Lokalzone - Ketika pengedar kupon putih atau yang lebih dikenal dengan togel lain bergerak secara diam-diam untuk menghidari sorotan Polisi, Gede Yasa (24) yang beralamat di Lingkungan Kebon
sari Gang. 2, No.17 Kelurahan Kampung Baru, Singaraja bak salles justru menawarkan togel secara terang-terangan di daerah Kubutambahan seolah meminta kepada Polisi untuk ditahan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Yasa diketahui berangkat menuju ke Kubutambahan dengan menumpang angkutan umum lalu diteruskan dengan berjalan kaki untuk menawarkan kupon putih door to door ke sejumlah warga. Tidak pelak ulahnya ini membuat sejumlah warga resah lantaran orang dari luar Kecamatan justru menjual togel secara terang-terangan dan langsung melapokan kejadian tersebut ke Mapolsek Kubutambahan.
Hasilnya seperti yang diperkirakan, dalam hitungan menit unit Reskrim Polsek Kubutambahan di bawah pimpinan Ipda Ketut Nudia langsung melakukan penyergapan dipinggir jalan. "Pelaku mengedarkan kupon putih ke sejumlah warga di Kubutambahan, berdasarkan informasi dari warga Satuan Reskrim Polsek Kubutambahan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku," papar Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Kamis (27/11/2014) di Mapolres Buleleng.
Dari hasil pengeledahan badan terhadap Yasa ditemukan satu
Bendel kupon putih yang berisi angka-angka, satu buah polpoin untuk menulis
angka-angka, satu lembar karbon dan uang tunai Rp. 21 ribu.
Akibat ulahnya yang nyeleneh itu kini Yasa terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian dengan dijerat pasal 303 KUHP, dan Pasal 2
ayat 1 Undang-Undang RI, tentang Penertiban perjudian.