LokalZone - Tingkatkan sinergitas antar institusi, Polres Buleleng bersama Pom TNI AD dan Dishub Buleleng menggelar razia gabungan di lintasan Terminal Banyuasri, Selasa (8/9/2015). Walau memiliki tugas pokok dan sasaran yang berbeda nampak ketiga institusi tersebut sangat kompak dan saling berkolaborasi dalam menjalankan perannya masing-masing.
"Ini merupakan bentuk sinergitas kami, dari Polres Buleleng, TNI Pom AD Singaraja dan Dishub Buleleng. Masing-masing punya target, kami menyasar lalu lintas terutama penggunaan HP saat berkendaraan, dari TNI menyasar pelanggaran yang dilakukukan oleh anggotanya bersama penggunaan atribut TNI oleh sipil, dan Dishub penertiban ijin serta KIR," ujar Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nyoman Sugianyar Ardika selaku pemimpin kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menggungkapkan bahwa dalam satu bulan ini tingkat kecelakaan yang terjadi di Buleleng sudah mulai menurun jika dibandingkan dengan bulan lalu, namun demikian pihaknya akan tetap melakukan upaya sosialisasi untuk memberikan pemahaman akan keselamatan dalam berkendaraan.
"Salah satu yang sering kita jumpai, penggunaan HP saat berkendaraan, ini sangat berbahaya. kalau mau melakukan komunikasi melalui HP sebaiknya berhenti sejenak
supaya tidak membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan yang
lain. Bulan ini tergolong turun, tapi upaya pencegahan tetap akan dilaksanakan dengan menyampaikan himbauan dan penyuluhan baik melalui pemasangan
Banner dan juga ke sekolah-sekolah, setiap hari senin kita juga menjadi
pembina upacara, gunanya untuk menyampaikan tata cara mengendarai sepeda
motor dengan aman," ujar Sugianyar.
Sementara dari Dansub Denpom 93 Singaraja Kapten CPM Guntur Wiyono, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Buleleng dan berharap kedepan pihaknya lebih dilibatkan dalam kegiatan baik formasl maupun non formal.
"Operasi gabungan ini menunjukkan sinergitas TNI dan Polri di Buleleng masih solid. Harapan kedepan bisa ditingkatkan lagi dalam melaksanakan kegiatan secara bersama-sama, seperti beberapa hari lalu kita juga melaksanakan olah raga bersama," kata Guntur.
Adapun hasil dari operasi gabungan yang dilaksanakan hampir 1,5 jam itu menuai hasi yang berbeda sesuai dengan sasaran masing-masing, seperti dari Dishub Buleleng menemukan adanya 5 buku KIR yang telah habis masa berlakunya, dari Pom TNI AD menyita 4 jaket TNI dan 1 Pilkep Raider yang digunakan masyarakat sipil, sedangkan dari Sat Lantas Polres Buleleng melakukan 16 penindakan, dengan rincian 9 orang pelanggar SIM dan 7 STNK.
Buleleng - Hukum - Peristiwa
LokalZone - Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pengedar Narkoba, Gede Samba alias Sambat (36) warga Desa Sidatape, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap di kawasan Desa Kayuputuh, Kecamatan Banjar, Buleleng saat akan melakukan transaksi Narkoba ke salah seorang pelanggannya.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Kurniadi, Selasa (8/9/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan saat tertangkap tersangka kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dengan berat masing-masing 0,06 Gram, 0,06 Gram, 0,15 Gram, 0,10 Gram sempat mengelabui dengan mengatakan narkoba berjenis sabu-sabu berada di dalam jok sepeda motor, bahkan mengancam petugas menggunakan sajam.
“Kami sempat diklabuhi oleh pelaku, saat kami ketahui barang tidak ada,
pelaku langsung melakukan perlawanan kepada kami, dengan mengarahkan
pisau kepada Anggota, pelaku berhasil kami lumpuhkan, dan kami gledah di
Jacket pelaku dan kami temukan 4 paket Narkoba dengan jenis Sabu-Sabu,
dan langsung kami bawa pelaku ke Mpaolres Buleleng,” ungkap Agus Dwi kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memperoleh Narkoba dari
seseorang berinisial BG dari Desa Sidetape. Namun BG sudah berhasil
ditangkap sebelumnya, terkait kasus Narkoba. Bahkan diakui AKP Agus Dwi,
pelaku merupakan orang yang lihai dalam melakukan transaksi Narkoba,
sebab 1 paket yang diterima pelaku dipecah menjadi 4 paket kecil, yang
diedarkan disejumlah wilayah kekuasaannya.
Hal ini
dibuktikan, dari hasil penggledahan di rumah pelaku. “Pelaku ini adalah
jaringannya BG, sistemnya pelaku tidak mengetahui siapa yang memberikan
barang ini, karena barang ini hanya diselundupkan dibawah koridor pintu,
yang kebetulan tempat itu adalah tempat Bilyard. Ini masih kami
selidiki, siapa pengirim barang ini kepada pelaku,” jelasnya.
Disinggung
keterkaitan pelaku, dikenakan sanksi pidana lainnya karena terbukti
membawa sajam, dan sempat melakukan perlawanan kepada Anggota. AKP Agus Dwi mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait
kemungkinan dikenakan sanksi pidana lainnya terhadap pelaku. “Ini masih
kami kembangkan dengan Satreskrim. Kemungkinan kena sanksi pidana
lainnya, kita lihat nanti saja. Sekarang kami masih fokuskan untuk
Pidana Narkotika,” pungkasnya.
Sementara pelaku
mengaku, mendistribusikan barang haram ini, hanya ke beberapa rekan yang
dirinya kenal saja. Bahkan dirinya mengaku, sudah melakukan aksi ini sejak 3
bulan lalu. “Sebenarnya ini hanya untuk saya saja, tapi kalau ada yang
mau beli, Ya, saya kasik,” tutur Sambat.
Atas ulah
pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4
tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8
Miliar.
Buleleng - Hukum - Narkoba
LokalZone - Aksi Mahmudah (34) terbilang cerdik. Pasalnya, pekerja di sebuah kafe di Buleleng Bali ini nekat mengajak tidur pelanggan kafenya. Dan ternyata, ajakan tidur wanita berparas ayu ini hanyalah akal-akalan supaya bisa menguras harta milik pelanggannya.
Benar saja, dari aksinya itu Mahmudah mampu menggondol mobil Terios yang digadaikannya seharga Rp 40 juta.
Menariknya, aksi ini dilakukan dengan cara membuat pelanggannya tertidur pulas dengan obat tidur. Usai mendapat barang incarannya, Mahmudah yang sudah kongkalikong dengan sang kekasih Ahmad Alfandi (35) asal Situbondo, Jawa Timur pun membawa kabur mobil tersebut.
Sayangnya, aksi wanita asal Situbondo, Jawa Timur itu tak berjalan mulus karena aparat Reskrim Polres Bangli berhasil membekuknya.
Kasat Reskrim AKP Yana Jaya Widya seizin Kapolres Bangli membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Aksi tersangka ini dilakukan dengan modus mengajak korbannya berhubungan badan di sebuah hotel di Kintamani-Bangli dan selanjutnya diberikan obat tidur.
Setelah korban teler, mobil Terios warna putih milik korban langsung dibawa kabur oleh tersangka yang bekerja sama dengan pacarnya.
Sepekan dalam penyelidikan, sejoli penipu itu akhirnya berhasil diciduk. Keduanya berhasil ditangkap secara terpisah saat berada di rumah saudaranya.
Sedangkan kronologis kejadian bermula saat korban dengan mengendarai mobil Terios sedang melintas di kawasan Ubud melihat tersangka seorang diri.
Terpikat dengan wajah cantik tersangka, korban langsung mengajak tersangka jalan-jalan. Sampai akhirnya, korban bersama tersangka kencan di sebuah penginapan di Toyabungkah, Kintamani.
“Di penginapan tersebut, tersangka menuangkan minuman berisi obat tidur kepada korban setelah melakukan hubungan badan. Akibatnya korban teler dan saat dirinya sadar, mobil dan tersangka sudah kabur,” ungkap Kasat Reskrim Yana Jaya Widya, Senin (7/9/2015).
Sementara itu, Mahmudah mengaku nekat berbuat seperti itu karena tekanan ekonomi. Dia mengaku menggadaikan mobil korban sebesar Rp 40 juta untuk melunasi utang pacarnya. “Mobilnya saya gadaikan untuk membayar utang,” jelasnya.
Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan tersebut. Meski demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Untuk pengembangan kasus, sampai saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangli. (kriminalitas)
Benar saja, dari aksinya itu Mahmudah mampu menggondol mobil Terios yang digadaikannya seharga Rp 40 juta.
Menariknya, aksi ini dilakukan dengan cara membuat pelanggannya tertidur pulas dengan obat tidur. Usai mendapat barang incarannya, Mahmudah yang sudah kongkalikong dengan sang kekasih Ahmad Alfandi (35) asal Situbondo, Jawa Timur pun membawa kabur mobil tersebut.
Sayangnya, aksi wanita asal Situbondo, Jawa Timur itu tak berjalan mulus karena aparat Reskrim Polres Bangli berhasil membekuknya.
Kasat Reskrim AKP Yana Jaya Widya seizin Kapolres Bangli membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Aksi tersangka ini dilakukan dengan modus mengajak korbannya berhubungan badan di sebuah hotel di Kintamani-Bangli dan selanjutnya diberikan obat tidur.
Setelah korban teler, mobil Terios warna putih milik korban langsung dibawa kabur oleh tersangka yang bekerja sama dengan pacarnya.
Sepekan dalam penyelidikan, sejoli penipu itu akhirnya berhasil diciduk. Keduanya berhasil ditangkap secara terpisah saat berada di rumah saudaranya.
Sedangkan kronologis kejadian bermula saat korban dengan mengendarai mobil Terios sedang melintas di kawasan Ubud melihat tersangka seorang diri.
Terpikat dengan wajah cantik tersangka, korban langsung mengajak tersangka jalan-jalan. Sampai akhirnya, korban bersama tersangka kencan di sebuah penginapan di Toyabungkah, Kintamani.
“Di penginapan tersebut, tersangka menuangkan minuman berisi obat tidur kepada korban setelah melakukan hubungan badan. Akibatnya korban teler dan saat dirinya sadar, mobil dan tersangka sudah kabur,” ungkap Kasat Reskrim Yana Jaya Widya, Senin (7/9/2015).
Sementara itu, Mahmudah mengaku nekat berbuat seperti itu karena tekanan ekonomi. Dia mengaku menggadaikan mobil korban sebesar Rp 40 juta untuk melunasi utang pacarnya. “Mobilnya saya gadaikan untuk membayar utang,” jelasnya.
Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan tersebut. Meski demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Untuk pengembangan kasus, sampai saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangli. (kriminalitas)
Bali - Bangli - Hukum
LokalZone - Menindak lanjuti peningkatan angka kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perempuan dan anak di Buleleng. kapolres Buleleng AKBP Kurniadi melakukan terobosan dengan mengedepankan Polisi Wanita (Polwan) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Buleleng melaksanakan sosialisasi kepada warga dengan mengambil tempat di Mapolsek Singaraja, kamis (3/9/2015).
Dalam acara yang dihadiri oleh 29 aparat Desa sekecamatan Buleleng, tokoh masyarakat dan masyarakat umum. Kanit PPA IPTU Nyoman Sumarjaya bersama tiga orang Polwan muda, Bripda Eka, Bripda Lidya dan Bripda Sita Nusanti secara bergantian memberikan pemahaman mengenai KDRT dan perlindungan terhadap anak-anak di Buleleng serta mengungkapkan bahwa siapapun dapat mengambil peran dalam melindungi anak dan perempuan.
"Siapa saja boleh melaporkan apabila ada kekerasan terhadap anak dan perempuan, hal ini sudah tidak lagi menjadi ranah keluarga siapapun yang mengetahuinya dapat melaporkannya ke Polisi," ujar Sumarjaya didepan para audiens.
Salah satu cara untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan serta KDRT, POlisi mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila terdapat gejala tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada korban.
Berdasarkan informasi di ruang Humas Polres Buleleng, diketahui kegiatan ini akan dilanjutkan ke POlsek-Polsek lainnya di Jajaran Polres Buleleng setiap hari kamis. Selain itu pihaknya juga bersedia melakukan sosialisasi lainnya baik di lingkungan Desa maupun sekolah apabila diperlukan, hal itu cukup dilakukan dengan menghubungi Bhabin Kamtibmas Polsek terdekat dan nantinya akan segera ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polres Buleleng.
Dalam acara yang dihadiri oleh 29 aparat Desa sekecamatan Buleleng, tokoh masyarakat dan masyarakat umum. Kanit PPA IPTU Nyoman Sumarjaya bersama tiga orang Polwan muda, Bripda Eka, Bripda Lidya dan Bripda Sita Nusanti secara bergantian memberikan pemahaman mengenai KDRT dan perlindungan terhadap anak-anak di Buleleng serta mengungkapkan bahwa siapapun dapat mengambil peran dalam melindungi anak dan perempuan.
"Siapa saja boleh melaporkan apabila ada kekerasan terhadap anak dan perempuan, hal ini sudah tidak lagi menjadi ranah keluarga siapapun yang mengetahuinya dapat melaporkannya ke Polisi," ujar Sumarjaya didepan para audiens.
Salah satu cara untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan serta KDRT, POlisi mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila terdapat gejala tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada korban.
Berdasarkan informasi di ruang Humas Polres Buleleng, diketahui kegiatan ini akan dilanjutkan ke POlsek-Polsek lainnya di Jajaran Polres Buleleng setiap hari kamis. Selain itu pihaknya juga bersedia melakukan sosialisasi lainnya baik di lingkungan Desa maupun sekolah apabila diperlukan, hal itu cukup dilakukan dengan menghubungi Bhabin Kamtibmas Polsek terdekat dan nantinya akan segera ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polres Buleleng.
Buleleng - Hukum - Seremonial
LokalZone - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Bali menyita papan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Majapahit Singaraja di Desa Sukasada, karena tidak memiliki izin resmi menyelenggarakan aktivitas pendidikan tinggi.
“Penyitaan papan nama atas petunjuk P18 dan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Rabu (2/9/2015).
Dia menjelaskan, kasus tersebut masih dalam proses melengkapi berkas yang dikirim ke JPU, ditambah dengan penyitaan sebagai salah satu syaratnya. “Nanti bisa segera meningkat ke P21.”
Dia mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, Stikes Majapahit tidak diperkenankan lagi menyelenggarakan aktivitas pendidikan, mengingat statusnya sedang dalam proses hukum. “Karena sedang berkasus, tidak boleh lagi ada aktivitas apapun di dalamnya, kalau ada aktivitas ditindak lagi,” katanya.
Adnyana menambahkan, Ketua Stikes Majapahit Gede Sunjaya yang berstatus tersangka juga tidak dapat menunjukkan bukti legalitas perguruan tinggi yang dipimpinnya. Disebutkan, Sunjaya dan Ni Made Trisna Dharmayanti, Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan yang menaungi perguruan tinggi tersebut, keduanya berstatus tersangka masih belum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan karena berkasnya masih belum lengkap.
“Masih belum kami lakukan upaya penahanan karena tersangka masih kooperatif dan jika sudah lengkap atau P21 dilakukan penahanan,” kata dia.
Sementara itu, Sunjaya pasrah ketika papan nama perguruan tinggi yang dipimpinnya disita polisi dan merelakan untuk menghormati proses hukum. Dia menjelaskan, aktivitas pembelajaran di kampus setempat sudah dihentikan sejak 17 Juli 2015 sampai batas waktu yang tidak jelas. Bahkan perguruan tinggi itu terancam ditutup selamanya jika pihaknya dinyatakan bersalah dalam proses hukum.
Dia juga mengaku tidak tahu nasib 36 mahasiswanya. Masa depan mereka terancam suram karena setelah kuliah bertahun-tahun, perguruan tinggi tempatnya menuntut ilmu ternyata bermasalah. Sunjaya dan Trisna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan 36 ijazah palsu dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin. Keduanya telah menjalankan pendidikan sejak 2010 lalu.
Mereka dikenakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 miliar.
“Penyitaan papan nama atas petunjuk P18 dan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Rabu (2/9/2015).
Dia menjelaskan, kasus tersebut masih dalam proses melengkapi berkas yang dikirim ke JPU, ditambah dengan penyitaan sebagai salah satu syaratnya. “Nanti bisa segera meningkat ke P21.”
Dia mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, Stikes Majapahit tidak diperkenankan lagi menyelenggarakan aktivitas pendidikan, mengingat statusnya sedang dalam proses hukum. “Karena sedang berkasus, tidak boleh lagi ada aktivitas apapun di dalamnya, kalau ada aktivitas ditindak lagi,” katanya.
Adnyana menambahkan, Ketua Stikes Majapahit Gede Sunjaya yang berstatus tersangka juga tidak dapat menunjukkan bukti legalitas perguruan tinggi yang dipimpinnya. Disebutkan, Sunjaya dan Ni Made Trisna Dharmayanti, Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan yang menaungi perguruan tinggi tersebut, keduanya berstatus tersangka masih belum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan karena berkasnya masih belum lengkap.
“Masih belum kami lakukan upaya penahanan karena tersangka masih kooperatif dan jika sudah lengkap atau P21 dilakukan penahanan,” kata dia.
Sementara itu, Sunjaya pasrah ketika papan nama perguruan tinggi yang dipimpinnya disita polisi dan merelakan untuk menghormati proses hukum. Dia menjelaskan, aktivitas pembelajaran di kampus setempat sudah dihentikan sejak 17 Juli 2015 sampai batas waktu yang tidak jelas. Bahkan perguruan tinggi itu terancam ditutup selamanya jika pihaknya dinyatakan bersalah dalam proses hukum.
Dia juga mengaku tidak tahu nasib 36 mahasiswanya. Masa depan mereka terancam suram karena setelah kuliah bertahun-tahun, perguruan tinggi tempatnya menuntut ilmu ternyata bermasalah. Sunjaya dan Trisna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan 36 ijazah palsu dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin. Keduanya telah menjalankan pendidikan sejak 2010 lalu.
Mereka dikenakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 miliar.
Buleleng - Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)








