LokalZone - Ulah Supriyanto (47), warga Sidoarjo, Jawa Timur, dengan mencuri uang di SPBU Anturan sebesar Rp 52,6 Juta sepertinya membuat pusing aparat Kepolisian dari Polres Buleleng, pasalnya selain harus melakukan pengejaran hingga ke wilayah Banyuangi dan Kediri, Jawa Timur pelaku juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Berdasarkan pers release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Seijin Kapolres Buleleng, Rabu (5/8/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan Polisi berhasil mengidentifikasi Supriyanto melalui rekaman CCTV. "Polisi mengungkap
kasus ini, melalui tahap penyelidikan, dengan melihat tindakan pelaku di
kamera CCTV, dan mencocokan dengan ciri-ciri tersangka. Setelah kami
periksa 5 orang saksi termasuk pemilik SPBU Anturan, akhirnya kami tahu
itu pelakunya dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata
AKP Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus
Widarma Putra.
Setelah melakukan aksinya Supriyanto langsung kabur menyebrang ke Pulau Jawa, "“Tersangka ini,
mantan pegawai di SPBU Anturan. Pelaku mengambil uang di loker SPBU
Anturan sebanyak Rp 52.600.000, pada Minggu (15/3/2015) lalu. Karena pelaku
takut ketahuan, akhirnya pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jawa
Timur. Dan akhirnya ditangkap pada 1 Agustus 2015 lalu di wilayah
Kediri, sebelumnya pelaku juga sempat melarikan diri ke wilayah
Banyuwangi,” jelas AKP. Adnyana TJ.
Menariknya dalam pelariannya pelaku mengaku memberikan uang hasil curiannya kepada Fakir miskin yang ditemuinya di wilayah Jogja dan Sola layaknya "Robin Hood" dalam kisah dogeng. "Saya sudah 5 bulan
kerja disana, saat saya ngambil saya sudah berhenti kerja. Kalau soal
uang curian, saya kasik ke fakir miskin yang ada di Jogja dan Solo,
dengan besaran Rp 20 ribu sampai 30 ribu per orang, secara merata," kata Supriyanto.
Namun setelah ditanyakan kembali oleh aparat Kepolisian akhirnya Supriyanto juga mengaku menggunakan uang tersebut bersama pacar sekaligus calon istrinya yang diketahui merupakan cewek cafe. "Sisanya saya pakai
untuk sama pacar saya yang jadi cewek kafe, menginap di hotel dan rencananya saya mau nikah
dengan dia, karena saya diusir sama istri saya di Jawa,” tutur pelaku saat release kasus di Mapolres Buleleng.
Apapun dalihnya kini Supriyanto harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.