LokalZone - Seorang pria berinisial MR (35) warga Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, kini dilaporkan Polisi. MR dilaporkan Polisi, lantaran nekat menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial SF (13) yang merupakan warga satu kampungnya, hingga puluhan kali.
Berdasarkan informasi menyebutkan, aksi bejat MR ini dilakukan di kediaman MR. Belum diketahui penyebab pasti, MR nekat melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur ini, apakah didasari suka sama suka atau atas dasar paksaan. Namun aksi bejat MR ini terungkap, ketika orang tua SF melihat SF sehari-hari selalu dalam keadaan murung.
Setelah ditanya, SF berusaha menutupi kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua SF mendesak agar SF menceritakan yang sebenarnya. Betapa kagetnya, orang tua SF setelah mendengar pengakuan kejadian yang sebenarnya menimpa putri kesayangannya itu.
Kemudian orang tuanya berusaha mengecek HP milik SF, dan di HP SF ternyata terdapat SMS antara MR dan SF yang berisi kata-kata mesra. SF akhirnya mengaku, sudah disetubuhi oleh MR sebanyak 10 kali, yang dilakukan di areal kebun setahun belakangan ini.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua SF akhirnya melaporkan MR ke Mapolres Buleleng, pada Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 22.00 wita, dengan tuduhan tindakan persetubuhan dengan gadis dibawah umur.
Dikonfirmasi seizin Kapolres Haryadi, Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra membenarkan adanya laporan itu. Dan hingga saat ini kasus dugaan tindakan persetubuhan anak dibawah umur ini, masih ditangani oleh Unit IV Reskrim Polres Buleleng, dengan memintai keterangan korban dan saksi dari orang tua korban.
“Ini masih ditangani lebih lanjut di Unit IV Reskrim Polres Buleleng, yang menangani kasus anak dibawah umur. Saat ini, baru korban dan orang tuanya yang dimintai keterangan, karena kasusnya ini baru masuk kemarin malam. Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata AKP Widarma Putra.
Berdasarkan informasi menyebutkan, aksi bejat MR ini dilakukan di kediaman MR. Belum diketahui penyebab pasti, MR nekat melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur ini, apakah didasari suka sama suka atau atas dasar paksaan. Namun aksi bejat MR ini terungkap, ketika orang tua SF melihat SF sehari-hari selalu dalam keadaan murung.
Setelah ditanya, SF berusaha menutupi kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua SF mendesak agar SF menceritakan yang sebenarnya. Betapa kagetnya, orang tua SF setelah mendengar pengakuan kejadian yang sebenarnya menimpa putri kesayangannya itu.
Kemudian orang tuanya berusaha mengecek HP milik SF, dan di HP SF ternyata terdapat SMS antara MR dan SF yang berisi kata-kata mesra. SF akhirnya mengaku, sudah disetubuhi oleh MR sebanyak 10 kali, yang dilakukan di areal kebun setahun belakangan ini.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua SF akhirnya melaporkan MR ke Mapolres Buleleng, pada Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 22.00 wita, dengan tuduhan tindakan persetubuhan dengan gadis dibawah umur.
Dikonfirmasi seizin Kapolres Haryadi, Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra membenarkan adanya laporan itu. Dan hingga saat ini kasus dugaan tindakan persetubuhan anak dibawah umur ini, masih ditangani oleh Unit IV Reskrim Polres Buleleng, dengan memintai keterangan korban dan saksi dari orang tua korban.
“Ini masih ditangani lebih lanjut di Unit IV Reskrim Polres Buleleng, yang menangani kasus anak dibawah umur. Saat ini, baru korban dan orang tuanya yang dimintai keterangan, karena kasusnya ini baru masuk kemarin malam. Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata AKP Widarma Putra.