Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Informasi Tilang STNK Simpang Siur, Masyarakat Bingung.!
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Siapa sih yang tidak jengkel kena tilang.! Banyak pembenaran dan cemooh yang dilontarkan melalui media sosial yang mengekpresikan kekecewaan yang menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas atau mengatakan aparatnya yang mencari-cari kesalahan. Terlepas dari siapa yang bersalah, saat ini tengah banyak beredar informasi Polisi tidak punya wewenang menilang karena terlambat membayar pajak kendaraan, benarkah.?

Menilai potensi negatif dari informasi ini Divisi Humas Mabes Polri pun akhirnya memberikan penjelasan bahwa STNK hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Lebih lanjut dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Sederhannya seseorang bisa saja terlambat atau tidak membayar pajak selama 4 tahun seperti yang tertera dalam kolom STNK dengan konsekuensi membayar denda dan aman dari tilang. Tetapi ketika terlambat membayar pajak sekali saja di tahun ke-5 itu artinya STNK dan TNKB anda mati dan pasti ditilang dengan 2 pasal yang berbeda. Jadi sebaiknya bayarlah pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan tilang, andapun dapat bepergian dengan aman tanpa perasaan waswas.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama