LokalZone - Pada hari kedelapan pelaksanaan operasi Pekat, yang berlangsung selama 21 hari, dari tanggal 5 s/d 25 pebruari 2015, Polres Klungkung berhasil ungkap 9 kasus tindak pidana yang sudah menjadi target operasi (TO), atau sudah mencapai 90 %, dari 10 kasus yang menjadi TO.
Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawatiu SiK, di Mapolres KJlungkung, Kamis, (12/2/2015).
Menurut Kapolres Klungkung, sembilan kasus yang berhasil diungkap dan saat ini pelakunya diamankan adalah dua kasus narkoba, tiga kasus miras, dua kasus Prostitusi dan dua kasus gepeng.
Dua kasus Narkoba tersebut dengan tersangka I wayan Wirdana alias bengking, karena kedapatan memiliki barang haram diduga jenis Shabu-shabu, dengan berat 0,18 gram brutto atau 0,12 gram netto, tersangka ditangkap di dirumahnya di Banjar Gingsir, Desa Akah, pada hari Kamis, 5 pebruari 2015, sikira pukul 10.00 wita dan tersangka I Wayan Sudarma karena pada saat digeledah kedapatan sedang membawa narkotika jenis shabu, dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,14 gram netto, tersangka ditangkap di di jalan raya menuju pantai Klotok, Desa Tojan, Kec/Kab Klungkung, pada hari Kamis, tanggal 5 pebruari 2015, pukul 12.00 Wita.
Tiga kasus Miras dengan tersangka Ketut Madiasa (45) alamat Banjar Dinas Delod Yeh Kawan, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, karena kedapatan membawa satu jirigen yang berisi 30 liter jenis arak di jalan Paksebali, Dawan, Klungkung. Tersangka Ketut Alit Putra (29) alamat Dususn Telun Ayah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kerana kedapatan membawa 9 jirigen dengan total keseluruhan 270 liter miras jenis arak di Desa Banjarangkan, Kecamatan banjarangkan, Klungkung, dan tersangka I Wayan Sadra (31), alamat Banjar Dinas telunwayah, Betenan, Desa Tri Ekabuana, Sidemen, Karangasem.
Dua kasus Prostitusi dengan tersangka Sup, (31), alamat Dibedeng Galian C, Desa Tangkas, Dawan Klungkung, karena kedapatan sedang menjajakan diri kepada lelaki hidung belang di Galian C Desa Tangkas, dan Tersangka Sum alias Sr, (45), alamat Dusun Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Songon, Kabupaten banyuwangi, karena kedapatan sedang menjajakan diri di Galian C, Desa Gunaksa, Dawan.
Dua Kasus Gepeng dengan tersangka Pak Doel, (60), alamat Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember dan Fatimah, (58), alamat Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, keduanya ditangkap sedang meminta-minta di Pasar Senggol Klungkung.
Menurut Kapolres, Terhadap tersangka kasus miras, kasus prostitusi dan Gepeng sempat dibawa ke Mapolres Klungkung, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana ringan setelah penyidikan selesai semuanya dikembalikan, namun kesemuanya akan menjalani sidang dipengadilan setelah kasusnya dilimpahkan nanti. Sedangkan terhadap Kasus Narkoba, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Klungkung, untuk penyidikan lebih lanjut.
Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawatiu SiK, di Mapolres KJlungkung, Kamis, (12/2/2015).
Menurut Kapolres Klungkung, sembilan kasus yang berhasil diungkap dan saat ini pelakunya diamankan adalah dua kasus narkoba, tiga kasus miras, dua kasus Prostitusi dan dua kasus gepeng.
Dua kasus Narkoba tersebut dengan tersangka I wayan Wirdana alias bengking, karena kedapatan memiliki barang haram diduga jenis Shabu-shabu, dengan berat 0,18 gram brutto atau 0,12 gram netto, tersangka ditangkap di dirumahnya di Banjar Gingsir, Desa Akah, pada hari Kamis, 5 pebruari 2015, sikira pukul 10.00 wita dan tersangka I Wayan Sudarma karena pada saat digeledah kedapatan sedang membawa narkotika jenis shabu, dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,14 gram netto, tersangka ditangkap di di jalan raya menuju pantai Klotok, Desa Tojan, Kec/Kab Klungkung, pada hari Kamis, tanggal 5 pebruari 2015, pukul 12.00 Wita.
Tiga kasus Miras dengan tersangka Ketut Madiasa (45) alamat Banjar Dinas Delod Yeh Kawan, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, karena kedapatan membawa satu jirigen yang berisi 30 liter jenis arak di jalan Paksebali, Dawan, Klungkung. Tersangka Ketut Alit Putra (29) alamat Dususn Telun Ayah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kerana kedapatan membawa 9 jirigen dengan total keseluruhan 270 liter miras jenis arak di Desa Banjarangkan, Kecamatan banjarangkan, Klungkung, dan tersangka I Wayan Sadra (31), alamat Banjar Dinas telunwayah, Betenan, Desa Tri Ekabuana, Sidemen, Karangasem.
Dua kasus Prostitusi dengan tersangka Sup, (31), alamat Dibedeng Galian C, Desa Tangkas, Dawan Klungkung, karena kedapatan sedang menjajakan diri kepada lelaki hidung belang di Galian C Desa Tangkas, dan Tersangka Sum alias Sr, (45), alamat Dusun Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Songon, Kabupaten banyuwangi, karena kedapatan sedang menjajakan diri di Galian C, Desa Gunaksa, Dawan.
Dua Kasus Gepeng dengan tersangka Pak Doel, (60), alamat Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember dan Fatimah, (58), alamat Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, keduanya ditangkap sedang meminta-minta di Pasar Senggol Klungkung.
Menurut Kapolres, Terhadap tersangka kasus miras, kasus prostitusi dan Gepeng sempat dibawa ke Mapolres Klungkung, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana ringan setelah penyidikan selesai semuanya dikembalikan, namun kesemuanya akan menjalani sidang dipengadilan setelah kasusnya dilimpahkan nanti. Sedangkan terhadap Kasus Narkoba, kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Klungkung, untuk penyidikan lebih lanjut.