Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Penipuan dengan modus calo lapangan pekerjaan masih saja menelan korban, kali ini lantaran kepincut ingin bekerja di sebuah Bank, korban rela merogoh kocek (uang) lebih untuk memuluskan niatnya. Namun saya ternyata orang yang diberikan kepercayaan tidak menepati janjinya. 

Kejadian berawal dari pelaku, Putu Aryana (53) yang beralamat di Lingkungan Peguyangan, Kelurahan Astina menjanjikan untuk membantu mencarikan pekerjaan di Bank BI terhadap anak ketut Santika (48), dengan alamat di Jalan Setiabudi, Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, dengan sejumlah uang pelicin pada bulan Agustus tahun lalu.

Untuk memuluskan aksinya Aryana dengan sengaja meminta uang secara bertahap untuk mengelabui sekaligus untuk mengikat korbannya. Tanggal 12 Agustus Rp 2.200.000, 13 Agustus Rp 3.600.000, 20 September Rp 6.400.000, dan tanggal 26 September sebesar Rp 50 juta.

"Dilihat dari laporan, pelaku secara bertahap meminta uang dari tanggal 12 Agustus 2013, awalnya kecil dan terakhir pada tanggal 26 September 2013 paling besar sebanyak Rp 50 juta. Salah satu modus penipuan memang begini, bayar sedikit dulu supaya korban tidak merasa beban belakangan baru meminta banyak, korban juga akan berpikir sudah terlanjur basah. Lebih lanjut harus menunggu penyelidikan lebih lanjut," papar Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra membenarkan kejadian tersebut, Selasa (9/9/2014) di Mapolres Buleleng.

Setelah memberikan uang dengan jumlah mencapai Rp 62.200.000,- tahun lalu, hingga kini anak korban tidak juga mendapat panggilan kerja sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Merasa tertipu akhirnya Santika melaporkan Arnaya ke Mapolres Buleleng, Senin (8/9/2014) untuk ditindak lanjuti pihak Kepolisian.
-
Lokalzone - Sat Narkoba polres Buleleng kembali mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar di Kabupaten Buleleng. Pasalnya kedua orang ini terindikasi menyalurkan barang haram ini hampir keseluruh pelosok Buleleng. 

Berdasarkan dari release yang dilakukan oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (8/9/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi transaksi narkoba yang dilakukan menggunakan mobil Nisaan Juke warna merah. 

Setelah melakukan pembuntutan dan pencegatan tepat di depan ATM BCA Lovina, penggeledahan dilakukan terhadap Bater Herianto (36) yang beralamat Jalan Ngurah Rai 36 Kelurahan Astina alhasil sejumlah narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam tas yang dibawanya. "Dari tas BH kami menemukan 6 paket, 1 masih berupa bongkahan seberat 5,10 gram belum di pecah. Yang lain berpariasi masing-masing 1,18 gram dua buah, 1,17 gram, 09 gram, dan 0,66 gram, serta sejumlah alat bantu hisap," ungkap Agus Dwi.

Dari penangkapan Herianto, Buser Narkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Ketut Suardana (33) yang beralamat di Jalan Samratulangi, Gang Belibis, Kelurahan Penarukan. Dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 4,51 gram yang disembunyikan dibawah tempat tidur.

Bahkan berdasarkan pemeriksaan Polisi keduannya diketahui bersama-sama membeli barang kedenpasar untuk diedarkan kembali di sejumlah daerah di Kabupaten Buleleng. "Keduannya berangkat ke Denpasar pada hari jumat (5/9) pukul 02.00 wita, pukul 05.00 wita sampai kembali di Singaraja. Setelah itu barang dipecah di rumah Suardana menggunakan timbangan elektrik, beberapa paket sempat diedarkan diwilayah Gerokgak, Seririt, Tejakula dan Kota," papar Agus Dwi.

Ketika ditanyakan kepada Herianto kenapa mengeluti bisnis terlarang ini, dengan jawaban klasik pria yang juga diketahui bekerja sebagai honorer di RSUD Buleleng mengaku untuk mencari uang tambahan, bahkan mengakui melakukan pekerjaan ini atas dasar inisiatif sendiri.

Terhadap kedua tersangka Polisi sepertinya masih sangat berhati-hati dalam menentukan pasal yang akan dikenakan dan masih berkoordinasi dengan unit syber crime untuk dapat menjerat keduannya dengan pasal berlapis sebagai pengedar. "Dari keduanya kami menyita barang bukti total 14,70 gram, ini sudah hasil uji lab. Sementara kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Terkait pasal 114 nantinya akan dapat dihubungkan apabila hasil cyber sudah keluar," kata Kasat Narkoba AKP Muda Agus Dwi Wirawan.
- -
Lokalzone - Penemuan peluru senjata api laras panjang jenis Moser oleh sejumlah tukang yang hendak meratakan bangunan milik Hadi Wijaya alias Aliang di Jalan Surapati, Singaraja tepatnya di depan Mapolsek Kota Singaraja pada hari Kamis (4/9/2014) akhirnya diserahkan kepada Brimob Polda Bali lantaran dianggap masih berbahaya. 

Setelah sebelumnya melakukan koordinasi, Pagi ini Sabtu (6/9/2014) sepuluh butir peluru yang sudah mulai berkarat itu diserahkan ke Sat Brimob Polda Bali untuk di musnahkan. "Setelah berkoordinasi, Sat Brimob hari ini datang untuk mengambil peluru temuan untuk di Disposal (dihancurkan-reb). Ini sesuai dengan SOP penanganan temuan amunisi dan bahan peledak ditangani oleh Sat Brimob," ungkap Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal, usai melakukan penyerahan tersebut di ruangan Sat Intelkam Polres Buleleng.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Kanit 6 Intel Aiptu Putu Sutaya kepada dua anggota Brimob Polda Bali yakni Brigadir Hendrik dan Barada Agus Prasetia yang disaksikan oleh Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal, Kasat Intel AKP Ketut Darmita S.S dan Kasi Propam Iptu Nyoman Budiasa.

Berdasarkan sejumlah informasi, selain sepuluh butir peluru di tempat yang sama juga ditemukan kartu anggota Polri dan foto pasangan suami istri sehingga diduga kuat peluru tersebut dimiliki oleh Made Lenter sebelumnya menjadi anggota Resimen VIII Brimob Komdak XIII Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain itu, almarhum juga dikenal pernah bertugas di Polsek Seririt, hingga mengakhiri masa tugasnya tahun 1986 silam dengan pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka).
Lokalzone - Bagi penggemar film The Expendables, group pasukan bayaran yang dipimpin Barney Ross (Sylvester Stallone) bisa tersenyum lega pasalnya sekuel terbarunya yang ketiga sudah mulai ditayangkan. 

Selain pemaian utama : Sylvester Stallone, Jason Statham, Jet Li, Dolph Lundgren, Randy Couture, Terry Crews, dan Arnold Schwarzenegger , The Expendables kali ini juga merekrut para anggota baru yang lebih muda termasuk para anggota lama seperti Harrison Ford, Wesley Snipes, Mel Gibson, Antonio Banderas, Kelsey Grammar, Kellan Lutz, Victor Ortiz, hingga petarung UFC Ronda Rousey yang sudah pensiun "back in action".

Kali ini Barney Ross CS harus berhadapan dengan Conrad Stonebanks (Mel Gibson) yang tidak lain adalah pendiri The Expendables bersama Barney yang dulu dikira sudah mati. Diceritakan dahulu Stonebanks yang tidak puas bekerja dengan pemerintahan US mulai menjalankan bisnis barunya sebagai penjual senjata ilegal hingga akhirnya pemerintah menyewa The Expendables untuk menghabisinya.

Siapa sangka dari kontrak barunya menghabisi pimpinan sindikat perdagangan senjata ilegal Barney kembali dipertemukan dengan Stonebanks. Stonebanks kali ini berbeda dengan yang dulu selain memiliki organisasi sendiri dia juga memiliki pasukan dalam jumlah besar dari hasil suap para jendral korup. Untuk menghadapinya Barney harus merekrut anggota baru termasuk para pensiunan The Expendables untuk menghentikan Stonebanks.

Supaya tidak panjang lebar yuk tonton langsung filmnya.
-
Lokalzone - Sungguh malang nasib anak ini, sebut saja namanya bunga (7) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD harus mengalami pengamalam pahit lantaran ulah bejat Ketut Ardana alias Ketut Capung (20) warga Dusun Tegal Asih, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busung Biu yang tega menggagahi bunga dengan paksa. 

Berdasarkan press release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (25/8/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari bunga yang yang datang kerumah Ketut Capung untuk mengembalikan charger HP yang dipinjamnya.

"Kejadiannya hari minggu (24/8), kronologisnya korban datang kerumah pelaku untuk mengembalikan charger HP, disana pelaku mulai merayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan," ungkap Ketut Adnyana TJ.

Untuk menutupi perbuatannya, setelah berhubungan badan Capung memberi Bunga uang Rp 5 ribu dan memintanya supaya tidak menceritakan kejadiann tersebut kepada orang lain.

Namun karena rasa sakit Bunga yang bertemu Dengan Ibunya langsung menceritakan ulah Capung yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. "Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan pemeriksaan, mengantarkan korban ke rumah sakit untuk divisum dengan pengembangan itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," papar Adnyana TJ. 

Capung yang mengaku tidak suka berhubungan dengan anak kecil ini bahkan mengaku sudah menggagahi Bunga sebanyak 3 kali sejak berumur 4 tahun lantaran bisikan gaib. "Kalau tidak salah pertama kali 3 tahun yang lalu pak, sepertinya ada yang membisiki," kata Capung.

Akibat perbuatannya kini Capung terpaksa mendekam di Tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
- - -