Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Lidik Penggelapan, Polisi Ciduk 2 "Jungkie"
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan pengguna narkoba "Jungkie", dua orang yang diamankan tersebut bahkan diduga merupakan jaringan pengedar di daerah barat pasalnya barang bukti yang didapatkan polisi mencapai 24 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra di Mapolres Buleleng, Senin (16/6/2014) menyebutkan pengungkapan ini berawal dari hasil lidik anggota Polsek Seririt akan kasus penggelapan mobil dimana justru mendapatkan 1 paket sabu-sabu.

Dari pengembangan informasi yang didapatkan tersebut polisi berhasil mengamankan Putu Gede Merta Yasa alias Blonet (24) yang beralamat di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Polisi berhasil mengamankan 8 paket sabu-sabu seberat 0,4 gram.

Sedangkan dari tangan Ida Bagus Kade Lokadi alias Gus Bebel (37), warga Dusun Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, dengan barang bukti berupa 8 paket plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,56 gram dan 7 paket 0,14 gram.

"Awalnya PGM diamankan anggota Polsek Seririt karena membawa 1 paket sabu, setelah kami melakukan penggeledahan dapat 8 paket lagi di rumahnya. Dikembangkan lagi ke pelaku IBL kami menyita 15 paket sabu dengan berat berbeda," ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan ketika merelease kasus tersebut di ruang Rupatama Polres Buleleng.

Jaringan kedua orang ini tergolong licin dengan menggunakan sistem tempel sehingga menyulitkan langkah Polisi untuk mengungkap lebih dalam terlebih lagi dalam pengungkapan kasus narkoba keberadaan dan kepemilikan barang bukti sangat penting. Namun demikian Agus Dwi mengungkapkan pihaknya sudah berkerjasama dengan Cybercrime Polda Bali untuk mencari petunjuk dan alat bukti lainnya.

Ketika ditanyakan, Gus Bebel mengungkapkan tugasnya hanya sebagai penempel barang ketika ada pesanan dan baru bekerja selama 3 bulan ini. "Kita cuma menempel pak, harga per paket Rp250.000, keuntungan cuma dikasi minta barang sedikit untuk dipakai sendiri," kata Gus Bebel.

Akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ini kini keduannya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama