Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Tantang Polisi Saat Bertugas, Oknum Satpol PP dijerat Pasal Berlapis
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Singaraja, Lokalzone - Oknum Satpol PP mabuk yang sempat membuat keributan di saat kemacetan terjadi disertai menantang aparat Kepolisian yang sedang mencoba mengurai kemacetan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam press release bersama yang dilakukan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, SiK, M.Si dan Bupati Buleleng I Putu Agus Suradnyana, ST yang didampingi oleh Kasat Pol PP Pemkab Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH, Kamis (25/8/2016) di Mapolres Buleleng terungkap kejadian tersebut bermula dari dua orang anggota Sabhara yang sedang berpatroli dan mendapti keadaan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal,  sekitar pukul 19.30 (23/8/2016) krodit lantaran ada upacara keagamaan lalu berupaya untuk mengurai kemacetan itu.

"Anggota kami atas nama Nengah Astawa sedang berusaha mengurai kemacetan dengan sistem buka tutup, saat itu bertemu pelaku atas nama Putu AEBS (36) yang membonceng istrinya menggunakan sepeda motor dan memintanya untuk mundur sedikit namun tidak digubris, bahkan marah-marah" ungkap Kapolres Sukawijaya.

Tidak mendapat tanggapan dari aparat Kepolisian, AEBS yang berbau miras menyengat kembali mendatangi Nengah Astawa sambil membuka baju dinas dan menantangnya untuk berkelahi, namun lagi-lagi hal tersebut tidak diindahkan dan tetap menjalankan tugasnya untuk mengurai kemacetan.

Namun hal ini tidak berhenti begitu saja, terbukti pelaku Putu AEBS akhirnya dilaporkan secara hukum dan dalam pemeriksaan 5 orang saksi termasuk korban terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dijerat pasal berlapis. "Pelaku dijerat pasal 212 (melawan aparat yang sedang bertugas), 315 (penghinaan / penistaan, dan 316 KUHP (apabila dilakukan oleh pegawai negeri dan sedang melaksanakan tugas hukuman ditambah 1/3 masa hukumannya), ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar kapolres Sukawijaya.

Namun demikian baik Kapolres Sukawijaya maupun Bupati Agus Suradnyana mengungkapkan bahwa hal ini bukanlah konflik antar Pemkab Buleleng dengan Polres Buleleng namun murni ulah Oknum Sat Pol PP.

"Pemkab tidak ada permasalahan dengan permasalahan ini dan dari pemkab sama sekali tidak keberatan dengan pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku, ini murni perbuatan oknum. Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi dan kedepan hal ini tidak boleh terulang kembali," papar Bupati Agus Suradnyana seraya meminta kepada Kasat Pol PP untuk memberikan sanksi yang tegas.

Kendati demikian Polres Buleleng tidak melakukan penahanan dan hanya memberikan sanksi berupa wajib lapor dan Pelaku sendiri telah menyatakan menyesal serta tidak ada niat untuk membuat keonaran pada saat itu.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama