Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Tingkatkan Angka Rehabilitas Pemakai Narkoba, BNN Beri Uang Penjakauan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang saat ini masih menjadi pro dan kontra sepertinya masih akan dilanjutkan, bahkan akan ditingkatkan pasalnya selain dampak positif yang ditimbulkannya, rehabilitasi dianggap merupakan sebuah tindakan yang tepat untuk menyembuhkan pemakai narkoba dan bukan sebaliknya.

"Dulu ketika pimpinan BNN yang dahulu beramsumsi, pengguna narkoba ini adalah korban. Terhadap pengguna narkoba apabila ditahan tidak akan membuat mereka lebih baik bahkan lebih parah dan mungkin akan membuat mereka tersiksa karena seharusnya diobati malah ditahan," ujar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi didampingi KBO Narkoba IPTU Ketut Suparta, SH di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2015).

Terungkap pula bahwa saat ini tingkat pencapaian angka rehabilitasi terhadap pemakai narkoba masih sangat rendah, di Bali tercatat terdapat 467 orang yang dalam proses rehabilitasi dan Buleleng sendiri hanya menyumbang 3 orang. Angka tersebut berkisr 20 - 30 % dari target BNN Provinsi yang berjumlah 2.800 dan pastinya tidak akan cukup untuk menyerap seluruh anggaran dari APBN yang disediakan.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dengan metode rehabilitasi BNN dan Kepolsian melakukan terobosan tidak hanya dengan menjamin tidak adanya proses hukum bagi pengguna yang berniat melakukan rehabilitasi, tetapi juga seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah, bahkan untuk masyarakat yang memberikan informasi dan menunjukan seorang pengguna.

"BNN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi, misalnya apabila melaporkan tetangga, teman atau keluarga yang merupakan pemakai. Diantar dan terbukti benar akan diberikan uang penjakauan sebesar Rp 100 ribu per orang," ujar Kapolres Kurniadi.

Namun demikian pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya akan diberikan terhadap mereka yang dengan sukarela mendatangi Polisi atau BNN untuk meminta dilakukan rehabilitasi, bukan terhadap mereka yang telah ditangkap lengkap dengan barang buktinya yang pastinya akan diberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

"Kalau mereka sesuai kemauan sendiri datang BNN atau kepada Polisi, pasti kita antar untuk rehab tidak dihukum. Tetapi kalau tertangkap, dan terbukti ada BB biarpun mereka pemakai kita proses hukum, penyidikan tetap jalan rehab juga proses," kata KBO Narkoba Ketut Suparta.

Untuk informasi ini pihaknya mengaku sudah melakukan upaya sosialisasi baik secara langsung maupun pemasangan 4 buah banner di beberapa wilayah yang dianggap banyak terindikasi pemakai.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama