Lokalzone - Penggunaan kenalpot brong kembali mendapat perhatian khusus dari Satuan Lantas Polres Buleleng dalam sepekan ini sedikitnya 22 sepeda motor dari berbagai jenis diamankan di Mapolres Buleleng lantaran tidak menggunakan perlengkapan standar.
Dari hasil pantauan hingga Selasa, (5/8/2014) 22 sepeda motor yang disita dijajar di lapangan Polres Buleleng kebanyakan karena penggunaan kenalpot brong yang memekakkan telingan.
“Sebagian besar sepeda motor yang
diamankan polisi itu mengunakan knalpot brong saat malam takbiran,
hingga kita meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik dan masih
menemukan pengunaan knalpot brong termasuk ada pengendara tidak
mengenakan helm pengaman dan tanpa surat-surat sepeda motor,” ungkap
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP. I Nengah Patrem.
Sebelumnya Sat Lantas Polres Buleleng diketahui telah melakukan himbauan melalui
sosialisasi, namun upaya itu nampaknya tidak diindahkan, sehingga polisi
melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar. Hingga saat ini pihaknya mengaku masih tetap melaksanakan patroli atau hunting dan razia secara rutin di
beberapa titik yang dianggap sebagai titik kerawanan pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut Nengah Patrem juga mengungkapkan proses hukum tetap akan dilanjutkan hingga persidangan, "proses hukum tetap jalan hingga sidang, selain itu kami juga meminta supaya kenalpot brong diganti dengan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," katanya.