Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Gara-Gara Ngamuk, Pria Ini Ketahuan Sebagai Pengguna Narkoba
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Sat Narkoba Polres Buleleng Kembali melakukan penangkapan terhadap penyalah guna Narkotika, kali ini 3 orang diamankan dari TKP yang berbeda akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. 

Bahkan dua orang yang diamankan saat di grebek diketahui sedang mengkonsumsi narkoba bersama-sama. "TKP yg pertama di Lingkungan Banyuning Tengah, pada tanggal 20. Saat pengerebekan Ketut Suardika (40) dan Ketut Suardika alias Moleh (37) sedang mengkonsumsi narkoba bersama sama. Ini merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan," ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Harry Haryadi, Kamis (28/1/2016).

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, yang bermula ketika pelaku, Komang Suardika alias Mang Dika (39) ngamuk-ngamuk lantaran dibawah pengaruh narkoba.

"Yang satu ini bermula dari laporan ada orang ngamuk-ngamuk dirumahnya, setelah kami datangi, kita geledah rumahnya, kita temukan narkotika jenis sabu di kamar tisurnya. Di taruh dalam kotak korek dengan berat 0,6 neto, yang ini sudah positif sabu-sabu. Kebetulan nama ketiganya sama,"

Moleh, salah satu dari ketika orang pelaku diketahui merupakan seorang residifis penyalahguna narkoba bersikukuh mengatakan tidak mengenal orang yang memberinya narkoba dan setiap berhubungan hanyalah melalui telpon. "Namanya Iwan, ngambilnya dengan sistem tempel. Kenal nama saja, beli lewat telpon, per paketnya Rp 500 ribu," kata Moleh yang saat ini bekerja sebagai buruh lepas.

Akibat perbuatannya kini ketiganya dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 127 ayat 1 yo pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Melihat masih maraknya penyalah gunaan obat-obatan terlarang di Buleleng, Agus Dwi meminta kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba pasalnya tidak hanya melanggar hukum tetapi juga karena tindak pidana Narkotika ini dapat menimbulkan tindak pidana baru, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau bahkan pengerusakan akibat tidak bisa mengkontrol diri.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama