Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Dililit Hutang, Residivis Narkoba Nyolong Motor
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Setelah keluar dari penjara tahun 2013 lalu lantaran kasus Narkoba di wilayah Denpasar, Ketut Angga Yudiastiadi (31) yang beralamat di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan bukannya sadar akan perbuatannya kini malah kembali harus berurusan dengan Aparat Hukum karena mencuri sepeda motor.

Ulah Yudi terendus, ketika korban atas nama Kadek Jopi (25) warga Banjar Dinas Punduh, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, melaporkan sepeda motor metic miliknya hilang ke Mapolsek Sawan pada Kamis (3/12/2015) sekitar pukul 03.00 wita dini hari. Dan berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang juga masih satu kampung dengan korban.

Berdasarkan press release yang dilakukan oleh Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, atas seijin Kapolres Haryadi, Minggu (6/12/2015) mengungkapkan pelaku sempat berusaha merusak kunci kontak motor itu, agar motor itu bisa menyala. Namun sayang, usaha pelaku itu tak berjalan mulus, karena motor itu tidak menyala. Hingga akhirnya, pelaku menyembunyikan motor itu didepan rumah warga yang sepi agar tidak diketahui orang lain.

"Motornya itu sempat ditinggalkan didepan rumah warga, rencana motor itu akan kembali diambil pelaku besok paginya, dan mau digadaikan. Tapi beruntung, kami bisa lebih dulu mengamankan pelaku di rumahnya, dan pelaku juga mengakui perbuatannya itu, dan kami langsung amankan sepeda motor itu sebelum berhasil digadaikan pelaku kepada orang lain. Barang bukti lainnya kami amankan, 1 buah batu kecil dan 2 buah besi," papar Made Mustiada.

Sedangkan Yudi sendiri membantah apabila aksi curanmor yang dilakukannya itu berkaitan dengan keperluan Narkoba namun murni karena kebutuhan akan uang. "“Gak, saya sudah gak pakai Narkoba. Saya ingin gadaikan itu, karena banyak hutang sudah ditagih-tagih terpaksa saya mau gadaikan motor ini, hutangnya Rp 2 juta an,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku yang sempat 2 tahun Chek Out dari Hotel Prodeo, kini kembali menikmati tidur di Hotel Prodeo yang kedua kalinya, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam hukuman 7 Tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama