LokalZone - Lantaran diduga menilep uang LPD hingga mencapai jumlah 1,5 milyar lebih, I Gusti Nyoman Sutapa (52) yang beralamat di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh pihak LPD Sinabun.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2015) Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, SH membenarkan adanya laporan tersebut ke Polisi. "Seijin bapak Kapolres, penanganan kasus yang saat ini sedang dilakukan oleh unit khusus penanganan korupsi Polres Buleleng dengan pelapor LPD Sinabun dan terlapor IGNS, saat ini kasusnya masih dalam pendalaman dan proses lebih lanjut namun demikian asas praduga tetap utama," paparnya.
Masih dalam penjelasan Kasubbag Humas, aksi korupsi yang dilakukan oleh pelaku telah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2014 lalu dengan cara memanfaatkan posisinya sebagai pengurus di LPD tersebut.
"Berdasarkan laporan, pelaku melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan nama orang lain / fiktif, tanpa proses atau mekanisme yang ada, tanpa jaminan kredit yang sesuai dengan pinjaman serta adanya pengambilan uang di dalam brangkas tanpa sepengetahuan karyawan atau pengurus lain," ungkap Agus Widarma Putra.
Akibat kejadian tersebut tercatat LPD Sinabun mengalami kerugian total mencapai Rp 1.525.000.000 dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian pada hari Kamis (22/1/2015) kemarin.