Lokalzone - Kabareskrim,
Komjen Suhardi Alius mengakui adanya lubang hukum yang membuat pihaknya
tidak bisa serta merta menjerat para pendukung dan mereka yang telah
berbaiat pada organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di
Indonesia.
"Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa menjerat mereka yang menyatakan dukungannya kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka manfaatkan," kata Suhardi Rabu (6/8) kemarin.
Jenderal bintang tiga ini juga membenarkan jika opsi yang bisa dikenakan pada para pengikut Abu Bakr al-Baghdadi itu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana. Khususnya pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Hanya saja, jika ada keramaian yang bertujuan melakukan deklarasi dukungan pada ISIS, tetap akan kami bubarkan karena pertemuan itu pasti tidak memperoleh izin keramaian, karena izin itu syaratnya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati ISIS telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, namun Polri mengaku belum mampu mengkontruksikan jeratan pasal pidana bagi para pengikut dan mereka yang berbaiat.
"Kita masih pelajari pelanggarannya dan pasal yang mungkin dikenakan," kata Kapolri Jenderal Sutarman Selasa kemarin.
Tak ada satupun pasal di dalam UU Antiterorisme 15/2003 yang bisa dijeratkan pada para pengikut organisasi yang meledakan sejumlah tempat bersejarah di Iraq, seperti makam Nabi Yunus itu.
Hingga kini setidaknya ada 56 WNI yang telah berada di Iraq-Suriah, mengangkat senjata bersama ISIS.
Tindakan mereka, yang mengikuti dan bergabung dengan organisasi teror di luar negeri juga tidak bisa serta merta dijerat UU pidana di dalam negeri karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di luar negeri. (HP)
"Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa menjerat mereka yang menyatakan dukungannya kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka manfaatkan," kata Suhardi Rabu (6/8) kemarin.
Jenderal bintang tiga ini juga membenarkan jika opsi yang bisa dikenakan pada para pengikut Abu Bakr al-Baghdadi itu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana. Khususnya pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Hanya saja, jika ada keramaian yang bertujuan melakukan deklarasi dukungan pada ISIS, tetap akan kami bubarkan karena pertemuan itu pasti tidak memperoleh izin keramaian, karena izin itu syaratnya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati ISIS telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, namun Polri mengaku belum mampu mengkontruksikan jeratan pasal pidana bagi para pengikut dan mereka yang berbaiat.
"Kita masih pelajari pelanggarannya dan pasal yang mungkin dikenakan," kata Kapolri Jenderal Sutarman Selasa kemarin.
Tak ada satupun pasal di dalam UU Antiterorisme 15/2003 yang bisa dijeratkan pada para pengikut organisasi yang meledakan sejumlah tempat bersejarah di Iraq, seperti makam Nabi Yunus itu.
Hingga kini setidaknya ada 56 WNI yang telah berada di Iraq-Suriah, mengangkat senjata bersama ISIS.
Tindakan mereka, yang mengikuti dan bergabung dengan organisasi teror di luar negeri juga tidak bisa serta merta dijerat UU pidana di dalam negeri karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di luar negeri. (HP)
Nasional
Lokalzone - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi selama 3 bulan akhirnya Made Kariasa alias Kari (23) yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan berhasil diciduk polisi di Denpasar.
Penangkapan Kari berawal dari adanya laporan penjamretan dengan korban, Ketut Masyeni Melawati (24) pada tanggal 19 Mei 2014 lalu. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reskrim mulai melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Karangasem, namun upaya tersebut gagal lantaran pelaku sudah berpindah tempat.
Hingga akhirnya berhasil diciduk di Jalan gunung Agung, Gang Gangga No. 2B, Pemecutan Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2014. Berdasarkan pengembangan Unit Reskrim Polsek Sawan diketahui pelaku merupakan spesialis jambret wanita. "Modus pelaku, membuntuti korban para wanita dengan menggunakan sepeda motor dan sudah beraksi di 4 TKP sejak tahun 2013," ungkap Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, Kamis (7/8/2014).
Kari sendiri mengakui sengaja menyasar para korban wanita lantaran menganggap lebih mudah dan tidak mendapatkan perlawanan berarti. Bahkan untuk menyamarkan aksinya Kari selalu mengintai terlebih dahulu calon korban dan hanya beraksi pada malam hari yang sepi.
Tidak hanya di Buleleng Kari diduga kuat juga melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah Denpasar, pasalnya disaerah tersebut dilaporkan telah terjadi sedikitnya 20 kali kasus penjambretan dan satu diantaranya dilakukan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya kini Kari harus meringkuk di tahanan Polsek Sawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Buleleng - Jamret - Ungkap Kasus
Lokalzone - Dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat selama berlangsungnya Kegiatan Buleleng Festival 2014 yang dimulai pada tanggal 6-10 Agustus 2014, Mapolres Buleleng menerjunkan 1/3 personilnya di lapangan.
Sejumlah personil yang dilibatkan disebar di beberapa titik dengan sistem pengamanan terbuka yang dilakukan polisi dengan berpakaian dinas yang lebih banyak difokuskan dalam pam jalur sedangkan pamtup (pengamanan tertutup) yang dilaksanakan Polisi dengan berpakaian sipil disiagakan di beberapa tempat untuk mengamanankan pengunjung beserta kendaraan yang berada di areal diparkir.
"Dari Lantas kami bekerja sama dengan Dishub Buleleng sudah memploting sejumlah personil untuk pam jalur karena ada pengalihan arus dan pastinya jumlah pengunjung yang banyak, mengenai plotingan personil lain sudah diploting dari Bagian Operasian," papar Kasat Lantas AKP Nengah Patrem, Rabu (6/8/2014).
Selain personil dari Polres Buleleng pengamanan kegiatan Buleleng Festival 2014 ini juga akan diperkuat oleg Polsek Singaraja dan Polsek Sukasada.
Buleleng - Keramaian
Lokalzone - Jumlah perbekel yang kesandung kasus prona kembali bertambah, kini giliran Perbekel Desa Bondalem Gede Rasa Dana (48) yang masuk Bui (tahanan Polres Buleleng) lantaran melakukan pungutan uang terhadap warga padahal yang seperti diketahui Prona merupakan program gartis dari pemerintah.
Berdasarkan pres release yang dilakukan oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ, Rabu (6/8/2014) di Mapolres Buleleng menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng Rasa Dana diduga kuat telah menyalah gunakan wewenangnya dengan melakukan pemungutan terhadap sejumlah warga dengan dalih membantu administrasi Prona.
"Pada tahun 2012 tersangka diduga telah telah melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan
pemugutan biaya kepada masyarakat sebagai penerima Prona untuk pensertifikatan
tanah di Desa Bondalem, dengan jumlah ditentukan oleh tersangka selaku Kades
Bondalem dari 350 orang peserta Prona, rata-rata dipungut biaya sebesar Rp 1
juta yang seharusnya program ini dibiayai negara,” ungkap Agus Widarma Putra.
Agus Widarma juga menyebutkan dari 350 dapat terakumulasi dana yang telah terkumpul sebanyak Rp 288.442.768,-
Sedangkan Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Rasa Dana. "Kita telah memeriksa 30 orang saksi termausk sejumlah kwitansi pembayaran prona sehingga kuat dugaan adanya tindak korupsi," papar Adnyana TJ seraya mengingatkan kepada Perbekel lain supaya berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan yang nantinya dapat berimbas kepada permasalah hukum.
Rasa Dana yang mengenakan pakaian tahanan korupsi ketika dikonfirmasi mengganggap apa yang telah dilakukannya itu bukanlah tindakan korupsi melainkan hanya membatu warga dalam pembuatan administrasi dan berkilah semuanya telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Akibat perbuatannya kini Rasa Dana dijerat dengan pasal 12 huruf e, Subsideir pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Buleleng - Korupsi - Ungkap Kasus
Lokalzone - Sejumlah masa pendukung calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dikomando oleh Ketua DPC Partai Gerindra Jro Nyoman Ray Yusa melakukan aksi damai ke KPU Buleleng, Rabu (6/8/2014) sembari meneriakkan penolakan terhadap kecurangan pemilu.
Masa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana bersama direksi dengan pengawalan ekstra dari aparat Kepolisian. Kepada KPU mereka yang tergabung dalam GASOS (Gerakan Solidaritas Sosial) ini mempertanyakan adanya pembukaan surat suara oleh KPU di daerah lain.
Menyikapi pertanyaan tersebut Gede Suardana dengan tenang memberikan jawaban bahwa hal tersebut memang merupakan instruksi dari KPU pusat dan legal untuk dilaksanakan. "Seluruh KPU Daerah memang mendapat instruksi untuk menyiapkan alat bukti yang akan digunakan di persidangan, alat bukti tersebut semuanya ada di dalam kotak suara. Karena itu KPU RI membuat surat edaran untuk membuka surat suara untuk membuka kotak suara dengan disaksikan Panwaslu, Saksi-saksi pasangan calon dan aparat Kepolisian. Jika prosedur ini sudah ditempuh hal ini merupakan hal legal," jelas Gede Suardana.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan bahwa KPU Buleleng sangat mendukung surat edaran tersebut namun karena disini tidak mendapat gugatan pihaknya tidak ikut membuka kotak suara. "Kami KPU Daerah Buleleng mendukung surat edaran dari KPU RI, terkait di Buleleng karena kami tidak mendapat gugatan kami tidak membuka kotak suara bahkan mengeser surat suara," papar Gede Suardana.
Dilain pihak walau mengakui proses Pemilu khususnya di Buleleng sudah berjalan dengan baik Jro Nyoman Ray Yusa tetap meminta kepada semua pihak agar kedepan pemilu bisa berjalan dengan lebih baik tanpa campur tangan pejabat setempat. "Hasil pemilu ini sangat dipengaruhi oleh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, ini yang harus kita hilangkan. Kedepan kami menagih siapapun yang menjadi pejabat supaya tidak mengarahkan dan mempengaruhi warga," kata Ray Yusa.
Namun dirinya mengaku tetap akan menghormati apapun hasil dalam persidangan di MK, "Kami berharap hasilnya betul-betul untuk kepentingan rakyat, MK yang akan menentukan. Apapun hasilnya kita hormati," papar Ray Yusa.
Buleleng - Demontrasi
Langganan:
Postingan (Atom)









