal 114 nantinya akan dapat dihubungkan apabila hasil cyber sudah keluar," kata Kasat Narkoba AKP Muda Agus Dwi Wirawan.
- -
Lokalzone - Penemuan peluru senjata api laras panjang jenis Moser oleh sejumlah tukang yang hendak meratakan bangunan milik Hadi Wijaya alias Aliang di Jalan Surapati, Singaraja tepatnya di depan Mapolsek Kota Singaraja pada hari Kamis (4/9/2014) akhirnya diserahkan kepada Brimob Polda Bali lantaran dianggap masih berbahaya. 

Setelah sebelumnya melakukan koordinasi, Pagi ini Sabtu (6/9/2014) sepuluh butir peluru yang sudah mulai berkarat itu diserahkan ke Sat Brimob Polda Bali untuk di musnahkan. "Setelah berkoordinasi, Sat Brimob hari ini datang untuk mengambil peluru temuan untuk di Disposal (dihancurkan-reb). Ini sesuai dengan SOP penanganan temuan amunisi dan bahan peledak ditangani oleh Sat Brimob," ungkap Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal, usai melakukan penyerahan tersebut di ruangan Sat Intelkam Polres Buleleng.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Kanit 6 Intel Aiptu Putu Sutaya kepada dua anggota Brimob Polda Bali yakni Brigadir Hendrik dan Barada Agus Prasetia yang disaksikan oleh Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal, Kasat Intel AKP Ketut Darmita S.S dan Kasi Propam Iptu Nyoman Budiasa.

Berdasarkan sejumlah informasi, selain sepuluh butir peluru di tempat yang sama juga ditemukan kartu anggota Polri dan foto pasangan suami istri sehingga diduga kuat peluru tersebut dimiliki oleh Made Lenter sebelumnya menjadi anggota Resimen VIII Brimob Komdak XIII Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain itu, almarhum juga dikenal pernah bertugas di Polsek Seririt, hingga mengakhiri masa tugasnya tahun 1986 silam dengan pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka).