Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Untuk kesekian kalinya Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng melakukan pendekatan kepada anak-anak dengan tujuan mengenalkan tata cara berlalulintas yang benar dan aman untuk keselamatan keluarga. 

Berdasarkan hasil pantau di Mapolres Buleleng, Sabtu (5/7/2014) sejumlah anak-anak yang berumur berkisaran 5 tahun tersebut selain diberi pemahaman awal berkendaraan secara teori tetapi juga diajari praktek lansung naik sepeda motor yang telah disiapkan oleh Maha Surya Motor.

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem mengatakan kegiatan ini bertujuan mengenalkan tata cara berkendara yang aman sejak dini, "Ini merupakan program Polsanak, Polisi Sahabat Anak. kita mengenalkan sejak dini tata cara berkendara dengan aman dengan harapan setelah dewasa akan timbul kesadaran tertib berlalu lintas demi keamanan bersama," papar Nengah Patrem.

Untuk melaksanakan kegiatan ini Satuan Lalu Lintas tidak hanya bekerja sama dengan sejumlah sekolah tetapi juga dengan pelaku usaha. "Saat ini kami bekerja sama dengan Yamaha yang mempunyai kelengkapan dan perlengkapan yang lebih lengkap sehingga lebih program ini lebih mengena terhadap anak-anak," kata Patrem.

Terlihat dalam salah satu pendekatan, tim Yamaha mengajak anak-anak untuk menolak diajak naik motor tanpa helm dengan harapan para orang tua akan tersadar karena pengaruh anaknya, "nanti kalau diajak naik motor sama orang tua tanpa helm jangan mau ya," ajak pembicara tersebut.
Lokalzone - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bagi warga Negara Indonesia pemilih di luar negeri berlangsung lebih awal daripada di dalam negeri, yaitu pada 4-6 Juli mendatang.

Komisi Pemilihan Umum Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk luar negeri di 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk luar negeri sudah kami tuangkan dalam SK KPU Nomor 462/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk Pilpres 2014 di 130 PPLN," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis.

Dalam SK tersebut, meskipun pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri lebih awal, penghitungan perolehan suara pemilih di luar negeri berlangsung serentak dengan di dalam negeri, yaitu pada Rabu, 9 Juli.

Fasilitas "Early Voting" tersebut diberikan di hari libur, agar WNI di luar negeri tetap dapat hadir ke tempat pemungutan suara luar negeri untuk menggunakan hak suara mereka.
Berikut adalah PPLN yang melangsungkan pemungutan suara pada:

Jumat, 4 Juli
1. Abu Dhabi
2. Addis Ababa
3. Alger
4. Amman
5. Dhaka
6. Doha
7. Dubai
8. Havana
9. Jeddah
10. Khartoum
11. Kuwait
12. Kyiv
13. Manama
14. Maputo
15. Moskow
16. Muscat
17. Riyadh
18. Sanaa
19. Teheran

Pada Sabtu, 4 Juli:
1. Lagos
2. Ankara
3. Antananarivo
4. Astana
5. Baghdad
6. Baku
7. Bangkok
8. Beograd
9. Berlin
10. Bern
11. Bogota
12. Bratislava
13. Brussel
14. Bucharest
15. Budapest
16. Buenos Aires
17. Canberra
18. Cape Town
19. Caracas
20. Colombo
21. Dakar
22. Darwin
23. Davao City
24. Den Haag
25. Dili
26. Frankfurt
27. Hamburg
28. Helsinki
29. Houston
30. Istanbul
31. Johor Baru
32. Kaboul
33. Kairo
34. Karachi
35. Kopenhagen
36. Kuala Lumpur
37. Lima
38. London
39. Los Angeles
40. Melbourne
41. Mumbai
42. Nairobi
43. New Delhi
44. New York
45. Oslo
46. Ottawa
47. Panama City
48. Paramaribo
49. Praha
50. Pretoria
51. Rabat
52. San Fransisco
53. Santiago
54. Sarajevo
55. Sofia
56. Songkhia
57. Stockholm
58. Suva
59. Sydney
60. Tashkent
61. Toronto
62. Tripoli
63. Tunis
64. Vancouver
65. Vanimo
66. Vientianne
67. Warsawa
68. Washington DC
69. Wellington
70. Wina
71. Windhoek
72. Zagreb

Pada Minggu, 6 Juli:
1. Athena
2. Beijing
3. Beirut
4. Brasil
5. BS Begawan
6. Chicago
7. Damascus
8. Dar Es Salam
9. Guangzhou
10. Hanoi
11. Harare
12. Ho Chi Minh
13. Hong Kong
14. Islamabad
15. Kota Kinabalu
16. Kuching
17. Lisabon
18. Madrid
19. Manila
20. Marseille
21. Mexico City
22. Noumea
23. Osaka
24. Paris
25. Penang
26. Perth
27. Phnom Penh
28. Port Moresby
29. Pyong Yang
30. Quito
31. Roma
32. Seoul
33. Shanghai
34. Singapura
35. Taiwan
36. Tawau
37. Tokyo
38. Vatikan
39. Yangoon
(antara)
- -
Lokalzone - Mabes Polri menetapkan Setyardi Budiono selaku Pemred Tabloid Obor Rakyat dan Darmawan Sepriyossa selaku redaktur sebagai tersangka. Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli termasuk Dewan Pers.

''Sudah ditetapkan tersangka kemarin malam,'' kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo, Jumat (4/7).

Keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dengan tidak memiliki badan hukum. Pasal yang diajukan ialah pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40/1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 40/1999.

Sementara, Herry belum memastikan keduanya akan mendapatkan pasal pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah (310 dan 311). Ia mengatakan, penyidik masih akan mendalami kasus tersebut.

Petinggi Tabloid Obor Rakyat diadukan ke Mabes Polri setelah pemberitaannya dinilai mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut sempat mengambang karena Dewan Pers menjelaskan tabloid tersebut bukan produk pers serta Bawaslu yang mengganggap kasus tidak bisa diterapkan UU Pilpres. (republika)
- -
Lokalzone - Kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan Gitgit, Kecamatan Sukasada, hari ini, Jumat (4/7/2014) pukul 06.00 wita yang diduga lantaran rem blong sebuah truck menyeruduk sebuah sepeda motor dan warung hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia ditempat. 

Kecelakaan tersebut terjadi di KM 10 Dusun Gitgit, tepatnya di tikungan tajam dan menurun di depan parkir air terjun Gitgit. Sebuah Truck Fuso bermuatan air aqua dengan Nopol DR 8562 AB yang dikemudikan oleh saudara I Made Suka Yadnya (46) mengalami rem blong sehingga kendaraan sulit dikontrol dan menyeruduk sebuah sepeda motor Honda Grand DK 3037 UJ yang dikendarai oleh I Made Sukarana (42) yang merupakan warga Desa Pegadungan meninggal ditempat.

Tidak berhenti disana Truck Fuso tersebut juga menabrak sebuah warung milik I Nyoman Suparta (45), istrinya Luh Adriani serta seorang pembeli bernama Ketut Tirta yang terpaksa dilarikan ke RSUD Singaraja lataran luka yang dialaminya, sedang truck akhirnya jatuh kejurang dengan kedalaman 15 meter.

Sopir Truck, Suka Yadnya akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju kerumah sakit ketika hendak diberi pertolongan pertama. Hingga berita ini ditulis Satuan Lantas Polres Buleleng bersama Polsek Sukasada masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
-
Lokalzone - Lagi kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Buleleng. Kali ini sang ayah yang kepincut lantaran celana pendek yang digunakan anak tirinya membuatnya gelap mata hingga mensetubuhinya berulang kali. 

Ulah Putu Jusmana Yasa alias Putu Jus (34) warga Dusun Kauh Luan Jagaraga, Kecamatan Sawan ini terbongkar setelah anak tirinya, Kadek BM (14) yang tidak kuat dengan perlakuan pelaku, akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang lansung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng

"Pelaku yang masih orang tua korban, ayah tiri tinggal satu rumah. Awalnya dirayu beberapa kali namun tidak mau sampai akhirnya terjadi pemaksaan melakukan persetubuhan dengan menyekap mulut korban disertai ancaman tidak boleh memberitahu orang lain," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (2/7/2014).

Sejak kejadian tersebut pelaku mulai rutin menggagahi anak dari istri yang dinikahinya sejak 7 tahun silam."Persetubuhan terjadi berulang kali, sejak bulan Juni 2013 tahun lalu," kata Ketut Adnyana TJ.

Menurut pengakuan Putu Jus dirinya dirinya bernafsu karena melihat anaknya yang berpenampilan minim dirumah, "Karena nafsu melihat dia menggunakan celana pendek sendirian nonton tv dan istri kerja," ungkap Putu Jus.

Akibat perbuatannya kini Putu Jus diamankan di Rutan Polres Buleleng dengan barang bukti berupa sebuah baju kaos, celana dalam dan celana pendek milik korban dengan ancaman hukuman belasan tahun. "Sesuai Pasal 81 No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku diancam 15 tahun penjara," papar Ketut Adnyana TJ.
-