Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Kedapatan Bawa Sabu, Brocong Masuk Bui
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi melakukan penangkapan yang kesekian kalinya terhadap penyalah guna Narkoba. Kali ini Wayan Dastra alias Brocong (40) yang beralamat di Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan teridentifikasi menguasai narkoba dan hal tersebut terbukti saat dilakukan pemberhentian dan penggeledahan badan di wilayah Desa Sangsit, Senin (23/2/2015).

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Kamis (26/2/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan penangkapan Brocong merupakan buah kerjasama Sat Narkoba yang dipimpinnya dengan Mapolsek Sawan. 

"Atas kerjasama dari Polsek Sawan, kami mendapat info bahwa Wayan D sedang membawa Narkoba. Ketika kami berhentikan dan melakukan penggeledahan di saku celananya kami temukan lima paket sabu-sabu dengan berat total satu gram bruto," ungkap Agus Dwi.

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah korek api dan alat bakar, pipet, plastik yang juga ditempatkan dalam bungkusan rokok bersama lima paket sabu-sabu.

Kepada Polisi Brocong yang bekerja sebagai buruh tajen ini mengaku baru sebulan ini mulai mengenal dan mengkonsumsi Narkoba. "Baru sebulan, belinya 1 g sengaja saya split supaya gampang diambil. Kerja di judi, buruh di tajen, belinya kadang ngebon, berapa punya uang segitu saya bayar dulu," katanya.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kasat Narkoba yang menyatakan bahwa informasi pelaku sebagai penyalah guna narkoba sudah masuk sejak tahun lalu dari hasil interograsi penyalahguna Narkoba yang berhasil diciduk Satuannya.

Kini Brocong terpaksa mendekam di Ruang Tahanan Polres Buleleng dengan dijerat pasal pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Untuk diketahui selain melakukan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap penyalahguna narkoba pihak Kepolisian juga telah mengencarkan tindakan preemtif."Preemtif, sosialisasi ini merupakan hujud komitmen kita untuk memberantas Narkoba, dengan preemtif dan prepentif untuk penindakan," papar Agus Dwi.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama