Lokalzone - Lantaran mencabuli anak tirinya yang masih bau kencur, Made Widiarsana, alias Jamil alias Niko (48) yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, kini harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya sang istri yang memerogikinya berbuat mesum dengan anak kandungnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berdasarkan informasi yang di himpun diketahui aksi Jamil mencabuli anak tirinya PM (12) yang masih duduk di Sekolah Dasar sejak bulan Januari 2014 lalu dan akhirnya terbongkar ketika kepergok istrinya akhir pekan lalu. Jamil diketahui dengan mudah menlanjarkan aksinya lantaran sehari-hari selalu tidur bertiga dengan istri dan anak tirinya.
"Tersangka dengan korban masih satu rumah, selalu tidur bertiga, setiap ada kesempatan selalu berusaha berbuat cabul," ungkap Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ di Mapolres Buleleng, Senin (16/6/2014).
Polisi menduga selama ini korban ketakutan untuk melaporkan aksi bejat pelaku yang juga merupakan ayah tirinya yang baru menikah dengan ibunya sejak bulan Desember 2014.
Sedangkan Jamil sendiri menolak dikatakan memaksa anaknya, "Saya tidak memaksa pak, kami sama-sama senang. Dia juga tidak pernah nolak," kata Jamil.
Walau sudah mencabuli korban sejak bulan Januari lalu, Jamil mengaku tidak pernah sekalipun melakukan hubungan badan dengan korban. "Tidak pernah sampai masuk pak, karena punya saya loyo," ungkap Jamil kepada sejumlah wartawan.
Akibat perbuatannya kini Jamil dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.